Sindikat Portugal Selundupkan Kokain Cair Dalam Botol Sampo di Bandara Soetta

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 11 Januari
Sindikat Portugal Selundupkan Kokain Cair Dalam Botol Sampo di Bandara Soetta

Barang bukti penyelundupan narkoba kokain cair yang dibongkar Polda Metro Jaya. (MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia masih menjadi target sasaran penyebaran jaringan sindikat internasional. Terbaru, kepolisian berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis kokain cair jaringan internasional mencapai 2.598 mililiter (ml) yang coba masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Lima orang tersangka berhasil diamankan dalam kasus penyelundupan itu, termasuk di antaranya dua warga negara asing (WNA) asal Portugal berisial RPAV dan FMGS.

"Tersangka RPAV berperan sebagai kurir dan FMGS berperan sebagai penerima," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3).

Baca juga:

Polisi Bongkar Pabrik Narkoba di Apartemen Cengkareng

Yang menarik sindikat itu menggunakan modus penyulundupan yang tergolong baru. Menurut Hengki, kokain cair tersebut dibawa dari Portugal dan dimasukkan ke dalam botol sampo berbagai merek untuk mengelabui petugas bandara. “RPAV ditangkap pada Minggu (17/3) di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta," katanya.

Polisi pun langsung melakukan pengembangan terkait jaringan RPAV di Indonesia. Benar saja, dia diduga berhubungan dengan rekannya FMSG yang berada di Bali dan berhasil diringkus di sana. “Lalu kami menangkap juga tiga tersangka lainnya, AM penerima, LS penerima, NK Kurir," ungkapnya.

Hengki menambahkan timnya juga mengamankan narkabo selain kokain saat meringkus para pelaku. "Kami menemukan sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg," tutur perwira polisi dengan pangkat melati tiga itu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tutup mantan Kapolres Bekasi Kota ini. (knu)

Baca juga:

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Vonis Hukuman Mati

#Narkoba
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Polri Bongkar Bandar Besar Narkoba Kampung Bahari hingga Aliran Dana
Penangkapan harus menjadi pintu masuk untuk membongkar bandar, pemasok, pengendali, hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
DPR Desak Polri Bongkar Bandar Besar Narkoba Kampung Bahari hingga Aliran Dana
Indonesia
Apresiasi Polri Gerebek Kampung Bahari, DPR: Negara tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Peredaran narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Dwi Astarini - Selasa, 03 November 2026
Apresiasi Polri Gerebek Kampung Bahari, DPR: Negara tak Boleh Kalah dari Bandar Narkoba
Indonesia
Buntut Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Gerindra Resmi Pecat 3 Anggota DPRD Jatim!
Tiga anggota DPRD Jatim resmi dipecat Partai Gerindra usai terciduk pesta narkoba di sebuah hotel di Surabaya. Cek kronologi dan fakta lengkapnya di sini!
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 November 2026
Buntut Pesta Narkoba di Hotel Surabaya, Gerindra Resmi Pecat 3 Anggota DPRD Jatim!
Indonesia
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.
Dwi Astarini - Senin, 02 November 2026
Polri Waspadai Vape Jadi Media Peredaran Narkotika Cair, Etomidate Disorot
Indonesia
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Polri kini menerbitkan aturan larangan penggunaan vape terhadap seluruh anggotanya. Aturan ini juga berlaku di luar kantor.
Soffi Amira - Senin, 02 November 2026
Polri Terbitkan Larangan Vape untuk Seluruh Anggota, Berlaku hingga Luar Kantor
Indonesia
Polisi dan BNN Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap, Sabu, Ganja hingga Senjata Api Disita
Polisi dan BNN menggerebek kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. Sebanyak 27 orang ditangkap, sementara narkoba, mesin pencetak ekstasi, dan senjata api disita.
Yusuf Abdillah - Minggu, 01 November 2026
Polisi dan BNN Gerebek Kampung Bahari, 27 Orang Ditangkap, Sabu, Ganja hingga Senjata Api Disita
Indonesia
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Penyidik masih mendalami keterkaitan kasus laboratorium gelap di Aceh dengan jaringan lain.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Kapolri Buru Pendana Jaringan Sabu 1,2 Ton di Aceh, Kembangkan Kasus hingga Medan
Indonesia
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Pertukaran informasi intelijen dan koordinasi antaraparat menjadi bagian penting dalam membongkar jaringan narkoba.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Oktober 2026
Indonesia-China Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Tangkap 18 Orang
Indonesia
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Keterlibatan langsung pemimpin Polri menjadi bentuk komitmen dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dwi Astarini - Senin, 26 Oktober 2026
Tak Cukup Tangkap Pengedar, Pemberantasan Narkoba Harus Putus Jaringan Produksi
Indonesia
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Komisi III DPR mendukung usulan Kapolri untuk melarang total vape di Indonesia. Hal itu terkait temuan narkoba dalam liquid vape.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Oktober 2026
Wacana Larangan Total Vape di Indonesia, DPR Soroti Bahaya Narkoba Cair
Bagikan