Sidang Pemakzulan Masuk Tahap Akhir, Nasib Yoon Suk-yeol Segera Diputuskan
Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan menggelar sidang terakhir kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Selasa (25/2). Sidang ini akan menentukan sebelum para hakim memutuskan apakah akan secara resmi memberhentikannya dari jabatan terkait dengan deklarasi darurat militer yang dilakukan pada 3 Desember 2024.
Pada 14 Desember 2024, Majelis Nasional memberikan suara dengan mayoritas menyetujui memakzulkan Suk-yeol. Sejak itu, Suk-yeol telah diberhentikan dari tugasnya. Mahkamah Konstitusi kini sedang meninjau keabsahan usul pemakzulan tersebut.
Dalam sidang Selasa, tim hukum Suk-yeol dan tim hukum Majelis Nasional, yang berfungsi sebagai pihak penuntut dalam sidang pemakzulan ini, menyampaikan argumen terakhir mereka. Tim hukum Suk-yeol membela deklarasi darurat militer presiden sebagai tindakan pemerintahan yang sah. Mereka menegaskan keputusan darurat militer Suk-yeol sah dan tidak melanggar konstitusi.
Mereka menyatakan kompleks Majelis Nasional tidak diblokade pada malam deklarasi darurat militer. Pernyataan itu bertentangan dengan kesaksian para anggota parlemen dan lainnya yang mengatakan pasukan dan polisi mencegah mereka masuk ke kompleks tersebut. Pengacara Suk-yeol juga meragukan kredibilitas memo yang ditulis mantan Wakil Direktur Badan Intelijen Nasional (NIS) Hong Jang-won yang mengklaim bahwa Suk-yeol memerintahkan dirinya untuk menangkap tokoh politik penting.
Baca juga:
Mahkamah Konstitusi Korsel akan Gelar Sidang Terakhir Pemakzulan Yoon Suk-yeol Selasa Depan
Panel pemakzulan Majelis Nasional menuduh presiden melanggar konstitusi dan hukum dengan mendeklarasikan darurat militer tanpa adanya keadaan darurat nasional serta mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan, seperti mengadakan rapat kabinet dan memberi tahu Majelis Nasional.
“Suk-yeol telah menginjak-injak pada tatanan demokratis dan konstitusional yang telah dilindungi rakyat negara ini," kata Lee Kwang-beom, seorang pengacara yang mewakili Majelis Nasional. Menurut Kwang-beom, Suk-yeol mengabaikan oposisi, fokus pada penghapusan rival politik, dan terobsesi dengan delusi bahwa kekalahan dalam pemilu disebabkan penipuan pemilu.
Panel yang sama mengatakan Suk-yeol masih berusaha menyatukan para pendukungnya. Dikhawatirkan, jika ia kembali berkuasa, tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada deklarasi darurat militer kedua atau ketiga.
Kim Nam-joon, pengacara lain yang mewakili Majelis Nasional, menekankan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi.
"Saya tidak ragu bahwa Mahkamah Konstitusi yang berkomitmen menjaga demokrasi akan memutuskan memecat presiden yang telah melakukan tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal," katanya kepada wartawan, dikutip The Korea Times.
Sementara itu, saat persidangan berlangsung, di luar pengadilan, sekitar 200 pendukung Suk-yeol menggelar unjuk rasa. Beberapa orang membawa spanduk bertuliskan ‘Stop the Steal’, yang menggemakan klaim palsu Presiden AS Donald Trump mengenai penipuan pemilu saat ia kalah dari Joe Biden pada Pemilu 2020, dan ‘Freedom is Not Free’.
Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada pertengahan Maret, berdasarkan preseden dari kasus pemakzulan sebelumnya. Dalam kasus pemakzulan mantan Presiden Roh Moo-hyun, pengadilan memutuskan 14 hari setelah argumen terakhir, sedangkan dalam kasus mantan Presiden Park Geun-hye, keputusan diambil 11 hari setelahnya.
Jika pengadilan menyetujui pemakzulan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih presiden baru.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan konstitusionalitas keputusan Presiden Sementara Choi Sang-mok yang menunda pelantikan hakim kesembilan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/2). Sang-mok telah melantik dua hakim pada Desember 2024, tetapi menunda pelantikan hakim yang direkomendasikan oposisi, Ma Eun-hyuk, dengan alasan kurangnya konsensus antarpartai-partai yang bersaing.
Pelantikan Eun-hyuk akan melengkapi pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan usul pemakzulan terhadap Suk-yeol. Berdasarkan undang-undang, setidaknya enam hakim harus menyetujui pemakzulan agar dapat diterima. Hal itu berarti pelantikan hakim tambahan dapat meningkatkan kemungkinan pemakzulan Suk-yeol disetujui.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Aksi Kemanusiaan Nelayan Indramayu Sugianto di Korea Selatan Diganjar Penghargaan dari Presiden Lee Jae-myung
Film Pendek Natal Shin Woo Seok Resmi Rilis, Lagu 'The Christmas Song' yang Byeon Woo Seok Jadi Sorotan
Chef Paik Jong-won Balik ke TV, Diam-Diam Hapus Video Pengumuman Hiatus
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
JF3 Fashion Festival Bawa Industri Mode Indonesia ke Kancah Global, akan Tampil di Busan Fashion Week 2025
Prabowo Akui Belajar soal Etos Kerja dari Orang Korea, Natal dan Idul Fitri Tetap Latihan
Bukan Oppa K-Pop! Ternyata Inilah Idola Utama Presiden Prabowo Subianto dari Korea Selatan
Penyelundupan hingga Narkotika Bikin Prabowo ‘Ngeri’, Dianggap Jadi Bahaya Nyata bagi Masa Depan Perekonomian