Sita HP Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas
                Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/6) malam.
Kusnadi merupakan staf dari Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang-barang milik Kusnadi dan Hasto.
Ronny mengatakan, langkah Rossa menyita barang milik Kusnadi dan Hasto tidak profesional. Sebab, dalam proses penyitaan ada upaya Rossa mengelabui Kusnadi.
"Ketika (Kusnadi) sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh bapak (Hasto)” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta.
Baca juga:
HP Hasto Disita, Kuasa Hukum: Penyidik KPK Lakukan Kejahatan Hukum
Saat itu, Kusnadi sedang menunggu Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Ketika sampai di lantai 2, kata Ronny, Kusnadi ternyata bukan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi justru diperiksa dan digeledah oleh Rossa.
Baca juga:
Kronologi Penyitaan HP Hasto oleh Penyidik Versi KPK
“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ungkapnya.
Ronny menegaskan, penyitaan terhadap HP milik Kusnadi dan Hasto tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyitaan harus disertakan izin dari pengadilan negeri setempat.
Baca juga:
Buntut Penyitaan HP, Kubu Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan
Selain itu, menurut Ronny, penyitaan juga harus didasari keadaan terpaksa dan mendesak. Namun, dalam hal ini tidak ada kepentingan mendesak yang mengharuskan penyidik menyita HP Kusnadi dan Hasto.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
                      Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
                      Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
                      Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen