Shell Dukung Implementasi Standar Emisi Euro 4 di Indonesia
Shell ExpertConnect. (Foto: Shell Indonesia)
MerahPutih.com - Pemerintah telah menerapkan standar emisi Euro 4 untuk mesin disel akan berlaku mulai 12 April 2022. Regulasi ini regulasi berlaku untuk mobil baru yang diproduksi.
Shell Indonesia mengaku berkomitmen mendukung program implementasi emisi Euro 4 untuk kendaraan diesel di Indonesia dengan menghadirkan rangkaian produk bahan bakar dengan sulfur terendah dikelasnya yakni 10 ppm, atau sudah berstandar emisi Euro 5.
Baca Juga:
Mobil Diesel Toyota Kini Sudah Terapkan Standar Euro 4
Vice President Technical Shell Indonesia Bambang Wahyudi, upaya tersebut, sejalan dengan powering progress, strategi yang diluncurkan Shell secara global untuk mempercepat transisi bisnis menuju perusahaan energi dengan net-zero emission di tahun 2050 dan sejalan dengan perkembangan di masyarakat.
Ketua Kelompok Bahan Bakar dan Aviasi LEMIGAS Riesta Anggraini mengatakan, Pemerintah telah menetapkan batasan kandungan sulfur pada bahan bakar minyak jenis solar dengan Angka Setana 51 sebesar 50 ppm (0,005% m/m) yang berlaku mulai 1 April 2022 sesuai SK Dirjen Migas no. 146.K/10/DJM/2020.
Tingginya angka kendaraan bermotor, secara langsung turut meningkatkan jumlah konsumsi bahan bakar sehingga kadar gas buang (emisi) yang dihasilkan juga semakin tinggi.
"Ketersediaan bahan bakar dengan kandungan sulfur maksimal 50 ppm ini diharapkan dapat mendukung tercapainya baku mutu emisi yang lebih baik," jelasnya dalam keteranganya, Rabu (20/7).
Saat ini, Shell V-Power Diesel yang tersedia di SPBU Shell di Jabodetabek. Sedangkan untuk pasar business-to-business, Shell menawarkan Shell FuelSave Diesel yang mengandung bahan dasar solar dengan Angka Setana 51 dan bahan bakar nabati sebesar 30 persen.
Selain produk bahan bakar, Shell juga menghadirkan pelumas Shell Rimula R4X 15W40 dengan Dynamic Protection Technology yang sesuai dengan teknologi mesin Euro 4 dan 5 yang membutuhkan pelumas dengan proteksi terhadap beban jelaga dan asam yang lebih tinggi.
Standar emisi Euro 4 telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O. Di mana nilai baku mutu untuk kandungan nitrogen oksida yang dihasilkan mobil diesel pada angka 250 miligram per kilometer, serta 25 miligram per kilometer untuk particulate matter (PM). (*)
Baca Juga:
DLH DKI Bersiap Terapkan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Belum Uji Emisi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BBM BP 92 Kembali Tersedia, Harganya Turun Mulai 1 November
Berlaku Mulai 1 November, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Dex dan Dexlite Naik
Pertalite Diduga Picu Kerusakan Kendaraan di Jatim, Komisi VI DPR Bakal Panggil Pertamina
Pertalite Bikin Banyak Motor Mogok di Jatim, DPR Tegur Pertamina: Jangan Cuma Bilang "Hasil Uji Baik”
BBM RON 92 Kini Kembali Tersedia di SPBU BP, Berikut Daftar Lokasinya
Motor Brebet Setelah Diisi Pertalite, Pertamina Harus Tanggung Biaya Perbaikan
Perusahaan Otomotif Jepang Bakal Investasi Bangun Pabrik Etanol di Indonesia, Mobil Jepang Sudah Bisa Pakai BBM Capuran Etanol
Etanol 10 Persen di BBM Diwajibkan Mulai 2027
Bahlil Dikecam Karena 'Memaksa' SPBU Swasta Beli BBM Pertamina, Pengamat Nilai Ada Kekacauan Logika Tata Kelola Energi
Warga Berebut BBM dari Truk Tangki Terguling, 30 Orang Tewas 40 Luka-Luka