Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 21 Juni 2025
Sidang Hasto, Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht

Ahli Tegaskan Perintangan tak Relevan jika Proses Hukum Sudah Inkracht.(foto: Merahputih.com/Ponco Sulaksono)

Ukuran:
14
Audio:

MERAHPUTIH.COM - Ahli hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) Semarang Mahrus Ali menilai tak masuk akal terjadinya perintangan pada suatu perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
?
Hal itu disampaikan Mahrus dalam persidangan kasus dugaan suap PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
?
Mulanya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mempertanyakan pendapat ahli mengenai perintangan di tahap penyidikan dengan mencontohkan beberapa kasus yang satu di antaranya kasus Frederich Yunadi. "Kemudian putusan Mahkamah Agung nomor 3315 Pidsus 2018 menyebut Frederich Yinadi, terpidana terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka korupsi Setyo Navanto, ini artinya dalam proses tingkat penyidikan," ucap Ronny dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/6).
?
Mahrus menjelaskan, dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, mengatur perintangan di tingkat penyidikan. Dengan begitu, tak masuk akal bila terjadi di tahap penyelidikan. "Jadi itu yang saya katakan bahwa kalau ada orang dikenakan Pasal 21 (Undang-Undang Tipikor), sedangkan perkara pokoknya jalan bahkan sampai ada putusan yang inkracht itu tidak make sense," jelas Mahrus
?
Menurutnya, bila terjadi perintangan pada penanganan perkara, proses hukumnya tidak akan berjalan hingga diputus oleh majelis hakim.
?
Diketahui, Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjelaskan mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupi.
?
"Berarti apa? berarti tidak ada penyidikan yang tercegah, tidak ada penyidikan yang tergagalkan," ujarnya.

Baca juga:

Alat Bukti Diperoleh Tak Sesuai Aturan, Ahli di Sidang Hasto Tegaskan Tidak Ada Nilai Pembuktian


?
Selain itu, Mahrus juga menyebut dalam UU tersebut telah dijabarkan batasan secara gamblang dan tegas. Dengan begitu, tak bisa ditafsirkan penerapan Pasal 21 UU Tipikor jika terjadinya perintangan di tahap penyelidikan. "Kemudian di dalam undang-undang dijelaskan secara jelas misalnya ini penyidikan ya itu tidak bisa ditafsirkan lain selain penyidikan bukan kemudian penyelidikan," ungkapnya.
?
"Mencegah perbuatannya di penyelidikan, kenapa? Untuk mencegah agar tidak terjadi penyidikan, enggak kaya gitu," sambung Mahrus.
?
Terlebih, dalam proses penyelidikan belum masuk tahap pro justitia, saat aparat penegak hukum masih mencari ada tidaknya peristiwa pidana.
?
"Kenapa? karena di penyelidikan belum ada pro justitia, alat bukti belum ada di situ," kata Mahrus.(Pon)

Baca juga:

Terbongkar! Ternyata 'Oke Sip' Tak Cukup Jebloskan Hasto ke Penjara, Begini Penjelasan Ahli


?

#Kasus Hasto #Sidang Hasto #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Kepercayaan ini terlihat dari posisi Megawati yang tetap menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Hasto Tegaskan Prabowo Masih Percaya Ke Megawati
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Respons Kritik Megawati, Ketua KPK: Status Hasto Melakukan Kejahatan Tetap Melekat
Setyo Budiyanto sebut amnesti yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak menghapus perbuatan pidana Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 05 Agustus 2025
Respons Kritik Megawati, Ketua KPK: Status Hasto Melakukan Kejahatan Tetap Melekat
Bagikan