Headline

Sidang Perdana Ketua Grup Saracen, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jasriadi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 28 Desember 2017
Sidang Perdana Ketua Grup Saracen, Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jasriadi

Tiga tersangka sindikat Saracen, penebar berita bohong bernuansa SARA di media sosial.(Foto: Div Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kasus grup penyebar hoax dan ujaran kebencian Saracen, hari ini memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Untuk sidang pertama agendanya yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Ketua Grup Saracen diduga menyebar kebencian, Jasriadi.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikbdengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," kata JPU, Sukatmini membacakan dakwaan di Pekanbaru, Kamis (28/12).

Perbuatan itu, pertama dilakukan terdakwa dengan menerima Kartu Tanda Penduduk dari saksi S yang meminta terdakwa untuk memeriksa jadwal keberangkatan haji. Lalu terdakwa memfoto KTP dan memasukkannya ke dalam aplikasi "Photoshop" di Komputer milik terdakwa.

Kemudian terdakwa tanpa ijin dari saksi S merubah nama di foto KTP dalam aplikasi Photoshop menjadi SARACEN. Juga merubah tanggal lahir saksi S menjadi tanggal 10 Oktober 1991.

"Selanjutnya terdakwa menggunakan identitas KTP saksi atas nama SARACEN seolah-olah data otentik milik untuk memverifikasi akun facebook SARACEN," ujar jaksa Sukatmini sebagaimana dilansir Antara.

Terdakwa didakwa juga karena telah mengakses akun facebook saksi Sri Rahayu Ningsih yang telah disita oleh penyidik Mabes Polri. Jasriadi menggunakan akun tersebut tanpa seizin Sri Rahayu dan penyidik Mabes Polri.

"Bahwa tujuan terdakwa mengakses akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih untuk memperoleh informasi dari akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih bahwa benar saksi Sri Rahayu Ningsih sudah ditangkap petugas kepolisian," ungkap JPU Sukatmini.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentano Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saksi Sri Rahayu Ningsih diketahui memberikan email dan password kepada Jasriadi untuk dipulihkan karena diblokir oleh facebook. Lalu Jasriadi bisa memulihkan akun tersebut dengan dengan mengubah password dan bisa mengaksesnya.

Bahwa selain itu terdakwa juga merubah tampilan akun facebook Sri Rahayu Ningsih yang semula foto Sri Rahayu Ningsih dengan suami Oce Marna diganti dengan foto sampul dengan tulisan Muslim Cyber Army Indonesia.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan akun itu, Jasriadi juga memberikan akses kepada teman yang F yang tidak berhak atas akun facebook tersebut. Itu bertujuan agar FM melakukan kritik terhadap pemerintah melalui akun facebook milik saksi Sri Rahayu Ningsih tersebut.(*)

#Saracen #Ujaran Kebencian #UU ITE #JPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Kasus pencurian kable PJU di Cilincing ini viral di media sosial setelah lampu jalan mati total.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Gubernur Pramono Pastikan Tidak Ada Ampun Bagi Pencuri Kabel PJU Cilincing
Indonesia
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan percobaan kepada Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus hasutan pembakaran Mabes Polri dan memerintahkan pembebasan terdakwa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
YouTuber Muhammad Adimas Firdaus PS atau Resbob resmi menyandang status tersangka dan kini sudah ditahan di Polda Jawa Barat (Jabar)
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang
Indonesia
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Resbob akhirnya ditangkap Polda Jabar, Senin (15/12). Sebelum ditangkap, ia sempat kabur dan pindah-pindah tempat.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Resbob Ditangkap Polda Jabar, Sempat Kabur dan Pindah-pindah Tempat
Indonesia
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Komisi I DPR RI menanggapi kasus YouTuber Resbobs, yang menghina suku Sunda. Ia meminta pelaku ujaran kebencian ditindak tegas.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Resbob Hina Suku Sunda, Komisi I DPR Minta Pelaku Ujaran Kebencian Ditindak Tegas
Dunia
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Penembakan terjadi saat upacara penyalaan lilin Hanukkah yang dihadiri banyak anggota komunitas Yahudi setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Desember 2025
Ayah dan Anak Diduga Jadi Pelaku Penembakan di Pantai Bondi Sydney
Indonesia
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Kasus ini mencuat setelah dalam salah satu siaran di YouTube, Resbob melontarkan ucapan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib dan masyarakat Sunda. Tayangan tersebut kemudian viral dan memicu kemarahan publik.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 12 Desember 2025
Polda Jabar Bakal Selidiki YouTuber Resbob Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Bagikan