Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 11 Oktober 2024
Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025

Sidang kasus Sean 'Diddy' Combs digelar 5 Mei 2025. (Foto: IMDb)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanggal persidangan kasus kejahatan seksual Sean "Diddy" Combs kini sudah ditetapkan. Menurut laporan CNN, hakim telah menjadwalkan persidangan Combs dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/10) waktu setempat.

Tim kuasa hukum Combs sebelumnya meminta agar persidangan digelar pada April atau Mei 2025. Kemudian, Hakim Arun Subramanian menetapkan 5 Mei 2025 sebagai tanggal persidangan.

Ia juga mengeluarkan perintah bungkam tentang "materi rahasia dewan juri dan bukti non-publik lainnya dalam kasus tersebut."

Combs sendiri hadir selama sidang. Ia tersenyum lebar kepada keluarganya saat berjalan dalam keadaan terbelenggu menuju depan ruang sidang.

Baca juga:

Lagu 'Lonely' Justin Bieber Kembali Viral usai Sean 'Diddy' Combs Ditangkap

Pengacara Combs, Marc Agnifilo mengatakan kepada hakim, bahwa argumen pembelaan akan berlangsung setidaknya selama satu minggu. Namun, jaksa Emily Johnson mengindikasikan, jika penuntutan memerlukan waktu setidaknya tiga minggu untuk menyelesaikan kasusnya.

Johnson juga menambahkan, bahwa persidangan dapat berlangsung lebih lama. Hal itu dikarenakan adanya dakwaan pengganti yang dapat mencakup lebih banyak tuntutan pidana atau terdakwa.

Selain itu, dewan juri dilaporkan telah mengadakan sesi sejak musim panas. Kesaksian terus didengarkan setelah Combs ditangkap bulan lalu. Penyelidik federal baru-baru ini menerima banyak informasi dan tuduhan dari wanita dan pria yang mengaku sebagai korban Combs dan karyawannya.

Kesaksian dan bukti yang mereka kumpulkan dapat mengakibatkan lebih banyak dakwaan terhadap Combs dan banyak orang dari lingkaran dalamnya.

Baca juga:

Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM

Sang maestro juga didakwa melakukan perdagangan seks, terlibat dalam prostitusi, hingga pemerasan. Dia mengaku tidak bersalah dan ditolak jaminannya sebanyak dua kali.

Setelah mengajukan banding ketiga atas putusan obligasinya, tim hukum Combs juga menuduh Departemen Keamanan Dalam Negeri yang sengaja membocorkan video kekerasan Combs, ketika memukuli mantan pacarnya, Cassie.

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan "tidak ada dasar faktual" atas tuntutan terhadap DHS.

“Pemerintah tidak memiliki video tersebut sebelum dipublikasikan oleh CNN,” kata Williams kepada hakim. (sof)

#Rapper #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Hollywood
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Hampir satu dari tiga perempuan diperkirakan 840 juta di seluruh dunia pernah mengalami kekerasan oleh pasangan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
ShowBiz
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Ia mengatakan selama penyelidikan bahwa ia tidak tahu tindakannya dianggap kejahatan seksual.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Indonesia
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Transjakarta menjatuhkan sanksi SP2 kepada karyawan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga rekan kerja. Kasus bakal dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta manajemen Transjakarta menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
ShowBiz
Kolaborasi Joony bersama Larry June dan Isiah Falls Lahirkan Single 'PIMPIN'', Simak Lirik Lengkapnya
PIMPIN’ menjadi lagu ideal untuk menemani perjalanan malam yang tenang maupun sesi bersantai yang penuh rasa.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Oktober 2025
Kolaborasi Joony bersama Larry June dan Isiah Falls Lahirkan Single 'PIMPIN'', Simak Lirik Lengkapnya
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
ShowBiz
Lirik Lagu Penuh Energi 'bing bong', Fokus Trek di Album Terbaru bbno$
Lagu bing bong bbno$ dirilis bersama video klip penuh warna, menampilkan VNLLA sebagai kolaborator.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Lirik Lagu Penuh Energi 'bing bong', Fokus Trek di Album Terbaru bbno$
Indonesia
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Fani mahasiswi berusia 21 tahun itu terbukti sebagai pemasok tiga orang anak yang menjadi korban aksi bejat eks AKBP Fajar Widyadharma.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Indonesia
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Majelis hakim juga mewajibkan eks Kapolres Ngada itu membayar restitusi sebesar Rp 359 juta lebih kepada para korban.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep
Bagikan