Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itupun Saya Siap

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Februari 2021
Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itupun Saya Siap

Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono).

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster atau benur. Edhy bahkan mengakui siap dijatuhi hukuman mati.

Hal ini disampaikan Edhy, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benur di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (22/2).

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," tegas Edhy.

Baca Juga:

Istri Edhy Prabowo Diduga Pinjam Kartu Kredit Beli Barang Mewah

Mantan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum kasus tersebut.

"Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses Peradilan berjalan, makannya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti bener, nggak," kata Edhy.

Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah. Namun, Edhy mengklaim, keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.

"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat.
Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau enggak percaya tanya saja masyarakat," ujar Edhy.

Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)
Mantan Menteri KP Edhy Prabowo. (Foto: KKP)

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Hal ini disampaikan pria yang karib disapa Eddy Hiariej ini, saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional bertajuk "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi" yang ditayangkan secara daring, Selasa (16/2).

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Wamenkumham.

Baca Juga:

Hukuman Mati Bagi Dua Mantan Menteri Jokowi Layak Diberikan

Menurut Eddy, kedua mantan menteri kabinet Indonesia Maju itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy. (Pon)

#Edhy Prabowo #Lobster #Benih Lobster #Lobster Ilegal #Ekspor Lobster
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp 461 juta dari penyelundupan bibit lobster di Sukabumi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 17 Juni 2025
Polri Gagalkan Penyelundupan 11.543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi, 2 Pelaku Diamankan
Indonesia
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 03 Desember 2024
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Indonesia
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapat pembebasan bersyarat. Dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 18 Agustus 2023. Edhy mendapat total remisi 7 bulan 15 hari.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Bebas Bersyarat, Edhy Prabowo Jalani Wajib Lapor
Indonesia
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Ditjen PAS Kemenkumham membenarkan Edhy Prabowo telah bebas bersyarat, sejak 18 Agustus 2023. Eddy dianggap berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan, sejak 25 November 2020.
Mula Akmal - Rabu, 29 November 2023
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat Sejak 18 Agustus 2023
Indonesia
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Ferdy Sambo dan istrinya disebut akan buka-bukaan terkait tewasnya Brigadir J di persidangan nanti.
Zulfikar Sy - Rabu, 28 September 2022
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Buka-bukaan di Persidangan
Indonesia
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Pemerintah menyatakan komitmennya terhadap pengembangan budidaya lobster dalam negeri dan memberantas penyelundupan.
Zulfikar Sy - Senin, 12 September 2022
Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 3,9 Miliar ke Singapura Digagalkan
Bagikan