Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan ke pengadilan guna keperluan berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.

Doli meminta anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu taat aturan. Dikatakannya terdapat aturan yang wajib dipatuhi terkait pencalonan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Politikus Golkar ini memastikan PKPU bakal mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan.

Baca juga:

Sinyal Kaesang Maju di Pilkada Menguat Usai Urus Persyaratan di PN Jaksel

"Dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja," kata Doli, di kompeks parlemen, Senayan, Jumat (23/8).

Doli menjelaskan KPU sudah menyerahkan draf tiga PKPU untuk Pilkada Serentak, salah satunya menyangkut syarat pencalonan. DPR menjamin PKPU itu telah mencantumkan putusan MK.

"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli.

Doli menegaskan semua parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah menyadari Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua tindakan wajib mematuhi aturan hukum, termasuk soal pencalonan.

"KIM paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Doli.

Baca juga:

RUU Pilkada Dianggap Hanya Muluskan Jalan Kaesang

Tercatat, Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.

Surat itu dimohonkan pada 20 Agustus 2024 atau sebelum Badan Legislasi (Baleg) meloloskan revisi UU Pilkada untuk maju ke Paripurna guna disahkan. (Pon)

#Kaesang Pangarep #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
DPR meminta Kemendagri mengusut temuan BPK terkait ASN di Kutai Kartanegara yang tercatat menerima pembayaran honor hingga 900 kali dalam setahun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
ASN di Kukar Terima Honor 900 Kali Setahun Senilai Rp 9,5 Miliar, DPR Minta Kemendagri Investigasi
Indonesia
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Hasil studi mengonfirmasi bahwa arus perpindahan sentimen positif dari figur personal menuju institusi partai, khususnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Daya Magis Jokowi Sukses Dongkrak Citra Positif PSI, Partai Anak Muda Tapi Rasa Mantan Presiden
Indonesia
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
PPPK merupakan bagian penting dari aparatur negara yang berada di garis depan pelayanan publik dan menjalankan berbagai program pemerintahan di daerah.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK, Berpotensi Tambah Angka Pengangguran
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Anggota Komisi II DPR RI Eka Widodo meminta Pemda memperkuat sistem pencegahan kebakaran usai kebakaran Kemayoran yang menghanguskan 250 bangunan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
DPR Soroti Kebakaran Kemayoran, Minta Pemda Perkuat Sistem Pencegahan Dini
Indonesia
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memastikan revisi Undang-Undang Pemilu belum dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026
Frengky Aruan - Minggu, 31 Mei 2026
Revisi UU Pemilu Belum Dicoret dari Prolegnas, DPR Buka Opsi Fast-Track Lewat Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Komisi II DPR menyebutkan, bahwa keputusan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN harus sesuai keputusan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Pemerintah Pegang Kepastian Hukum
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
DPR mengaku terkejut atas penangkapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto oleh Kejagung. Komisi II minta konsolidasi internal dan hormati proses hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Soroti Penangkapan Hery Susanto, DPR Minta Ombudsman Segera Konsolidasi Internal
Bagikan