Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan ke pengadilan guna keperluan berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.
Doli meminta anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu taat aturan. Dikatakannya terdapat aturan yang wajib dipatuhi terkait pencalonan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Politikus Golkar ini memastikan PKPU bakal mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan.
Baca juga:
Sinyal Kaesang Maju di Pilkada Menguat Usai Urus Persyaratan di PN Jaksel
"Dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja," kata Doli, di kompeks parlemen, Senayan, Jumat (23/8).
Doli menjelaskan KPU sudah menyerahkan draf tiga PKPU untuk Pilkada Serentak, salah satunya menyangkut syarat pencalonan. DPR menjamin PKPU itu telah mencantumkan putusan MK.
"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli.
Doli menegaskan semua parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah menyadari Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua tindakan wajib mematuhi aturan hukum, termasuk soal pencalonan.
"KIM paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Doli.
Baca juga:
Tercatat, Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.
Surat itu dimohonkan pada 20 Agustus 2024 atau sebelum Badan Legislasi (Baleg) meloloskan revisi UU Pilkada untuk maju ke Paripurna guna disahkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Presiden Rehabilitasi 2 Guru SMA di Luwu Utara, Komisi II DPR: Kepala Daerah Jangan Asal Pecat Guru
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Dana Rp 234 Triliun Mengendap di Bank, DPR Ingatkan Pemda Segera Realisasikan APBD