Sita HP Hasto, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Dilaporkan ke Dewas


Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Ronny Talapessy. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/6) malam.
Kusnadi merupakan staf dari Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Laporan tersebut berkaitan dengan penyitaan barang-barang milik Kusnadi dan Hasto.
Ronny mengatakan, langkah Rossa menyita barang milik Kusnadi dan Hasto tidak profesional. Sebab, dalam proses penyitaan ada upaya Rossa mengelabui Kusnadi.
"Ketika (Kusnadi) sedang duduk di depan lobi, dipanggil oleh penyidik yang bernama Saudara Rosa Purba Bekti, yang memakai masker dan memakai topi dan menyampaikan bahwa dipanggil oleh bapak (Hasto)” kata Ronny di kantor Dewas KPK, Jakarta.
Baca juga:
HP Hasto Disita, Kuasa Hukum: Penyidik KPK Lakukan Kejahatan Hukum
Saat itu, Kusnadi sedang menunggu Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Ketika sampai di lantai 2, kata Ronny, Kusnadi ternyata bukan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi justru diperiksa dan digeledah oleh Rossa.
Baca juga:
Kronologi Penyitaan HP Hasto oleh Penyidik Versi KPK
“Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesional, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak,” ungkapnya.
Ronny menegaskan, penyitaan terhadap HP milik Kusnadi dan Hasto tidak sesuai dengan Pasal 38 KUHAP. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyitaan harus disertakan izin dari pengadilan negeri setempat.
Baca juga:
Buntut Penyitaan HP, Kubu Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan
Selain itu, menurut Ronny, penyitaan juga harus didasari keadaan terpaksa dan mendesak. Namun, dalam hal ini tidak ada kepentingan mendesak yang mengharuskan penyidik menyita HP Kusnadi dan Hasto.
“Jadi kami menyayangkan tindakan ketidakprofesionalan penyidik dari KPK, dan hari ini kita resmi melaporkan kepada dengan pengawas, agar dapat ditindak sesuai dengan peraturan internal dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
