Soal 'Polisi Hanya Mengawal Orang Berduit', Ini Penjelasan Polri


(Foto: Screenshot Youtube)
MerahPutih Internet - Aksi Elanto Wijoyono (32) dan rekan-rekannya saat turun ke jalan untuk melakukan pemberhentian konvoi pengendara Motor Gede (Moge) yang melintas di Yogyakarta menuai kontro versi.
Bagi sebagian orang, tindakan yang dilakukan Elanto patut diacungi jempol karena telah menyadarkan pengendara Moge untuk tertib berlalu lintas. Selain itu, dengan adanya aksi ini masyarakat juga banyak berkomentar miring dan menyebut jika polisi hanya mengawal orang yang berduit saja.
Menjawab komentar itu, Divisi Humas Mabes Polri melalui akun Facebooknya mencoba meluruskannya.
"Ada komentar bahwa Polisi hanya mengawal orang yang berduit saja? Itu tidak benar, seluruh masyarakat Indonesia berhak untuk mengajukan permohonan pengawalan, termasuk Mitra Humas," tulisnya.
"Pengawal terhadap rombongan moge ini tidak beda dengan pengawalan Polisi kepada mobil jenazah, rombongan pengantin dan iring-iringan lainnya. Ketika ada pengajuan permohonan pengawalan dari masyarakat, Polisi akan melihat, mempertimbangkan dan menentukan seperti apa pola pengawalan yang akan dilakukan dari adanya permohonan tersebut.
"Pengawalan ini sebenarnya bukan hanya bertujuan untuk mengamankan si pemohon pengawalan, namun juga pengendara lain di jalan raya dari adanya kegiatan tersebut. Bayangkan betapa bahayanya ketika sebuah iring-iringan tidak dikawal Polisi? Iring-iringan tersebut bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang tentunya sangat membahayakan iring-iringan itu sendiri dan juga pengguna jalan lain diluar iring-iringan tersebut."
Dalam pelaksanaan pengawalan, Divisi Humas Mabes Polri menejlaskan bahwa polisi juga memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan diskresi Kepolisian seperti yangtertera di Pasal 18 ayat (1) UU RI No 2 Th 2002 tentang Kepolisian RI yang berbunyi: “Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”.
"Artinya walaupun lampu lalu lintas menyala merah, Polisi dapat tetap memberikan kesempatan kepada peserta konvoi moge untuk tetap jalan. Hal ini dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 10 Perkap Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas," jelasnya.
“Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu adalah tindakan petugas dalam hal mengatur lalu lintas di jalan dengan menggunakan gerakan tangan, isyarat bunyi, isyarat cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.”
Seperti diketahui, Sabtu (15/8) pagi media sosial dihebohkan dengan video dan foto Elanto yang menghentikan konvoi oge di Yogyakarta. Spontan, video dan foto tersebut langsung menyebar luas dan mendapat beragam komentar dari netizen.
Baca Juga:
Undang-Undang Lalu Lintas Benarkan Konvoi Moge di Yogyakarta
Ini Alasan Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Moge di Yogyakarta
Pengendara Sepeda Hadang Konvoi Harley Davidson Pelanggar Hukum
Bagikan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta
