Kasus Korupsi

Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Sempat Minta 30 Unit Mobil Jenazah

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 25 Oktober 2018
Sofyan Basir Sebut Idrus Marham Sempat Minta 30 Unit Mobil Jenazah

Dirut PLN Sofyan Basir. Foto: Humas PLN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir mengungkapkan bahwa Idrus Marham pernah meminta diberikan 30 unit mobil jenazah untuk disumbangkan ke masjid di sejumlah daerah. Kala itu Idrus masih menjabat sebagai Menteri Sosial.

"Dia (Idrus) minta 30 unit mobil jenazah. Dia mau bicara sama Pak Kotjo," kata Sofyan
saat bersaksi untuk terdakwa Johanes B Kotjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (25/10).

Mulanya, jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dengan Sofyan Basir. Dalam percakapan, Eni mengingatkan kepentingan Idrus yang dinilai cukup penting.

Sofyan kemudian menjelaskan bahwa kata-kata Eni dalam percakapannya itu berkaitan permintaan Idrus mengenai 30 unit mobil jenazah. Permintaan itu pernah dibicarakan sebelumnya bersama Eni, Idrus dan Sofyan.

Idrus Marham
Idrus Marham saat datangi Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan (MP/Ponco Sulaksono)

"Pernah didiskusikan 30 mobil buat masjid. Itu kan pihak Pak Menteri, Bu Eni dan Pak Kotjo," ujar Sofyan Basir.

Menurut Sofyan, dia sempat menawarkan bantuan mobil jenazah kepada Idrus melalui dana corporate social responsibility (CSR). Namun, menurut Sofyan, kemungkinan PLN dapat membantu hanya tiga mobil jenazah.

Orang nomor satu di perusahaan plat merah itu mempersilakan jika Idrus menyampaikan permintaan itu kepada Kotjo yang merupakan seorang pengusaha.

"Saya bilang, mungkin sama Pak Kotjo ya karena perusahaan bisa kasih dana bantuan sosial melalui CSR. Tapi saya enggak tahu jadi minta apa enggak," pungkas Sofyan.

Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni agar mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Mulut Tambang Riau-1 antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi, China Huadian Engineering Company, dan perusahaan milik Kotjo Blackgold Natural Resources.

Eni Saragih saat bersaksi dalam persidangan mengaku pernah diminta Setnov mengawal proyek tersebut. Ia dijanjikan akan mendapat fee dari Johannes Kotjo jika berhasil melancarkan proyek itu.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Disamakan Dengan Bung Hatta, PPP: Anggap Saja Bunga-bunga Demokrasi

#Idrus Marham #Sofyan Basir #Korupsi PLTU Riau #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan