Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Jumat, 11 Oktober 2024
Sidang Kasus Kejahatan Seksual Sean 'Diddy' Combs Digelar 5 Mei 2025

Sidang kasus Sean 'Diddy' Combs digelar 5 Mei 2025. (Foto: IMDb)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tanggal persidangan kasus kejahatan seksual Sean "Diddy" Combs kini sudah ditetapkan. Menurut laporan CNN, hakim telah menjadwalkan persidangan Combs dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/10) waktu setempat.

Tim kuasa hukum Combs sebelumnya meminta agar persidangan digelar pada April atau Mei 2025. Kemudian, Hakim Arun Subramanian menetapkan 5 Mei 2025 sebagai tanggal persidangan.

Ia juga mengeluarkan perintah bungkam tentang "materi rahasia dewan juri dan bukti non-publik lainnya dalam kasus tersebut."

Combs sendiri hadir selama sidang. Ia tersenyum lebar kepada keluarganya saat berjalan dalam keadaan terbelenggu menuju depan ruang sidang.

Baca juga:

Lagu 'Lonely' Justin Bieber Kembali Viral usai Sean 'Diddy' Combs Ditangkap

Pengacara Combs, Marc Agnifilo mengatakan kepada hakim, bahwa argumen pembelaan akan berlangsung setidaknya selama satu minggu. Namun, jaksa Emily Johnson mengindikasikan, jika penuntutan memerlukan waktu setidaknya tiga minggu untuk menyelesaikan kasusnya.

Johnson juga menambahkan, bahwa persidangan dapat berlangsung lebih lama. Hal itu dikarenakan adanya dakwaan pengganti yang dapat mencakup lebih banyak tuntutan pidana atau terdakwa.

Selain itu, dewan juri dilaporkan telah mengadakan sesi sejak musim panas. Kesaksian terus didengarkan setelah Combs ditangkap bulan lalu. Penyelidik federal baru-baru ini menerima banyak informasi dan tuduhan dari wanita dan pria yang mengaku sebagai korban Combs dan karyawannya.

Kesaksian dan bukti yang mereka kumpulkan dapat mengakibatkan lebih banyak dakwaan terhadap Combs dan banyak orang dari lingkaran dalamnya.

Baca juga:

Pelecehan Seksual terhadap Anak di Panti Asuhan Tangerang Pelanggaran Berat HAM

Sang maestro juga didakwa melakukan perdagangan seks, terlibat dalam prostitusi, hingga pemerasan. Dia mengaku tidak bersalah dan ditolak jaminannya sebanyak dua kali.

Setelah mengajukan banding ketiga atas putusan obligasinya, tim hukum Combs juga menuduh Departemen Keamanan Dalam Negeri yang sengaja membocorkan video kekerasan Combs, ketika memukuli mantan pacarnya, Cassie.

Jaksa AS untuk Distrik Selatan New York, Damian Williams, menanggapi tuduhan tersebut dengan mengatakan "tidak ada dasar faktual" atas tuntutan terhadap DHS.

“Pemerintah tidak memiliki video tersebut sebelum dipublikasikan oleh CNN,” kata Williams kepada hakim. (sof)

#Rapper #Kejahatan Seksual #Kekerasan Seksual #Hollywood
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan damai.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Menteri PPPA Larang Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Secara Restorative Justice
Fun
“GODSENT”, Lagu Terbaru Rapper Muda Kupang Ave Ditulis Hanya dalam 3 Hari
Rapper asal Kupang, Ave, merilis single terbaru “GODSENT” yang ditulis hanya dalam tiga hari. Lagu ini mengangkat tema insecure dalam hubungan dengan nuansa hangat dan adem.
Wisnu Cipto - Senin, 01 Juni 2026
“GODSENT”, Lagu Terbaru Rapper Muda Kupang Ave Ditulis Hanya dalam 3 Hari
Indonesia
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
PBNU mendukung penuh langkah penegakan hukum sekaligus penguatan sistem perlindungan santri secara internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
PBNU Minta Jangan Hakimi Pesantren Akibat Ulah Bejat Segelintir Oknum Akibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
DPR menilai kasus dugaan kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta sudah masuk kategori darurat dan tak boleh ditutup-tutupi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Komisi X DPR Desak Investigasi Transparan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di UPN Veteran Yogyakarta
Indonesia
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual tak akan Dilindungi
Fun
Audisi James Bond Dimulai, MGM Studios Gandeng Nina Gold Cari Sosok Penerus Daniel Craig
Amazon MGM Studios resmi memulai audisi James Bond terbaru.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Mei 2026
Audisi James Bond Dimulai, MGM Studios Gandeng Nina Gold Cari Sosok Penerus Daniel Craig
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Bagikan