Sidang Pemakzulan Masuk Tahap Akhir, Nasib Yoon Suk-yeol Segera Diputuskan

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 25 Februari 2025
Sidang Pemakzulan Masuk Tahap Akhir, Nasib Yoon Suk-yeol Segera Diputuskan

Yoon Suk-yeol menghadapi tuntutan hukum pemakzulan sebagai presiden Korea Selatan. (Foto: Dok. Setneg)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi Korea Selatan menggelar sidang terakhir kasus pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol, Selasa (25/2). Sidang ini akan menentukan sebelum para hakim memutuskan apakah akan secara resmi memberhentikannya dari jabatan terkait dengan deklarasi darurat militer yang dilakukan pada 3 Desember 2024.

Pada 14 Desember 2024, Majelis Nasional memberikan suara dengan mayoritas menyetujui memakzulkan Suk-yeol. Sejak itu, Suk-yeol telah diberhentikan dari tugasnya. Mahkamah Konstitusi kini sedang meninjau keabsahan usul pemakzulan tersebut.

Dalam sidang Selasa, tim hukum Suk-yeol dan tim hukum Majelis Nasional, yang berfungsi sebagai pihak penuntut dalam sidang pemakzulan ini, menyampaikan argumen terakhir mereka. Tim hukum Suk-yeol membela deklarasi darurat militer presiden sebagai tindakan pemerintahan yang sah. Mereka menegaskan keputusan darurat militer Suk-yeol sah dan tidak melanggar konstitusi.

Mereka menyatakan kompleks Majelis Nasional tidak diblokade pada malam deklarasi darurat militer. Pernyataan itu bertentangan dengan kesaksian para anggota parlemen dan lainnya yang mengatakan pasukan dan polisi mencegah mereka masuk ke kompleks tersebut. Pengacara Suk-yeol juga meragukan kredibilitas memo yang ditulis mantan Wakil Direktur Badan Intelijen Nasional (NIS) Hong Jang-won yang mengklaim bahwa Suk-yeol memerintahkan dirinya untuk menangkap tokoh politik penting.

Baca juga:

Mahkamah Konstitusi Korsel akan Gelar Sidang Terakhir Pemakzulan Yoon Suk-yeol Selasa Depan



Panel pemakzulan Majelis Nasional menuduh presiden melanggar konstitusi dan hukum dengan mendeklarasikan darurat militer tanpa adanya keadaan darurat nasional serta mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan, seperti mengadakan rapat kabinet dan memberi tahu Majelis Nasional.

“Suk-yeol telah menginjak-injak pada tatanan demokratis dan konstitusional yang telah dilindungi rakyat negara ini," kata Lee Kwang-beom, seorang pengacara yang mewakili Majelis Nasional. Menurut Kwang-beom, Suk-yeol mengabaikan oposisi, fokus pada penghapusan rival politik, dan terobsesi dengan delusi bahwa kekalahan dalam pemilu disebabkan penipuan pemilu.

Panel yang sama mengatakan Suk-yeol masih berusaha menyatukan para pendukungnya. Dikhawatirkan, jika ia kembali berkuasa, tidak ada yang bisa menjamin tidak akan ada deklarasi darurat militer kedua atau ketiga.

Kim Nam-joon, pengacara lain yang mewakili Majelis Nasional, menekankan Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai penjaga konstitusi.
"Saya tidak ragu bahwa Mahkamah Konstitusi yang berkomitmen menjaga demokrasi akan memutuskan memecat presiden yang telah melakukan tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal," katanya kepada wartawan, dikutip The Korea Times.

Sementara itu, saat persidangan berlangsung, di luar pengadilan, sekitar 200 pendukung Suk-yeol menggelar unjuk rasa. Beberapa orang membawa spanduk bertuliskan ‘Stop the Steal’, yang menggemakan klaim palsu Presiden AS Donald Trump mengenai penipuan pemilu saat ia kalah dari Joe Biden pada Pemilu 2020, dan ‘Freedom is Not Free’.

Pengadilan diperkirakan akan mengeluarkan putusan pada pertengahan Maret, berdasarkan preseden dari kasus pemakzulan sebelumnya. Dalam kasus pemakzulan mantan Presiden Roh Moo-hyun, pengadilan memutuskan 14 hari setelah argumen terakhir, sedangkan dalam kasus mantan Presiden Park Geun-hye, keputusan diambil 11 hari setelahnya.
Jika pengadilan menyetujui pemakzulan, pemilihan presiden harus diadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih presiden baru.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan konstitusionalitas keputusan Presiden Sementara Choi Sang-mok yang menunda pelantikan hakim kesembilan Mahkamah Konstitusi pada Kamis (27/2). Sang-mok telah melantik dua hakim pada Desember 2024, tetapi menunda pelantikan hakim yang direkomendasikan oposisi, Ma Eun-hyuk, dengan alasan kurangnya konsensus antarpartai-partai yang bersaing.

Pelantikan Eun-hyuk akan melengkapi pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi yang akan memutuskan usul pemakzulan terhadap Suk-yeol. Berdasarkan undang-undang, setidaknya enam hakim harus menyetujui pemakzulan agar dapat diterima. Hal itu berarti pelantikan hakim tambahan dapat meningkatkan kemungkinan pemakzulan Suk-yeol disetujui.(dwi)

Baca juga:

Sidang Pemakzulan Dimulai, Yoon Suk-yeol Jadi Presiden Pertama Korea Selatan yang Sedang Menjabat Duduk di Kursi Terdakwa Pengadilan Kriminal

#Korea Selatan #Yoon Suk Yeol #Pemakzulan
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Travel
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
'KPop Demon Hunters' telah menjadi panduan tidak resmi bagi wisatawan asing.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
Aji Mumpung Banget ini, Seoul Tawarkan Paket Wisata dengan Kelas Tari 'KPop Demon Hunters'
Olahraga
Indonesia U-23 Tertinggal di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Gol tunggal Korea Selatan U-23 dicetak Hwang Doyun pada menit ke-6.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Indonesia U-23 Tertinggal  di Babak Pertama, Gol Tunggal Korsel Dicetak Menit ke-6
Indonesia
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur
Bupati Pati Sudewo menegaskan tidak akan mundur dari jabatan meski tengah menghadapi isu pemakzulan yang diajukan DPRD setempat.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Siap Hadapi Pemakzulan, Bupati Sudewo Bersikukuh Tidak Akan Mundur
Travel
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Pulau ini meluncurkan pengumuman etika multibahasa pertama di Korea.
Dwi Astarini - Kamis, 21 Agustus 2025
Cara Ramah Pulau Jeju Ingatkan Wisatawan yang Bertingkah, tak ada Hukuman
Olahraga
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
Yoon Jae-sub (65) tidak takut menghadapi atlet yang lebih muda.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Tergolong Senior, Ketua Federasi Woodball Korea Selatan Berumur 65 Tahun Turun Langsung di Asian Cup 2025, Sampaikan Pujian Penyelenggaraan di JSI Resort
ShowBiz
Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
Misi acara itu ialah mempromosikan martabat manusia sejalan dengan keyakinan inti Gates Foundation.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
 Bill Gates bakal Jadi Bintang Tamu Acara Bincang-Bincang Korsel, 'You Quiz on the Block', Ngobrolin Yayasan Kemanusiaannya
ShowBiz
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
Bendera matahari terbit digunakan Angkatan Darat Kekaisaran Jepang selama Perang Dunia II dan hingga kini masih menjadi pengingat kuat akan trauma sejarah bagi negara-negara yang mengalami invasi dan pendudukan Jepang, seperti Korea dan Tiongkok.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Pakai Gambar Bendera Matahari Terbit, Oasis Hadapi Kecaman di Korea padahal Sebentar lagi Manggung di Seoul
ShowBiz
Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Nam-gil dan Kyoung-duk mengajak penonton menelusuri markah kota nan penting dalam gerakan kemerdekaan Korea.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
  Kim Nam-gil Bikin Proyek Kebudayaan, Ikut Rayakan HUT Kemerdekaan Ke-80 Korsel
Indonesia
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
Dasco menjelaskan pihaknya menghormati semua proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
DPRD Pati Bentuk Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo, Dasco Sebut sudah On the Track
Indonesia
Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
Mereka akan mendalami masalah ini bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Kekuasaan Bupati Pati Bisa Tumbang Kapan Saja Meski Hasil Pilkada Langsung, Ini Jalan Menuju Pemakzulan Sudewo
Bagikan