Siti Elina Terobos Istana untuk Temui Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Oktober 2022
Siti Elina Terobos Istana untuk Temui Jokowi

Polisi mengamankan perempuan yang menodongkan pistol ke Paspampres yang berjaga di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (25/10/2022). ANTARA/HO

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan motif Siti Elina yang mencoba menerobos Istana Negara sambil membawa senjata api karena ingin bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut Siti bermaksud menyampaikan sejumlah hal terkait dasar Negara. Ia ingin bicara ke Jokowi soal kesalahan Indonesia yang memilih Pancasila sebagai ideologi.

Baca Juga

BNPT Dalami Profil dan Motif Perempuan Penerobos Keamanan Istana Negara

"(Siti) ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi ideologinya Pancasila," kata Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (26/10).

Hengki melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, Siti Elina diketahui sudah tiga kali bolak-balik ke Istana Negara. Namun, pada aksinya kemarin, Siti Elina tertangkap aparat saat mencoba menerobos istana.

"Pada hari kemarin yang bersangkutan memang sudah berjalan saat yang bersangkutan mengambil diam-diam senjata ini," katanya.

Selain itu, polisi juga mengungkap asal usul senjata yang digunakan Siti Elina. Rupanya senjata jenis FN itu dicurinya dari pamannya yang merupakan anggota kepolisian sehari sebelum beraksi.

"Senjata ini baru sehari diambil secara diam-diam dan ini milik pamannya. kemudian dibawa saat akan ke istana," ujar Hengki.

Baca Juga

Perempuan Terobos Istana dan Todong Senjata Api ke Paspampres Bawa Dompet Kosong

Hengki menjelaskan, pistol tersebut diambilnya secara diam-diam dari kantor pamannya yang bertugas di Jakarta Utara. Kemudian, senjata itu dibawanya ke kawasan Istana Merdeka. Namun saat beraksi, pistol yang digunakan Elina itu terpisah dengan tempat penyimpanan peluru.

"Kami masih dalami (senjata api itu) apa berfungsi apa tidak," kata dia.

Densus 88 dan Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di rumah Siti Elina. Hasilnya, ditemukan senjata lain dalam penggeledahan itu.

"Kegiatan penggeledahan yang kemudian menemukan ada beberapa senjata lain," kata Kabag Bantuan Operasional Densus 88, Kombes Aswin Siregar.

Senjata lain yang ditemukan yakni airgun dan pistol. Aswin mengatakan semua senjata tersebut saat ini sudah diamankan polisi.

"Ada airgun dan ada senjata tajam yang berbentuk pistol di kediaman yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siti Elina sebagai tersangka penguasaan senjata api secara ilegal. Ia dijerat menggunakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang

Siti ditangkap setelah berupaya menerobos Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25/10). Paspampres meringkusnya karena menodong senjata api dan mencoba masuk ke Istana. (Knu)

Baca Juga

Kabareskrim Nilai Pengamanan di Sekitar Istana Sudah Berjalan Baik

#Presiden Jokowi #Presiden Joko Widodo #Polda Metro Jaya #Densus 88
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Indonesia
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Delpedro ditangkap terkait dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkistis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
Bagikan