Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Mahrus Ali menilai tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
?
Hal itu disampaikan Mahrus dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
?
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus yang satu di antaranya kasus Frederich Yunadi. "Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 menyebut Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," ucap Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).
?
Mahrus menjelaskan, dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur perintangan di tingkat penyidikan. Dengan begitu, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. "Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sedangkan perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht itu tidak make sense," jelas Mahrus
?
Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim.
?
Diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupi.
?
"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," ujarnya.

Baca juga:

Alat Bukti Diperoleh Tak Sesuai Aturan, Ahli di Sidang Hasto Tegaskan Tidak Ada Nilai Pembuktian


?
Selain itu, Mahrus juga menyebut dalam UU tersebut telah dijabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Dengan begitu, tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. "Kemudian di dalam undang-undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," ungkapnya.
?
"Mencegah perbuatannya di penyelidikan, kenapa? Untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu," sambung Mahrus.
?
Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap pro justitia, saat aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya peristiwa pidana.
?
"Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro justitia, alat bukti belum ada di situ," kata Mahrus.(Pon)

Baca juga:

Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli


?

#Kasus Hasto #Sidang Hasto #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Rizaldi. Hal itu terkait dugaan hasil audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, Diduga Ubah Hasil Audit Pemkab Muara Enim
Indonesia
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Praswad Nugraha menilai pemberian amplop dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni memiliki karakteristik suap dan mempertanyakan pelaporan yang dilakukan usai OTT KPK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Mantan Penyidik KPK Nilai Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli Antoni Berkarakteristik Suap
Indonesia
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
KPK menyelidiki 55 keping logam diduga platinum yang ditemukan saat OTT Bupati Langkat Syah Afandin. Jika asli, nilainya ditaksir lebih dari Rp 40 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
KPK Dalami Temuan 55 Keping Logam Diduga Platinum dari OTT Bupati Langkat, Nilainya Ditaksir Lebih Rp 40 Miliar
Bagikan