Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 11 Oktober 2024
Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025

Sidang kasus Sean 'Diddy' Combs digelar 5 Mei 2025. (Foto: IMDb)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanggal persidangan kasus kejahatan seksual Sean "Diddy" Combs kini sudah ditetapkan. Menurut laporan CNN, hakim telah menjadwalkan persidangan Combs dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/10) waktu setempat.

Tim kuasa hukum Combs sebelumnya meminta agar persidangan digelar pada April atau Mei 2025. Kemudian, Hakim Arun Subramanian menetapkan 5 Mei 2025 sebagai tanggal persidangan.

Ia juga mengeluarkan perintah bungkam tentang "materi rahasia dewan juri dan bukti non-publik lainnya dalam kasus tersebut."

Combs sendiri hadir selama sidang. Ia tersenyum lebar kepada keluarganya saat berjalan dalam keadaan terbelenggu menuju depan ruang sidang.

Baca juga:

Lagu 'Lonely' Justin Bieber Kembali Viral usai Sean 'Diddy' Combs Ditangkap

Pengacara Combs, Marc Agnifilo mengatakan kepada hakim, bahwa argumen pembelaan akan berlangsung setidaknya selama satu minggu. Namun, jaksa Emily Johnson mengindikasikan, jika penuntutan memerlukan waktu setidaknya tiga minggu untuk menyelesaikan kasusnya.

Johnson juga menambahkan, bahwa persidangan dapat berlangsung lebih lama. Hal itu dikarenakan adanya dakwaan pengganti yang dapat mencakup lebih banyak tuntutan pidana atau terdakwa.

Selain itu, dewan juri dilaporkan telah mengadakan sesi sejak musim panas. Kesaksian terus didengarkan setelah Combs ditangkap bulan lalu. Penyelidik federal baru-baru ini menerima banyak informasi dan tuduhan dari wanita dan pria yang mengaku sebagai korban Combs dan karyawannya.

Kesaksian dan bukti yang mereka kumpulkan dapat mengakibatkan lebih banyak dakwaan terhadap Combs dan banyak orang dari lingkaran dalamnya.

Baca juga:

Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM

Sang maestro juga didakwa melakukan perdagangan seks, terlibat dalam prostitusi, hingga pemerasan. Dia mengaku tidak bersalah dan ditolak jaminannya sebanyak dua kali.

Setelah mengajukan banding ketiga atas putusan obligasinya, tim hukum Combs juga menuduh Departemen Keamanan Dalam Negeri yang sengaja membocorkan video kekerasan Combs, ketika memukuli mantan pacarnya, Cassie.

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan "tidak ada dasar faktual" atas tuntutan terhadap DHS.

“Pemerintah tidak memiliki video tersebut sebelum dipublikasikan oleh CNN,” kata Williams kepada hakim. (sof)

#Rapper #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Hollywood
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
Kaylee Hottle, Bintang 'Godzilla vs. Kong', Meninggal Dunia, Usianya Baru 18 Tahun
Hottle menjadi salah satu penumpang dalam sebuah mobil yang keluar dari jalur sebelum menghantam gorong-gorong (culvert) sekitar pukul 03.00 waktu setempat.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Kaylee Hottle, Bintang 'Godzilla vs. Kong', Meninggal Dunia, Usianya Baru 18 Tahun
Indonesia
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Selain berdinas sebagai anggota Polri, Bripka E diketahui juga merupakan pendiri sebuah pondok pesantren di Kabupaten Wonogiri.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Anggota Polres Wonogiri Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan, Propam Bertindak
Indonesia
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan sepanjang 2025 atau meningkat 14,07 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Marak Pelecehan Seksual di Kampus, DPR Desak Pelaku Disanksi Pidana
Olahraga
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Kapten Timnas Tanjung Verde, Ryan Mendes, diduga terlibat kasus pemerkosaan di Selandia Baru. Kini, polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Kapten Timnas Tanjung Verde Diduga Terlibat Kasus Pemerkosaan, Polisi Selandia Baru Kumpulkan Bukti
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Pihak yang merasa pernah menjadi korban kekerasan yang dilakukan Taufik diharapkan segera melapor ke Direktorat PPA dan PPO Polda Jabar.
Dwi Astarini - Kamis, 25 Juni 2026
Polisi Sebut Banyak yang Mengaku Korban Penganiayaan Taufik Hidayat
Indonesia
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Taufik ditangkap oleh jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Bandung Raya. Namun, pihaknya belum merinci lokasi maupun waktu penangkapan pelaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Polda Jabar Tangkap Taufik, Terduga Pelaku Penganiayaan dan Penyekapan Perempuan Selama 3 Tahun di Bandung
Indonesia
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Dedi Mulyadi menyiapkan hadiah Rp 250 juta bagi siapa pun yang menemukan pelaku penganiayaan perempuan di Bandung.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Murka! Pelaku Penganiayaan Perempuan di Bandung Diburu, Siapkan Hadiah Rp 250 Juta
Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Fun
“GODSENT”, Lagu Terbaru Rapper Muda Kupang Ave Ditulis Hanya dalam 3 Hari
Rapper asal Kupang, Ave, merilis single terbaru “GODSENT” yang ditulis hanya dalam tiga hari. Lagu ini mengangkat tema insecure dalam hubungan dengan nuansa hangat dan adem.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
“GODSENT”, Lagu Terbaru Rapper Muda Kupang Ave Ditulis Hanya dalam 3 Hari
Bagikan