Sidang Perdana Ketua Grup Saracen, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jasriadi


Tiga tersangka sindikat Saracen, penebar berita bohong bernuansa SARA di media sosial.(Foto: Div Humas Polri)
MerahPutih.Com - Kasus grup penyebar hoax dan ujaran kebencian Saracen, hari ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Untuk sidang pertama agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ketua Grup Saracen diduga menyebar kebencian, Jasriadi.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikbdengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata JPU, Sukatmini membacakan dakwaan di Pekanbaru, Kamis (28/12).
Perbuatan itu, pertama dilakukan terdakwa dengan menerima Kartu Tanda Penduduk dari saksi S yang meminta terdakwa untuk memeriksa jadwal keberangkatan haji. Lalu terdakwa memfoto KTP dan memasukkannya ke dalam aplikasi "Photoshop" di Komputer milik terdakwa.
Kemudian terdakwa tanpa ijin dari saksi S merubah nama di foto KTP dalam aplikasi Photoshop menjadi SARACEN. Juga merubah tanggal lahir saksi S menjadi tanggal 10 Oktober 1991.
"Selanjutnya terdakwa menggunakan identitas KTP saksi atas nama SARACEN seolah-olah data otentik milik untuk memverifikasi akun facebook SARACEN," ujar jaksa Sukatmini sebagaimana dilansir Antara.
Terdakwa didakwa juga karena telah mengakses akun facebook saksi Sri Rahayu Ningsih yang telah disita oleh penyidik Mabes Polri. Jasriadi menggunakan akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu dan penyidik Mabes Polri.
"Bahwa tujuan terdakwa mengakses akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih untuk memperoleh informasi dari akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap petugas kepolisian," ungkap JPU Sukatmini.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentano Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saksi Sri Rahayu Ningsih diketahui memberikan email dan password kepada Jasriadi untuk dipulihkan karena diblokir oleh facebook. Lalu Jasriadi bisa memulihkan akun tersebut dengan dengan mengubah password dan bisa mengaksesnya.
Bahwa selain itu terdakwa juga merubah tampilan akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang semula foto Sri Rahayu Ningsih dengan suami Oce Marna diganti dengan foto sampul dengan tulisan Muslim Cyber Army Indonesia.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan akun itu, Jasriadi juga memberikan akses kepada teman yang F yang tidak berhak atas akun facebook tersebut. Itu bertujuan agar FM melakukan kritik terhadap pemerintah melalui akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih tersebut.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital

Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah

ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf

Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos

5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah

Polri Pastikan Tunduk Putusan MK Pasca Sejumlah Pasal ‘Karet’ Dikoreksi

Cegah Abuse of Power, MK Kabulkan Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah

MK Putuskan Syarat Hoaks Bisa Dipidana, Kerusuhan di Ruang Digital Tidak Termasuk

Amnesty International Sebut Serangan Kebebasan Berekspresi Tembus Level Mengkhawatirkan
