Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
Pengadilan Negeri Tangerang
Merahputih Megapolitan- Sidang perdana kasus pembunuhan sadis EF (19), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa (7/6).
Sidang mengagendakan pemeriksaan saksi ini turut dihadiri orang tua korban dan sejumlah saksi.
Sekira ada tujuh orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang berlangsung tertutup dengan hanya menghadirkan satu orang terdakwa RAL (16).
Dalam kesaksiannya, ayah korban Ari Fikri (53), membantah terdakwah RAL merupakan pacar dari anaknya EF.
"Saya tidak mengenal pelaku dan dia bukan pacar EF," Kata Ari menjawab pertanyaan hakim di PN Tangerang, Selasa (7/6).
Sidang perdana yang sebetulnya mengagendakan pembacaaan dakwaan harus dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi lantaran terdakwa tidak menyampaikan eksepsinya di depan majlis hakim.
Sebelumnya, RAL (16) didakwah dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana Jo pasal 55 UU no 11/2012 tentang Perlindunga Anak subsider 338 KUHP tentang pembunuhan, 339 KUHP dan 351 ayat 2.
Terdakwa terancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. Namun dalam sistem peradilan anak, ancaman hukuman tersebut bisa lebih ringan dibandingkan orang dewasa.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Makam Alvaro di Bintaro Berukuran 120 Sentimeter, Keluarga Tinggal Tunggu Hasil Tes DNA
Polisi Cari Rahang Alvaro di Dekat Jembatan Cilalay, Anjing Pelacak Sampai Dikerahkan
Tragedi Kematian Alvaro Jadi Sorotan Tajam, Polisi Diminta Lebih Gesit Lagi Tangani Kasus Penculikan Anak
Alasan Ayah Tiri Buang Jasad Alvaro ke Bogor, Lokasi Sepi dan Sulit Ditemukan
Polisi Diminta Lebih Gesit dan Berkolaborasi dengan KPAI Usut Kasus Kematian Alvaro Kiano
Kawal Kasus Kematian Alvaro, Puan: Situasi Darurat, Harus Ditanggapi Serius
Ayah Tiri Simpan Jasad Alvaro di Garasi Mobil selama 3 Hari, Sebelum Dibuang ke Bogor
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual