Sidang Perdana Gugatan Kivlan Zen ke Wiranto Digelar Hari Ini


Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. (MP/Gomes Roberto)
MerahPutih.com - Gugatan Kivlan Zen yang ditujukan pada Wiranto terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 akan disidangkan siang ini. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).
Kepala Humas PN Jaktim, Syafrudin Ainor Rafiek mengatakan, dalam sidang perdana penggugat dan tergugat harus hadir. Apabila ada salah satu pihak yang tidak hadir, maka sidang akan ditunda.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen, Wiranto: Enggak Usah Ditanggapi
Di tempat berbeda, Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mengatakan bahwa kliennya tidak bisa hadir di sidang pertama. Ia mengatakan menjelaskan bahwa Kivlan akan diwakili oleh kuasa hukumnya saja.

"Hari ini belum pembacaan (gugatan), baru persidangan pertama. Kalau tergugat hadir maka lanjut mediasi dan jika dalam mediasi tidak ada damai selama 30 atau 45 hari, baru baca gugatan," katanya.
Tonin mengaku hingga saat ini belum mendapat konfirmasi apakah Wiranto datang dalam sidang hari ini atau tidak. Dia juga tidak menutup kemungkinan untuk berdamai kalau Wiranto hadir.
Sementara, Wiranto mengaku malas menanggapinya karena itu merupakan urusan internal militer yang telah lalu.
Baca Juga: Digugat Kivlan Zen soal PAM Swakarsa, Begini Reaksi Wiranto
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam gugatan untuk Wiranto, Kivlan meminta ganti rugi materil yang terdiri dari;
1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar.
2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.
Selain itu, Kivlan juga meminta ganti rugi immateriil, yaitu;
1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar
2. Tidak mendapatkan jabatan yang dijanjikan Rp 100 miliar
3. Mempertaruhkan nyawa dalam Pam Swakarsa Rp 500 miliar.
4. Dipenjarakan sejak 30 Mei 2019 Rp 100 miliar
5. Mengalami sakit dan tekanan batin dari November 1998 sampai dengan sekarang Rp 184 miliar
(Knu)
Baca Juga: Pengakuan Kivlan Zen Jadi Loncatan Penegak Hukum Usut Pelaku Pelanggaran HAM
Bagikan
Berita Terkait
Sepak Terjang Wiranto, Pernah Diisukan Berseberangan kini Jadi Penasihat Khusus Prabowo

Swasta Bersedia Bantu Impor Sapi Perah Program Makan Bergizi Gratis

Wiranto Beberkan Alasan Dukung Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

OSO Doakan Wiranto Diterima di PAN

Hanura Sebut Wiranto Dipecat Setelah Dapat Jabatan Wantimpres Jokowi

Wiranto Dukung Prabowo, Pengamat: Masa Lalu Keduanya Sudah Tutup Buku

Langkah Politik Wiranto Sebar Kader Bekas Hanura ke Partai Politik

Wiranto Bawa Kader Potensial Eks Hanura ke PPP

Prabowo Adakan Pertemuan dengan Wiranto Hari Ini

Sekjen PAN tidak Menyangkal Kabar Bergabungnya Wiranto
