Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Akan Hadirkan Saksi Teman Sekolah


Pengadilan Negeri Tangerang
Merahputih Megapolitan- Sidang kasus pembunuhan sadis EF (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Rabu (8/6).
Sidang yang mengagendakan pemeriksaan dua saksi mahkota dengan terdakwa RAL (16) tersebut berlangsung tertutup. Selain menghadirkan Rahmat Arifin alias Arif (24) dan Imam Harpiadi alias Imam (24) sebagai saksi mahkota, majelis hakim juga menghadirkan tiga orang saksi dari penyidik.
Sebelumnya, dalam persidangan, terdakwa membantah ikut serta dalam pemerkosaan dan pembunuhan keji tersebut. Ia juga meragukan sejumlah alat bukti yang dijadikan dasar penetapannya sebagai tersangka.
"Klien saya menyatakan, dari beberapa alat bukti yang diajukan, tidak ada satupun yang benar. Termasuk mengenai masalah handphone," kata Kuasa hukum terdakwa, Alfan Sari, Rabu (8/6).
Untuk itu, ia meminta majelis hakim mendatangkan sejumlah saksi dari pihak sekolah terdakwa RAL (16).
"Saksi kami sudah minta empat, dari pihak sekolah. Ada beberapa hal yang bisa dibuktikan oleh pihak sekolah," Katanya.
Menurutnya, ada beberapa perkara yang perlu digali dan didalami dari pihak sekolah. "Salah satunya keseharian terdakwa disekolah yang dinilai merupakan siswa yang baik dan berprestasi," ungkapnya.
Selain itu, ia juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka transkrip pembicaraan antara terdakwa dengan EF sebelum pembunuhan sadis itu terjadi.
Diketahui, sebelum EF terbunuh, korban sempat melakukan kontak dengan terdakwa melalui alat komunikasi yang belum diungkap dalam sidang lanjutan tersebut.
BACA JUGA:
- Sidang Pembunuhan Sadis EF, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Alat Bukti Polisi
- Pembunuhan Sadis EF, Terdakwa Bantah Ikut Serta Membunuh Korban dengan Cangkul
- Sidang Pembunuhan EF, Massa Pendukung Geruduk PN Tangerang
- Sidang Perdana Kasus Pembunuhan EF Ungkap Keterangan Saksi
- Penghuni Mess TKP Pembunuhan Sadis EF Trauma
Bagikan
Berita Terkait
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI

Motif hingga Skenario Pembunuhan Kepala Cabang BRI: Pelaku Ingin Pindahkan Uang di Rekening Dormant Secara Paksa

Jadi Tersangka, 2 Anggota TNI Dijanjikan Rp 100 Juta untuk Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI

Motif Penculikan Kepala Cabang BRI tak Kunjung Terungkap, Polisi: Penyidik Masih Lakukan Pendalaman

Oknum TNI Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab BRI

Jejak Hitam Otak Pembunuhan Kacab BRI: Pernah Dipenjara Karena Pemalsuan Ijazah Paket C

Sindikat Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Gunakan Tim Pemantau dan IT
