Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itupun Saya Siap

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).
MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. Edhy bahkan mengakui siap dijatuhi hukuman mati.
Hal ini disampaikan Edhy, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," tegas Edhy.
Baca Juga:
Istri Edhy Prabowo Diduga Pinjam Kartu Kredit Beli Barang Mewah
Mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.
"Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses Peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti bener, nggak," kata Edhy.
Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah. Namun, Edhy mengklaim, keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.
"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat.
Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau enggak percaya tanya saja masyarakat," ujar Edhy.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring, Selasa (16/2).
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Wamenkumham.
Baca Juga:
Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan
Menurut Eddy, kedua mantan menteri kabinet Indonesia Maju itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster

Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
