Soal Pergub Reklamasi, Anies: Tanyakan Saja ke Ahok!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mempertanyakan keputusan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan Pergub 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta pada 25 Oktober 2016 atau sebelum mengajukan cuti kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.
Padahal Pemprov DKI dan DPRD DKI belum merampungkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Saya juga punya pertanyaan yang sama. Lazimnya tata kota ya diatur dalam Perda bukan Pergub. Itulah kelaziman dan prosedur yang tertib ya begitu. Memang konsekuensinya, menunggu selesainya Perda itu perlu waktu lebih lama," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6).
BACA JUGA: PKS Kompak dengan PDIP, Tuntut Anies Jelaskan IMB Reklamasi ke Publik
Namun setelah dilakukan penelusuran, Anies menemukan bahwa proses pembuatan Perda RDTR pada saat itu terhenti di DPRD DKI sekitar pertengahan 2016 karena beberapa anggota DPRD diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan ada yang ditahan.
"Tapi apa sebabnya kemudian keluar Pergub tersebut di 25 Oktober 2016, saya tidak punya jawabannya," tuturnya.
Meski begitu, orang nomor satu di Jakarta itu tak mau menyalahkan Ahok sebab Pergub itu sendiri mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang untuk mengizinkan pembangunan di Pulau Reklamasi.
Hal itu juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3, yang mengatakan jika sebuah kawasan yang belum memiliki Perda RTRW dan Perda RDTR maka Pemerintah Daerah dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan gedung pada daerah tersebut untuk jangka waktu sementara.
"Celah hukum inilah yang dijadikan pintu masuk dan jadi dasar hukum bagi Gubernur waktu itu (Ahok) untuk mengeluarkan Pergub 206/2016 yang isinya adalah tentang rencana tata kota atau resminya disebut Panduan Rancang Kota (PRK)," tutup Anies.
BACA JUGA: PDIP tak Gunakan Hak Interpelasi ke Anies Soal Penerbitan IMB Reklamasi
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta yang telah menerbitkan Izin Mendirikan Bangungan (IMB) Pulau Reklamasi D atau Pantai Maju.
IMB tersebut diperuntukkan bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Kodam Diponegoro Akui 3 Pria Diajak Foto Bareng Anies Baswedan Intel Kodim
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Gelar Syukuran setelah Roy Suryo Dipenjara atas Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan