Sopir dan Kernet Truk Sedot WC Kena Denda Rp 5 Juta
Lokasi truk tinja buang limbah di Cawang, Jakarta, Senin (21/11/2022). ANTARA/Yogi Rachman
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menangkap sopir dan kernet mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA yang membuang tinja sembarangan di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Atas perbuatannya itu, pelanggar tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda uang sebesar Rp 5 juta.
"Uang paksa Rp 5.000.000 disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI Cabang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Lingkungan Hidup akan merekomendasikan pencabutan izinnya ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," ucap Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Selasa (22/11).
Baca Juga:
Pemprov DKI Tangkap Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan
Dengan kejadian tersebut, Dinas LH DKI mengimbau agar masyarakat menggunakan layanan sedot tinja resmi yang dikelola oleh Perumda Paljaya.
Lanjut dia, layanan resmi tersebut menjamin lumpur tinja yang disedot akan diolah secara baik di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) sebelum dibuang ke badan air.
"Perumda Paljaya mengelola 2 IPLT yaitu, IPLT Duri Kosambi, Jakarta Barat dan IPLT Pulogebang, Jakarta Timur. Masyarakat dapat menghubungi Hot Line Perumda Paljaya 021-83702136," tuturnya.
Sebelumnya, media sosial Instagram dihebohkan dengan sebuah potongan video truk tangki tinja B 9631 UFA yang diduga membuang kotoran di Jalan Mayjen Sutoyo Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dinas LH DKI melalui Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) berkoordinasi dengan Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup Kecamatan di Kota Administrasi Jakarta Timur untuk mengidentifikasi pangkalan-pangkalan truk tinja swasta yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
Baca Juga:
Disparekraf DKI Belum Punya Aturan Nobar di Tengah Lonjakan COVID-19
Selanjutnya, Bidang PPH juga berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya terkait identitas kepemilikan truk tangki tinja B 9631 UFA.
Tim bidang PPH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pengemudi kendaraan nomor polisi B 9631 UFA atas nama E dan berhasil didapatkan nomor telepon yang bersangkutan.
Tim Bidang PPH menghubungi pengemudi dengan nopol B 9631 UFA untuk dimintai keterangan kasus dugaan pembuangan air kotor.
Pengemudi truk tangki dan kernet bersedia untuk datang ke kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dengan membawa mobil truk tangki bernomor polisi B 9631 UFA.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang PPH membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pengemudi mobil truk tinja B 9631 UFA berinisial E yang hadir di kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
Dalam proses BAP, pengemudi berinisial E mengakui perbuatan yang dilakukan pada hari Minggu (20/11) dan dituangkan dalam surat pernyataan. (Asp)
Baca Juga:
Dishub DKI Diminta Batalkan Pembangunan Park and Ride di Glodok
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Sikat Penjual Tramadol di Kawasan Tanah Abang
Ketua DPRD DKI tak Mau Gegabah Desak Jakarta Lepas Saham Bir
Sering Digeruduk Buruh, Gubernur Pramono tak akan Ubah UMP Jakarta 2026
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Hari Ke-12, Lakukan 4 Sorti
Gubernur Pramono Gencar Gelar Modifikasi Cuaca Atasi Banjir, DPRD DKI: Buang-Buang Duit
Gubernur Pramono Targetkan Normalisasi Kali Cakung Lama Rampung pada 2027
Masalah Banjir, Gubernur Pramono Minta Warga tak Buang Sampah Sembarangan
BPBD DKI Ungkap Cuaca Ekstrem masih akan Terjadi hingga 1 Februari
DPRD DKI Pertanyakan Program Jitu Pramono Atasi Banjir