Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Mahrus Ali menilai tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
?
Hal itu disampaikan Mahrus dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
?
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus yang satu di antaranya kasus Frederich Yunadi. "Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 menyebut Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," ucap Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).
?
Mahrus menjelaskan, dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur perintangan di tingkat penyidikan. Dengan begitu, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. "Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sedangkan perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht itu tidak make sense," jelas Mahrus
?
Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim.
?
Diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupi.
?
"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," ujarnya.

Baca juga:

Alat Bukti Diperoleh Tak Sesuai Aturan, Ahli di Sidang Hasto Tegaskan Tidak Ada Nilai Pembuktian


?
Selain itu, Mahrus juga menyebut dalam UU tersebut telah dijabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Dengan begitu, tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. "Kemudian di dalam undang-undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," ungkapnya.
?
"Mencegah perbuatannya di penyelidikan, kenapa? Untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu," sambung Mahrus.
?
Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap pro justitia, saat aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya peristiwa pidana.
?
"Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro justitia, alat bukti belum ada di situ," kata Mahrus.(Pon)

Baca juga:

Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli


?

#Kasus Hasto #Sidang Hasto #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
KPK mengungkap dugaan suap Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit BPK terhadap Pemkab Muara Enim. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Ungkap Dugaan Suap Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit BPK di Muara Enim
Indonesia
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
KPK menyita uang tunai dan saldo rekening senilai sekitar Rp 2 miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison. Ungkap modus dan tetapkan tersangka kasus dugaan suap.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Ungkap Aliran Dana Rp 2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim, KPK Bongkar Modus dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek
Indonesia
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Nama Raffi Ahmad muncul di sidang kasus Bea Cukai. KPK pun siap mendalami dugaan suap dalam kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Kasus Bea Cukai, KPK Siap Dalami Dugaan Suap
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Bupati Muara Enim, Edison, memilih bungkam saat tiba di Gedung KPK pada Selasa (9/6).
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Terjaring OTT, Bupati Muara Enim Edison Bungkam saat Tiba di Gedung KPK
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
KPK menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka kasus suap proyek di Sumatera Selatan.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison Tersangka Suap Proyek, OTT Jaring 10 Orang
Indonesia
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
KPK Pelajari Vonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Indonesia
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
KPK masih kembangkan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Penyidik kini mendalami dugaan pemberian fasilitas hingga permainan jalur impor
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Mei 2026
Kasus Suap Importasi Bea Cukai, KPK Dalami Dugaan Fasilitas dari Importir
Indonesia
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
KPK akan kembali memanggil eks Menhub, Budi Karya Sumadi. Hal itu terkait kasus suap proyek DJKA.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Dalami Aliran Dana Suap DJKA, Eks Menhub Budi Karya Bakal Diperiksa Lagi
Indonesia
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
KPK tengah menganalisis fakta persidangan terkait dugaan aliran dana kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam kasus suap importasi barang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
KPK Siapkan Strategi Usut Dugaan Aliran Dana USD 213 Ribu ke Dirjen Bea Cukai di Kasus Suap Impor
Bagikan