Soal Kaesang Buat Surat Syarat Maju Pilkada Jateng, Ketua Komisi II: Harus Sesuai Aturan
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia menanggapi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep yang membuat surat keterangan ke pengadilan guna keperluan berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.
Doli meminta anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu taat aturan. Dikatakannya terdapat aturan yang wajib dipatuhi terkait pencalonan yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Politikus Golkar ini memastikan PKPU bakal mencantumkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia pencalonan.
Baca juga:
Sinyal Kaesang Maju di Pilkada Menguat Usai Urus Persyaratan di PN Jaksel
"Dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja," kata Doli, di kompeks parlemen, Senayan, Jumat (23/8).
Doli menjelaskan KPU sudah menyerahkan draf tiga PKPU untuk Pilkada Serentak, salah satunya menyangkut syarat pencalonan. DPR menjamin PKPU itu telah mencantumkan putusan MK.
"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli.
Doli menegaskan semua parpol dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah menyadari Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga semua tindakan wajib mematuhi aturan hukum, termasuk soal pencalonan.
"KIM paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tutur Doli.
Baca juga:
Tercatat, Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai syarat berkompetisi di Pilkada Jateng 2024.
Surat itu dimohonkan pada 20 Agustus 2024 atau sebelum Badan Legislasi (Baleg) meloloskan revisi UU Pilkada untuk maju ke Paripurna guna disahkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan
Ketua Komisi II DPR: Wacana Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas
Prestasi Persis Jeblok, Kaesang Bersedia Teken 5 Tuntutan Suporter Ultras
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Komisi II DPR Nilai Retret Kabinet di Hambalang Jadi Forum Evaluasi dan Penguatan Soliditas Pemerintah
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Presiden Gelar Retret Kedua, DPR: Momen Evaluasi Kinerja dan Penguatan Soliditas Kabinet
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pilkada lewat DPRD Sah secara Konstitusi dan tak Bertentangan UUD 1945
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi