Siapkan 108 Halaman Pledoi, Ratna Sarumpaet Akan Buktikan Dirinya Bukan Pembuat Onar

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 17 Juni 2019
Siapkan 108 Halaman Pledoi, Ratna Sarumpaet Akan Buktikan Dirinya Bukan Pembuat Onar

Pengacara Ratna, Desmihardi. (MP/Kanugrahan)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus berita bohong, Ratna Sarumpaet sudah menyiapkan pledoi (pembelaan atas surat tuntutan) dalam sidang lanjutannya di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/6) besok. Total, pledoinya sebanyak 108 halaman.

Pengacara Ratna, Desmihardi mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan pledoi untuk meluruskan isu klientnya membuat keonaran dengan sengaja.

"Kami melihat (keonaran) itu tidak ada dan tidak pernah terbukti di persidangan. Apalagi keonaran tidak pernah terbukti di persidangan. Mestinya yang membuktikan keonaran itu adalah saksi, bukan ahli," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Ratna Sarumpaet bersama anaknya di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)
Ratna Sarumpaet bersama anaknya di PN Jakarta Selatan (MP/Kanugraha)

Baca Juga: Said Iqbal: Fadli Zon Percaya Ratna Sarumpaet Dipukuli

Desmihardi melanjutkan, pendapat ahli yang menyebut Ratna bisa membuat onar, juga tak bisa dibuktikan.

"Ahli itu kan pendapatnya yang didengar. Pendapatnya mengatakan itu onar, tapi padahal onar itu sendiri adalah fakta/peristiwa. Menurut kami nggak bisa dibuktikan dengan pendapat ahli seperti itu," jelasnya.

Ia mengatakan, selain tidak bisa dibuktikan, keonaran yang dimaksud juga tak terjadi.

"Kan tidak terjadi keonaran kok sesuai definisi keonaran itu sendiri nggak ada. Apalagi pasal 14 uu no 1 1946 itu ditujukan dalam masa revolusi. Nah sekarang sudah terjadi kedaruratan tidak? Kalau keonaran, apa terjadi bakar-bakaran tidak? Nah itu kami melihatnya di situ," imbuh Desmihardi.

"Kami menyimpulkan memang keonaran tidak ada. Hal itu yang akan dicantumkan dalam pleidoi," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa memaparkan Ratna Sarumpaet membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoaks penganiayaan. Ia disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

Rangkaian kebohongan dilakukan Ratna lewat pesan WhatsApp, termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak. Akibat ulahnya, Ratna dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Knu)

Baca Juga: Ratna Sarumpaet Dikeroyok Diduga 'Hoax', Tompi: OOO Kamu Ketauan

#Ratna Sarumpaet #Penyebar Hoaks #Berita Hoax
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Stasiun TV dilarang menayangkan aksi unjuk rasa, karena mengandung unsur kekerasan. Lalu, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Stasiun TV Dilarang Tayangkan Aksi Unjuk Rasa karena Mengandung Unsur Kekerasan
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Indonesia
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengimbau masyarakat untuk tidak terhasut provokasi.
Frengky Aruan - Kamis, 04 September 2025
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
ART Ahmad Sahroni dikabarkan luka parah akibat dikeroyok massa saat penjarahan. Apakah informasi tersebut bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: ART Ahmad Sahroni Luka Parah akibat Dikeroyok saat Penjarahan
Indonesiaku
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Drivel ojol yang bertemu Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, merupakan anggota PSI. Namun, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Drivel Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Ternyata Anggota PSI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Untuk diketahui, mekanisme pemberhentian bupati diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda)
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya ingin melunasi utang rakyat Indonesia dengan uang pribadinya. Namun, apakah informasi tersebut benar?
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Mau Lunasi Utang Rakyat Indonesia Pakai Uang Pribadi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
Gambar itu memperlihatkan momen saat Iran berhasil mendatangkan pesawat Airbus pertama yang mereka beli dari negara Barat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Pengungsi Asal Palestina Mulai Berangkat Menuju Indonesia Gunakan Maskapai Iran
Indonesia
[Hoaks atau Fakta]: Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) coba melakukan penelusuran informasi tersebut melalui Google.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 14 Agustus 2025
[Hoaks atau Fakta]:  Pengibar Bendera One Piece Dituntut 5 Tahun Penjara
Bagikan