Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan

Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan ke pengadilan guna keperluan berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.

Doli meminta anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu taat aturan. Dikatakannya terdapat aturan yang wajib dipatuhi terkait pencalonan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Politikus Golkar ini memastikan PKPU bakal mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan.

Baca juga:

Sinyal Kaesang Maju di Pilkada Menguat Usai Urus Persyaratan di PN Jaksel

"Dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja," kata Doli, di kompeks parlemen, Senayan, Jumat (23/8).

Doli menjelaskan KPU sudah menyerahkan draf tiga PKPU untuk Pilkada Serentak, salah satunya menyangkut syarat pencalonan. DPR menjamin PKPU itu telah mencantumkan putusan MK.

"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli.

Doli menegaskan semua parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah menyadari Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua tindakan wajib mematuhi aturan hukum, termasuk soal pencalonan.

"KIM paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Doli.

Baca juga:

RUU Pilkada Dianggap Hanya Muluskan Jalan Kaesang

Tercatat, Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.

Surat itu dimohonkan pada 20 Agustus 2024 atau sebelum Badan Legislasi (Baleg) meloloskan revisi UU Pilkada untuk maju ke Paripurna guna disahkan. (Pon)

#Kaesang Pangarep #Komisi II DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai, kunjungan Presiden RI, Prabowo Subianto, ke Ibu Kota Nusantara (IKN) membawa pesan politik.
Soffi Amira - Selasa, 13 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Indonesia
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan wacana Pilkada melalui DPRD belum masuk Prolegnas dan belum menjadi agenda resmi DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 13 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Olahraga
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Pertemuan Kaesang Pangarep dengan suporter ultras Persis Solo berlangsung tertutup selama sekitar 1 jam.
Wisnu Cipto - Sabtu, 10 Januari 2026
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Indonesia
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Kaesang mengatakan target nasional masih menunggu hasil rakorwil dari provinsi lain.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Kapoksi Komisi II DPR, Ujang Bey menilai, retret kabinet di Hambalang penting untuk menyamakan persepsi.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
Indonesia
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Rakorwil ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal partai, khususnya dalam menyambut tahapan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Indonesia
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Pelaksanaan retret Kabinet Merah Putih di Hambalang dinilai sebagai langkah memperkuat soliditas, evaluasi kinerja, dan koordinasi penanganan bencana.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Januari 2026
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Konstitusi juga tidak menempatkan pemilihan kepala daerah dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Januari 2026
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Indonesia
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Komisi II DPR meminta Mendagri untuk menindak tegas Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang pergi umrah saat wilayahnya dilanda bencana.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan