Sindikat Perdagangan Orang ke Turki Terbongkar, Pelaku Peras dan Sekap Korban

Pradia EggiPradia Eggi - Minggu, 28 Januari 2024
Sindikat Perdagangan Orang ke Turki Terbongkar, Pelaku Peras dan Sekap Korban

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Merahputih.com/Joseph Kanugrahan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pelaku perdagangan orang rupanya masih berkeliaran di tanah air. Faktanya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, dan Ciledug, Tangerang, Banten.

Dua tersangka tersebut yakni Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya sepuluh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke luar negeri pada bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo di Jakarta, Minggu (28/1).

Setelah melakukan persetujuan dengan para korban tersebut, mereka dibuatkan paspor, dan diberikan uang fee yang bervariasi dari Rp 3 juta hingga 13 juta.

Baca Juga: Perdagangan Orang Berkedok Magang ke Jepang, Mahasiswa Dipekerjakan 14 Jam Sehari

Setelah selesai pembuatan paspor tersebut dan tanpa adanya bukti pemeriksaan kesehatan, para korban dikirimkan ke luar negeri oleh tersangka Elisa dengan negara tujuan Turki melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya.

Para korban diberangkatkan ke Turki dengan menggunakan visa wisata. Saat berada di Turki para korban diserahkan ke agensi yang bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," katanya.

Saat di penampungan, sebanyak 26 orang korban dimasukkan ke dalam satu kamar dan dilarang untuk berbicara. Jika kedapatan ada yang berbicara maka akan dihukum.

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya yaitu 1 mingguan sampai 2 bulan, dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," ucapnya.

Karena lama menunggu di penampungan, para korban tersebut meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

Baca Juga: Jalan Jokowi Berantas Perdagangan Orang

"Dari penggerebekan tersebut para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri.

Sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka pun dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Menempatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri tidak sesuai prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Knu)

#Tindak Kriminal
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawa Airsoft Gun Sambil Pesta Miras, Warga Solo Ditahan Polisi
Pelaku juga membawa senjata tajam serta airsoft gun di Jalan Lingga Setabelan, Kecamatan Jebres, Solo.
Dwi Astarini - Minggu, 14 Juli 2024
Bawa Airsoft Gun Sambil Pesta Miras, Warga Solo Ditahan Polisi
Indonesia
Sindikat Perdagangan Orang ke Turki Terbongkar, Pelaku Peras dan Sekap Korban
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Pradia Eggi - Minggu, 28 Januari 2024
Sindikat Perdagangan Orang ke Turki Terbongkar, Pelaku Peras dan Sekap Korban
Indonesia
Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal
Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati atau meningkatkan kewaspadaan di wilayah-wilayah rawan tindak kriminal.
Zulfikar Sy - Sabtu, 12 Agustus 2023
Ancol hingga Sunter Agung Jadi Wilayah Paling Rawan Tindak Kriminal
Bagikan