Sopir dan Kernet Truk Sedot WC Kena Denda Rp 5 Juta

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 22 November 2022
Sopir dan Kernet Truk Sedot WC Kena Denda Rp 5 Juta

Lokasi truk tinja buang limbah di Cawang, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menangkap sopir dan kernet mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA yang membuang tinja sembarangan di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Atas perbuatannya itu, pelanggar tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp 5 juta.

"Uang paksa Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ucap Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (22/11).

Baca Juga:

Pemprov DKI Tangkap Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan

Dengan kejadian tersebut, Dinas LH DKI mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
Lanjut dia, layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.

"Perumda Paljaya mengelola 2 IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur. Masyarakat dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136," tuturnya.

Sebelumnya, media sosial Instagram dihebohkan dengan sebuah potongan video truk tangki tinja B 9631 UFA yang diduga membuang kotoran di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dinas LH DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga:

Disparekraf DKI Belum Punya Aturan Nobar di Tengah Lonjakan COVID-19

Selanjutnya, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait identitas kepemilikan truk tangki tinja B 9631 UFA.

Tim bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B 9631 UFA atas nama E dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan.

Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B 9631 UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor.

Pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi mobil truk tinja B 9631 UFA berinisial E yang hadir di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.

Dalam proses BAP, pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu (20/11) dan dituangkan dalam surat pernyataan. (Asp)

Baca Juga:

Dishub DKI Diminta Batalkan Pembangunan Park and Ride di Glodok

#Sedot WC #DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta mengubah wajah kota agar lebih rapi, aman, dan nyaman bagi warga.
Yusuf Abdillah - 10 menit lalu
Dalam 5 Tahun Seluruh Kabel di Jakarta Ditanam di Bawah Tanah
Indonesia
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Ada 147 mahasiswa penerima KJMU yang mengeluhkan pemutakhiran desil.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Pemprov DKI Jamin Mahasiswa Terimbas Desil masih Tetap Kuliah
Indonesia
Kronologi Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS ke Temannya
Rekan korban menerima sinyal 'SOS' itu melalui fitur jam di salah satu aplikasi.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Kronologi Pria Diduga Bunuh Diri di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS ke Temannya
Indonesia
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Masih bisa diatasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI karena ketersediaan air masih mencukupi.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Pramono Akui Sejumlah Wilayah Jakarta Alami Kekeringan, tapi sudah Teratasi
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Taman Margasatwa Ragunan memerlukan penyesuaian tarif.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
DPRD DKI Usulkan Penaikan Tarif Masuk Ragunan hingga Rp 10 Ribu
Indonesia
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Diketahui, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian.
Dwi Astarini - Kamis, 03 September 2026
Kadishub DKI Jakarta Minta Maaf Tarif Parkir Naik Rp 60 Ribu Bikin Gaduh
Indonesia
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Dinkes DKI Jakarta mengimbau bayi, balita, dan lansia mengurangi aktivitas di luar rumah saat polusi udara Jakarta sedang tidak baik.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polusi Udara Jakarta Memburuk, Dinkes Imbau Kelompok Rentan Kurangi Aktivitas di Luar
Indonesia
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Polisi menduga pria tersebut masuk ke area gardu untuk mengambil kabel.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Pria Tewas Tersengat Listrik di Gardu LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Kabel
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Ketentuan KTP DKI Jakarta tersebut berlaku khusus bagi pendaftar program padat karya, bukan larangan untuk seluruh warga KTP non-DKI untuk bekerja di Jakarta.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Gubernur Pramono Anung Larang Warga Non-DKI Kerja di Jakarta
Indonesia
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Wilayah sekitar Jakarta seperti Tangerang dan Bekasi dapat menjadi salah satu opsi lokasi pengelolaan sampah.
Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Jakarta Hasilkan 9.000 Ton Sampah Sehari, DPRD Buka Opsi Buangan Hotel hingga Restoran Dikelola di Luar
Bagikan