Situasi Keamanan di Lebanon Membahayakan, DPR Minta Evaluasi Penempatan TNI Usai Prajurit Tewas Akibat Serangan Israel

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 31 Maret 2026
Situasi Keamanan di Lebanon Membahayakan, DPR Minta Evaluasi Penempatan TNI Usai Prajurit Tewas Akibat Serangan Israel

Ilustrasi pasukan TNI penjaga perdamaian PBB. Foto: Dok. Puspen TNI

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, mengutuk keras serangan yang dilakukan oleh Israel yang mengakibatkan gugurnya seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia yang tengah menjalankan misi perdamaian dunia bersama UNIFIL di Lebanon.

Oleh Soleh menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya prajurit TNI tersebut. Ia menegaskan bahwa pengabdian prajurit dalam misi perdamaian merupakan tugas mulia yang harus dihormati oleh semua pihak.

“Saya mengutuk keras serangan Israel yang telah menewaskan prajurit TNI. Ini adalah tragedi kemanusiaan dan pelanggaran terhadap semangat perdamaian dunia,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya Selasa (31/3).

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penempatan prajurit TNI dalam misi UNIFIL di Lebanon. Menurutnya, situasi keamanan di wilayah tersebut saat ini sangat membahayakan keselamatan personel.

Baca juga:

Gerakan Rakyat Kutuk Serangan Israel ke Lebanon Tewaskan Prajurit TNI, Tegaskan Indonesia tidak Boleh Tinggal Diam

“Dengan kondisi yang semakin memanas akibat konflik antara Israel dan Hizbullah, prajurit TNI berpotensi menjadi target serangan. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” tegasnya.

Oleh Soleh juga menilai bahwa eskalasi konflik yang sedang berlangsung perlu dijadikan bahan pertimbangan strategis agar tidak menimbulkan korban jiwa lebih lanjut dari pihak Indonesia.

Ia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan langkah-langkah konkret, termasuk kemungkinan penarikan sementara pasukan TNI dari wilayah konflik tersebut hingga situasi dinyatakan lebih aman.

“Keselamatan prajurit harus menjadi prioritas utama. Evaluasi penugasan hingga opsi penarikan sementara pasukan dalam misi UNIFIL perlu segera dipertimbangkan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan, UNIFIL mengatakan salah satu pasukan TNI penjaga perdamaian tewas usai terkena proyektil yang menghantam salah satu pos penjagaan pada Minggu (29/3) malam waktu setempat.

Proyektil itu meledak di salah satu pos jaga dekat desa Adchit al Qusayr di Lebanon selatan. Selain satu prajurit TNI yang tewas, seorang personel TNI lainnya juga mengalami luka kritis akibat ledakan proyektil tersebut. (Pon)

#Lebanon #UNIFIL #DPR RI #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Korps Marinir tidak menjelaskan secara detail terkait proses pembangunan Batalyon Snipper dan lokasi penempatannya dan tidak menjelaskan secara rinci soal jumlah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
TNI AL Berencana Bentuk Batalyon Sniper
Indonesia
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Sebanyak 752 prajurit TNI AL resmi menyandang baret ungu Korps Marinir usai jalan kaki 350 km dalam Pendidikan Komando Angkatan ke-180 di Malang!
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Oktober 2026
Jalan Kaki Belasan Hari Tembus Medan 350 KM, 752 Prajurit Lulus Baret Ungu Marinir Angkatan ke-180
Indonesia
Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak pastikan tak ada toleransi bagi Letkol Arman usai rumah dinasnya disulap jadi markas judi online di Cijantung.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Tak Ada Toleransi, KSAD Pastikan Karier TNI Letkol Arman Penyulap Rumah Dinas Jadi Kantor Judol Tamat
Indonesia
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Skandal judi online meledak di KPAD Cijantung! Letkol Arman ditahan Pomdam Jaya usai rumah dinasnya disulap jadi markas judol. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira TNI Cijantung Disulap Jadi Kantor Judol, Letkol Arman Terancam Sanksi Pecat!
Indonesia
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Markas Besar TNI buka suara terkait temuan praktik pengoperasian judi online (judol) di Kompleks Perumahan Perwira Angkatan Darat (KPAD) di Cijantung, Jakarta Timur.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Rumah Dinas Perwira di Cijantung Jadi Markas Judol, TNI Angkat Suara
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Letjen TNI Iwan Setiawan resmi ditunjuk sebagai Pangkostrad menggantikan Letjen TNI Mohammad Fadjar. Simak profil dan jejak kariernya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Oktober 2026
Profil Letjen Iwan Setiawan, Eks Danjen Kopassus yang Kini Pimpin Kostrad
Indonesia
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Keberadaan kodam-kodam baru ini juga diharapkan dapat lebih mempermudah TNI AD mengirim bantuan kepada warga jika terjadi bencana.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Alasan TNI AD Tambah Kodam di 6 Provinsi
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Bagikan