Sidang Eksepsi, Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 November 2020
Sidang Eksepsi, Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Merasa Diperlakukan Tidak Adil

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa perantara suap skandal Djoko Tjandra yang juga mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya merasa diperlakukan secara tidak adil oleh Kejaksaan Agung lantaran menahan dirinya di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum Andi Irfan Jaya dalam sidang lanjutan skandal Djoko Tjandra dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

"Sejak ditetapkan sebagai tersangka, kami ditahan di Rutan KPK. Prasangka baik coba kami tegakkan, tapi hati kecil ini terus meronta. Mengapa hanya kami yang ditahan di KPK, mengapa tersangka lain ditahan di tempat berbeda," kata tim penasihat hukum Andi Irfan Jaya, Andi Syafrani.

Baca Juga:

Penyidik Kejagung Periksa Tersangka Eks Politikus Nasdem Andi Irfan di KPK

Tim penasihat hukum merasa penahanan terhadap kliennya di Rutan KPK membuat mantan anak buah Surya Paloh itu sulit untuk dikunjungi oleh keluarga. Sebab, penerapan protokol COVID-19 di Rutan KPK sangat ketat.

"Tersirat, ada nuansa ketidakadilan menggurat di sini. Begitu yang terdakwa rasakan. Sejak 3 bulan lalu, tak sekalipun terdakwa bertemu fisik dengan orang-orang terdekat walau sekadar melihat selintas wajah mereka," ujarnya.

Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Tersangka kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Andi Irfan Jaya berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

Selain soal penahanan, tim penasihat hukum juga menyebut Andi Irfan Jaya merasa tertekan dengan pemberitaan soal penanganan perkara atas kliennya akan dilimpahkan ke KPK.

"Apalagi tersiar kabar tentang pressure media agar kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," imbuhnya.

Tim penasihat hukum menilai, perlakukan tak adil terhadap Andi Irfan Jaya lantaran kliennya bukan seorang penegak hukum seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini. Menurut Andi Syafrani, di antara semua terdakwa, hanya kliennya yang memiliki ketimpangan relasi ke elit kekuasaan dan ekonomi.

"Terdakwa menyadari sepenuhnya bahwa kami bukanlah siapa-siapa, bukan penegak hukum, juga bukan orang yang punya status kelas ekonomi tinggi.

Baca Juga:

Eks Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Didakwa Jadi Perantara Suap Djoko Tjandra

Sebelumnya diberitakan, Andi Irfan Jaya didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) menjadi perantara suap terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra kepada mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa menyebut Andi Irfan Jaya menerima uang sejumlah 500 ribu dolar AS dari yang dijanjikan sebesar 1 juta dolar AS. Uang itu berasal dari Djoko Tjandra yang bertujuan untuk diberikan kepada Pinangki.

Uang suap sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan Djoko Tjandra itu diberikan agar Pinangki bisa mengupayakan pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Titipkan Tersangka Andi Irfan di Rutan KPK

#Djoko Tjandra #Suap Djoko Tjandra
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Penyidik KPK telah memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi kasus suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 11 April 2025
KPK Sebut Ada Aliran Uang dari Djoko Tjandra ke Harun Masiku
Indonesia
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
KPK menyebut Djoko Tjandra bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal itu membuat dirinya dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap PAW Anggota DPR 2019-2024.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
KPK Sebut Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur
Indonesia
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Djoko Tjandra selesai diperiksa KPK pada Rabu (9/4). Ia mengaku tak mengenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Ngaku Tak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto
Indonesia
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Djoko Tjandra adalah terpidana korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali. Ia juga pernah divonis 4,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 April 2025
KPK Periksa Pengusaha Djoko Tjandra di Kasus Harun Masiku
Bagikan