Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025
Sidang kasus Sean 'Diddy' Combs digelar 5 Mei 2025. (Foto: IMDb)
MerahPutih.com - Tanggal persidangan kasus kejahatan seksual Sean "Diddy" Combs kini sudah ditetapkan. Menurut laporan CNN, hakim telah menjadwalkan persidangan Combs dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/10) waktu setempat.
Tim kuasa hukum Combs sebelumnya meminta agar persidangan digelar pada April atau Mei 2025. Kemudian, Hakim Arun Subramanian menetapkan 5 Mei 2025 sebagai tanggal persidangan.
Ia juga mengeluarkan perintah bungkam tentang "materi rahasia dewan juri dan bukti non-publik lainnya dalam kasus tersebut."
Combs sendiri hadir selama sidang. Ia tersenyum lebar kepada keluarganya saat berjalan dalam keadaan terbelenggu menuju depan ruang sidang.
Baca juga:
Lagu 'Lonely' Justin Bieber Kembali Viral usai Sean 'Diddy' Combs Ditangkap
Pengacara Combs, Marc Agnifilo mengatakan kepada hakim, bahwa argumen pembelaan akan berlangsung setidaknya selama satu minggu. Namun, jaksa Emily Johnson mengindikasikan, jika penuntutan memerlukan waktu setidaknya tiga minggu untuk menyelesaikan kasusnya.
Johnson juga menambahkan, bahwa persidangan dapat berlangsung lebih lama. Hal itu dikarenakan adanya dakwaan pengganti yang dapat mencakup lebih banyak tuntutan pidana atau terdakwa.
Selain itu, dewan juri dilaporkan telah mengadakan sesi sejak musim panas. Kesaksian terus didengarkan setelah Combs ditangkap bulan lalu. Penyelidik federal baru-baru ini menerima banyak informasi dan tuduhan dari wanita dan pria yang mengaku sebagai korban Combs dan karyawannya.
Kesaksian dan bukti yang mereka kumpulkan dapat mengakibatkan lebih banyak dakwaan terhadap Combs dan banyak orang dari lingkaran dalamnya.
Baca juga:
Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM
Sang maestro juga didakwa melakukan perdagangan seks, terlibat dalam prostitusi, hingga pemerasan. Dia mengaku tidak bersalah dan ditolak jaminannya sebanyak dua kali.
Setelah mengajukan banding ketiga atas putusan obligasinya, tim hukum Combs juga menuduh Departemen Keamanan Dalam Negeri yang sengaja membocorkan video kekerasan Combs, ketika memukuli mantan pacarnya, Cassie.
Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan "tidak ada dasar faktual" atas tuntutan terhadap DHS.
“Pemerintah tidak memiliki video tersebut sebelum dipublikasikan oleh CNN,” kata Williams kepada hakim. (sof)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Perempuan Jepang yang Cium Jin BTS Ngaku tak Tahu Kelakuannya Melanggar Hukum, Merasa Diperlakukan tak Adil
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Kolaborasi Joony bersama Larry June dan Isiah Falls Lahirkan Single 'PIMPIN'', Simak Lirik Lengkapnya
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Lirik Lagu Penuh Energi 'bing bong', Fokus Trek di Album Terbaru bbno$
Mahasiswi Pemasok Anak Korban Pedofil Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Divonis 11 Tahun Bui
Divonis 19 Tahun Bui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah karena Hobi Nonton Bokep