Merahputih.com - Pemerintah memperkuat benteng perlindungan bagi generasi muda di ruang siber melalui peluncuran dua regulasi strategis terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI).
Langkah ini mencakup penerbitan SKB 7 Menteri tentang Pedoman AI dalam Pendidikan serta implementasi Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak dalam sistem elektronik (TUNAS).
Baca juga:
Festival Meriam Karbit, Tradisi Dentuman Khas Lebaran di Pontianak, Sudah Berlangsung Ratusan Tahun
Anggota Komisi VIII DPR RI, Atalia Praratya, menyambut positif kebijakan progresif ini. Menurutnya, regulasi tersebut memastikan teknologi tetap menjadi alat bantu yang sehat, bukan ancaman bagi tumbuh kembang anak.
“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan. Regulasi ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara kemajuan teknologi dan perlindungan tumbuh kembang anak,” ujar Atalia, Senin (16/3).
Ancaman Brain Rot dan Pembatasan AI di Sekolah
Pemerintah secara tegas membatasi penggunaan AI generatif instan seperti ChatGPT, Gemini, hingga Claude bagi siswa pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Kebijakan dalam SKB 7 Menteri ini bertujuan memitigasi dampak negatif terhadap perkembangan kognitif, seperti fenomena brain rot atau penurunan kemampuan berpikir kritis, serta cognitive debt yang memicu ketergantungan pada mesin.
Atalia menekankan pentingnya siswa melewati proses berpikir manual sebelum mengadopsi teknologi instan. Ia khawatir jika tahapan ini diabaikan, Indonesia akan melahirkan generasi yang hanya pintar mencari jawaban namun gagal memahami esensi persoalan.
Pembersihan Akun Media Sosial Anak Mulai 28 Maret
Selain regulasi AI, pemerintah bersiap melakukan penertiban besar-besaran terhadap akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun. Mulai 28 Maret 2026, platform seperti TikTok, Instagram, YouTube, hingga Roblox akan mulai menyaring pengguna sesuai batasan usia yang diatur dalam Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026.
“Paparan digital yang terlalu dini dapat berdampak pada kesehatan mental, pola tidur, kemampuan konsentrasi, bahkan relasi sosial anak. Karena itu negara perlu hadir untuk memastikan ruang digital tetap aman bagi mereka,” tegas Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Baca juga:
Atalia menambahkan bahwa Indonesia kini sejalan dengan tren global seperti Prancis dan Australia yang memperketat akses digital bagi anak. Namun, ia mengingatkan bahwa regulasi pemerintah harus berjalan beriringan dengan literasi digital di tingkat keluarga.
“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” pungkasnya.