MerahPutih Megapolitan - Terdakwa Jessica Kumala Wongso akan menjalani sidang ke-23 kasus pembunuhan berencana sahabatnya sendiri Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli digital forensik yang didatangkan kuasa hukum Jessica.
"Sidang berikut beragendakan menghadirkan 2 saksi dari penasehat hukum pada Rabu (21/9) dan Kamis (22/9) pekan pukul 09.00 pagi," kata Kisworo menutup jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/9) dini hari.
Kisworo menambahkan atas perintah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang itu.
"JPU juga memerintahkan untuk menghadirkan terdakwa di persidangan nanti," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dosen Universitas Mataram, NTB. Rismon yang menjadi saksi ahli meragukan metode ahli digital forensik Polri, Ajun Komisaris Besar Muhammad Nuh Al-Azhar. Nuh merupakan saksi ahli yang didatangkan jaksa penuntut umum pada sidang tanggal 10 Agustus 2016 silam.
Menurut Rismon, hal yang sebaiknya dilakukan sebagai ahli digital forensik adalah menganalisis dengan sejumlah metode, seperti algoritma. Selain itu, untuk pengenalan obyek, bisa juga menggunakan metode atau teknik pencocokan deteksi tepi.
Tak terima disalahkan, ahli digital forensik Mabes Polri, AKBP Muhammad Nuh Al-Azhar mempertanyakan latar belakang Rismon. Nuh mempersoalkan latar belakang pendidikan Rismon, yang diakui di depan Majelis Hakim. Rismon mengaku mengantongi memiliki gelar sarjana S1, S2, dan S3 di bidang Teknik Elektro. Menurut Nuh, latar belakang pendidikan Rismon tidak sesuai dengan bidang digital forensik.
BACA JUGA:
- Sidang Jessica Ditunda Rabu Depan
- Majelis Hakim Sidang Jessica Langgar Banyak Pasal?
- AAMI Laporkan Hakim Sidang Jessica ke Komisi Yudisial
- Ahli Psikologi Lakukan Analisa Terhadap Perilaku Jessica
- Hakim Binsar Gultom Tegaskan Laporan ke Komisi Yudisial Sudah Dicabut

