Headline

Sidang Perdana Ketua Grup Saracen, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jasriadi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Desember 2017
Sidang Perdana Ketua Grup Saracen, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jasriadi

Tiga tersangka sindikat Saracen, penebar berita bohong bernuansa SARA di media sosial.(Foto: Div Humas Polri)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.Com - Kasus grup penyebar hoax dan ujaran kebencian Saracen, hari ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Untuk sidang pertama agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ketua Grup Saracen diduga menyebar kebencian, Jasriadi.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikbdengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata JPU, Sukatmini membacakan dakwaan di Pekanbaru, Kamis (28/12).

Perbuatan itu, pertama dilakukan terdakwa dengan menerima Kartu Tanda Penduduk dari saksi S yang meminta terdakwa untuk memeriksa jadwal keberangkatan haji. Lalu terdakwa memfoto KTP dan memasukkannya ke dalam aplikasi "Photoshop" di Komputer milik terdakwa.

Kemudian terdakwa tanpa ijin dari saksi S merubah nama di foto KTP dalam aplikasi Photoshop menjadi SARACEN. Juga merubah tanggal lahir saksi S menjadi tanggal 10 Oktober 1991.

"Selanjutnya terdakwa menggunakan identitas KTP saksi atas nama SARACEN seolah-olah data otentik milik untuk memverifikasi akun facebook SARACEN," ujar jaksa Sukatmini sebagaimana dilansir Antara.

Terdakwa didakwa juga karena telah mengakses akun facebook saksi Sri Rahayu Ningsih yang telah disita oleh penyidik Mabes Polri. Jasriadi menggunakan akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu dan penyidik Mabes Polri.

"Bahwa tujuan terdakwa mengakses akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih untuk memperoleh informasi dari akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap petugas kepolisian," ungkap JPU Sukatmini.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentano Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksi Sri Rahayu Ningsih diketahui memberikan email dan password kepada Jasriadi untuk dipulihkan karena diblokir oleh facebook. Lalu Jasriadi bisa memulihkan akun tersebut dengan dengan mengubah password dan bisa mengaksesnya.

Bahwa selain itu terdakwa juga merubah tampilan akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang semula foto Sri Rahayu Ningsih dengan suami Oce Marna diganti dengan foto sampul dengan tulisan Muslim Cyber Army Indonesia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan akun itu, Jasriadi juga memberikan akses kepada teman yang F yang tidak berhak atas akun facebook tersebut. Itu bertujuan agar FM melakukan kritik terhadap pemerintah melalui akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih tersebut.(*)

#Saracen #Ujaran Kebencian #UU ITE #JPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Indonesia
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Mahkamah Konstitusi (MK) mengoreksi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang selama ini dianggap sebagai “pasal karet”.
Frengky Aruan - Rabu, 30 April 2025
Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi
Indonesia
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
MK beralasan pengawasan, koreksi, dan saran terhadap pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat merupakan hak warga negara yang diatur dalam konstitusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah
Indonesia
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
ini aparat kepolisian hanya bisa menindak penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 April 2025
MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk
Indonesia
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Praktik-praktik otoriter kian menyerang jaminan perlindungan hak asasi manusia dalam hukum nasional maupun hukum internasional.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
Bagikan