MerahPutih.com - Mabes Polri merespon munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat menjadi trending buntut penghentian penyelidikan kasus di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Polri menegaskan, tak pernah mengabaikan setiap laporan. Sehingga selalu merespon setiap keluhan dari masyarakat. Hal ini sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.
Baca Juga
Tagar #PercumaLaporPolisi Runtuhkan Citra Polri di Mata Masyarakat
“Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya, Selasa (12/10).
Ramadhan menjelaskan polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. Dia menegaskan Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.
"Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti,” sambung Ramadhan.
Tagar ini bermula dari perkara seorang ibu rumah tangga melaporkan pelecehan yang dialami ketiga anaknya yang masih di bawah 10 tahun.
Terduga pelaku tidak lain adalah eks suaminya atau ayah kandung mereka sendiri. Terduga pelaku merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) yang punya posisi di kantor pemerintahan daerah Luwu Timur.
Adapun kejadian itu terjadi pada Oktober 2019 lalu. Ibu ketiga anak itu pun melaporkan kasus itu kepada Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 lalu.
Setelah melakukan penyelidikan pada 5 Desember 2019 lalu, Polri memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus tersebut. Alasannya, tidak ditemukan bukti yang kuat adanya unsur pelecehan yang dialami ketiga anak tersebut. (Knu)
Baca Juga
Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Pencabulan dan Perkosaan di Luwu