Angkutan Online Resmi Beroperasi di Jatim, Ini Wilayah-wilayah Operasinya
Gubernur Jatim Soekarwo saat launching angkutan online. (MP/Budi Lentera)
MerahPutih.com - Secara resmi Gubernur Jawa Timur Soekarwo me-launching pengoperasian angkutan sewa khusus/online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (4/1).
Dari kebutuhan 4.000 angkutan sewa se-Jatim, saat ini baru 113 angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan izin.
Soekarwo mengungkapkan bahwa peresmian ini sebagai manifestasi titik akhir dari semua kesepakatan dan kerukunan antara angkutan online dan non-online atau konvensional.
“Teknologi memang tidak bisa dihindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini,” jelasnya.
Soekarwo menjelaskan terkait proses perumusan hingga menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non-online.
Berdasarkan Pergub Jatim Nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
“Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur. Dan semua angkutan online, harus dipasang stiker di mobilnya.” jelasnya.
Ditambahkannya, berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh izin dari 31 perusahaan yang mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan.
"Kalau wilayah operasi angkutan sewa khusus ini dibagi menjadi delapan wilayah sesuai Perda Jatim Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Delapan wilayah ini meliputi Germakertosusila Plus, Malang Raya, Madiun dan sekitarnya, serta Kediri dan sekitarnya. Juga, Probolinggo-Lumajang, Blitar, Jember dan sekitarnya dan Banyuwangi," lanjut Soekarwo.
Mengenai tarif kendaraan online ini, tambahnya, mengacu pada Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa Khusus. Dalam peraturan tersebut telah ditentukan besaran tarif angkutan sewa khusus di Jatim adalah Rp 6.000 per km batas atas dan Rp 3.500 per km batas bawah. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Budi Lentera, kontributor merahputih.com untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya seputar Jawa Tengah dalam artikel: PKB Tak Khawatir Yenny Calonkan Diri jadi Gubernur Jatim
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Sopir Taksi Online Perkosa Penumpang Wanita saat ke Bandara Soetta, Diduga Pakai Narkoba
Gunung Semeru 8 Kali Erupsi Selasa Dini Hari sampai Pagi, Tinggi Letusan hingga 1 Km
Bupati Lumajang Perpanjang Status Tanggap Darurat Erupsi Gunung Semeru hingga 2 Desember
Demi Keselamatan Pendaki, Jalur Pendakian Gunung Arjuno dan Welirang Ditutup Sementara
Autopsi RS Polri Pastikan Sopir Taksi Online Tewas 2 Hari Sebelum Ditemukan di Tol Jagorawi
Mayat Korban Dibuang di Tol Jagorawi, Begal Sadis Taksi Online Ditangkap di Ciamis
Sopir Taksi Online Depok Tewas Dibuang di Tol Jagorawi, Mobilnya Dibawa Kabur
Mayat Driver Taksi Online di Pinggir Tol Jagorawi Diduga Dibunuh Setelah Dirampok
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur 20-29 Oktober, Bisa Akibatkan Bencana Hidrometeorologi