MerahPutih.com - Terpidana mantan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan AKP Andres Gustami akhirnya harus menerima ganjaran atas kejahatannya.
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan polisi itu terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan dalam amar putusan yang dibacanya dalam persidangan, Kamis (29/2) kemarin.
Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding, sedangkan dari kubu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Putusan hakim sama seperti tuntutan JPU sebelumnya yakni menuntut agar Andre dihukum dengan hukuman mati. JPU mempertimbangkan terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.
Menurut Jaksa, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.
Dalam amar putusan yang dilansir dari Antara, Jumat (1/3), ada empat pertimbangan memberatkan majelis dalam memutus vonis mati. "Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan," tandas Hakim Lingga.
Baca Juga:
Adapun empat pertimbangan memberatkan terdakwa itu pertama AKP Andres sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika, selaku anggota kepolisian telah melakukan pengkhianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.
Dikabarkan sebelumnya, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andres Gustami (AG) melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.
Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir. Dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (*)
Baca Juga:
KPK Jebloskan Dua Mantan Pejabat Pemkab Lampung Selatan ke Penjara