Setelah Minyakita, Kini Ditemukan Takaran Beraspun Dikurangi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Maret 2025
Setelah Minyakita, Kini Ditemukan Takaran Beraspun Dikurangi

Pekerja saat mengemas beras di gudang Food Station di Jakarta, Rabu (5/3/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah Minyakita yang ditemukan banyak mengurangi takaran, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia tidak sesuai dengan label pada kemasan.

Sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Lebih lanjut, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog.

Baca juga:

Proyeksi Serapan Beras Petani Capai 5,48 Juta Ton, Surplus Bisa 2,74 Juta Ton

Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan.

Moga menegaskan, sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

"Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," katanya. (*)

#Beras #Kemendag #Minyakita
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Pada hari pertama TEI, telah dilaksanakan 131 nota kesepahaman dengan nilai USD 9,98 miliar . Sementara hari kedua, ditutup dengan 139 nota kesepahaman yang bernilai USD 7,22 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Transaksi Trade Expo Indonesia 2025 Sudah Capai Rp 286 triliun, Cuma 2 Hari Pameran
Indonesia
Bulog Jadi Pemasok Beras Premium Buat MBG
Perum Bulog juga menyiapkan tim terpadu untuk menangani pendistribusian beras ke dapur-dapur penyedia makanan untuk Program MBG.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Oktober 2025
Bulog Jadi Pemasok Beras Premium Buat MBG
Indonesia
Harga Beras di Penggilingan Jawa Barat Merangkak Naik, Nilai Tukar Petani Juga Meningkat
Adapun, Indeks yang diterima petani (It) sebesar 141,57 lebih tinggi dibandingkan indeks yang dibayar petani (Ib) yang sebesar 121,91.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
Harga Beras di Penggilingan Jawa Barat Merangkak Naik, Nilai Tukar Petani Juga Meningkat
Indonesia
Standar Kualitas Bantuan Pangan Diperketat, Bapanas Wajibkan Bulog Lakukan 'Treatment' Stok Lama di Gudang
Bapanas rutin melakukan pengecekan acak di sejumlah gudang bersama perwakilan Bulog
Angga Yudha Pratama - Rabu, 01 Oktober 2025
Standar Kualitas Bantuan Pangan Diperketat, Bapanas Wajibkan Bulog Lakukan 'Treatment' Stok Lama di Gudang
Indonesia
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Mendag berharap Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-EU CEPA) dapat mendorong penetrasi produk susu Indonesia ke wilayah Eropa.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Indonesia Ekspor Produk Olahan Susu ke Malaysia dan Filipina, Nilainya Capai Rp 1,7 M
Indonesia
Bapanas Jamin Bantuan Beras yang Didistribusikan Oktober Hingga November Aman untuk Dikonsumsi
Prinsipnya, semua bantuan pangan yang ditugaskan ke Bulog harus sampai ke masyarakat dalam kondisi bagus
Angga Yudha Pratama - Selasa, 30 September 2025
Bapanas Jamin Bantuan Beras yang Didistribusikan Oktober Hingga November Aman untuk Dikonsumsi
Indonesia
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Rentang waktu pemberlakuan tersebut bisa berubah, terutama saat dilakukan review setelah implementasi berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
Ribuan Produk Indonesia Bebas Tarif Uni Eropa, Hampir Semua Nol Persen
Berita Foto
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan), Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri (tengah) dan Sekjen Kemendag Isy Karim (kiri) berserta jajaran dan pihak terkait, mengikuti Rapat Keraj (Raker) dengan Komisi VI DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 29 September 2025
Raker Mendag dengan Komisi VI DPR Bahas Tata Niaga Komoditas Gula Nasional
Indonesia
Kabar Gembira di Akhir Pekan! Harga Beras Medium dan Cabai Rawit Merah Kompak Anjlok Signifikan
Sementara itu, gula konsumsi di harga Rp17.935 per kg turun dari sebelumnya Rp18.147 per kg
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 September 2025
Kabar Gembira di Akhir Pekan! Harga Beras Medium dan Cabai Rawit Merah Kompak Anjlok Signifikan
Indonesia
Bulog Gunakan Kemasan Seragam pada Beras SPHP Sebagai Kunci Utama Memastikan Pasokan Merata dan Terjangkau
Untuk mendukung keberhasilan program ini, Bulog telah melaksanakan pengadaan kemasan beras SPHP tahap II tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Jumat, 26 September 2025
Bulog Gunakan Kemasan Seragam pada Beras SPHP Sebagai Kunci Utama Memastikan Pasokan Merata dan Terjangkau
Bagikan