MerahPutih.com - Terdakwa perantara suap skandal Djoko Tjandra yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Kejaksaan Agung lantaran menahan dirinya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan skandal Djoko Tjandra dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).
"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami ditahan di Rutan KPK. Prasangka baik coba kami tegakkan, tapi hati kecil ini terus meronta. Mengapa hanya kami yang ditahan di KPK, mengapa tersangka lain ditahan di tempat berbeda," kata tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani.
Baca Juga:
Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Eks Politikus Nasdem Andi Irfan di KPK
Tim penasihat hukum merasa penahanan terhadap kliennya di Rutan KPK membuat mantan anak buah Surya Paloh itu sulit untuk dikunjungi oleh keluarga. Sebab, penerapan protokol COVID-19 di Rutan KPK sangat ketat.
"Tersirat, ada nuansa ketidakadilan menggurat di sini. Begitu yang terdakwa rasakan. Sejak 3 bulan lalu, tak sekalipun terdakwa bertemu fisik dengan orang-orang terdekat walau sekadar melihat selintas wajah mereka," ujarnya.
Selain soal penahanan, tim penasihat hukum juga menyebut Andi Irfan Jaya merasa tertekan dengan pemberitaan soal penanganan perkara atas kliennya akan dilimpahkan ke KPK.
"Apalagi tersiar kabar tentang pressure media agar kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," imbuhnya.
Tim penasihat hukum menilai, perlakukan tak adil terhadap Andi Irfan Jaya lantaran kliennya bukan seorang penegak hukum seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini. Menurut Andi Syafrani, di antara semua terdakwa, hanya kliennya yang memiliki ketimpangan relasi ke elit kekuasaan dan ekonomi.
"Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa kami bukanlah siapa-siapa, bukan penegak hukum, juga bukan orang yang punya status kelas ekonomi tinggi.
Baca Juga:
Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra
Sebelumnya diberitakan, Andi Irfan Jaya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa menyebut Andi Irfan Jaya menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki.
Uang suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu diberikan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. (Pon)
Baca Juga: