Siapkan 108 Halaman Pledoi, Ratna Sarumpaet Akan Buktikan Dirinya Bukan Pembuat Onar


Pengacara Ratna, Desmihardi. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet sudah menyiapkan pledoi (pembelaan atas surat tuntutan) dalam sidang lanjutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6) besok. Total, pledoinya sebanyak 108 halaman.
Pengacara Ratna, Desmihardi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pledoi untuk meluruskan isu klientnya membuat keonaran dengan sengaja.
"Kami melihat (keonaran) itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Baca Juga: Said Iqbal: Fadli Zon Percaya Ratna Sarumpaet Dipukuli
Desmihardi melanjutkan, pendapat ahli yang menyebut Ratna bisa membuat onar, juga tak bisa dibuktikan.
"Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta/peristiwa. Menurut kami nggak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," jelasnya.
Ia mengatakan, selain tidak bisa dibuktikan, keonaran yang dimaksud juga tak terjadi.
"Kan tidak terjadi keonaran kok sesuai definisi keonaran itu sendiri nggak ada. Apalagi pasal 14 uu no 1 1946 itu ditujukan dalam masa revolusi. Nah sekarang sudah terjadi kedaruratan tidak? Kalau keonaran, apa terjadi bakar-bakaran tidak? Nah itu kami melihatnya di situ," imbuh Desmihardi.
"Kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tambahnya.
Sebelumnya, jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Akibat ulahnya, Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)
Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dikeroyok Diduga 'Hoax', Tompi: OOO Kamu Ketauan
Bagikan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
![[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan](https://img.merahputih.com/media/f8/df/4d/f8df4dcb1b53087a074e35b53dcecbd4_182x135.png)
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
![[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan](https://img.merahputih.com/media/18/38/f4/1838f450cbce7fc521ae23f37538fc44_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
![[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI](https://img.merahputih.com/media/d0/7c/68/d07c681c8e71c48bf42ec12abc6681e4_182x135.png)
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya](https://img.merahputih.com/media/22/38/a6/2238a682cc365a50a1d4194eea4b227a_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi](https://img.merahputih.com/media/6e/a5/01/6ea501ad0a4297cd655fd7c9a7a9ef1f_182x135.jpg)
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran](https://img.merahputih.com/media/41/64/27/41642762e02f60ea0f0833361fb0a548_182x135.png)
[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
![[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara](https://img.merahputih.com/media/db/a3/54/dba3544c135db1ba928c5cb8378b5606_182x135.png)