Setelah Bebas dari Penjara, Bahar Smith Ingin Fokus Dulu dengan Keluarga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 01 September 2022
Setelah Bebas dari Penjara, Bahar Smith Ingin Fokus Dulu dengan Keluarga

Bahar Smith menyapa pendukungnya usai divonis oleh PN Bandung. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Bahar bin Smith resmi menghirup udara bebas setelah melewati masa hukuman di Rutan Polda Jawa Barat (Jabar), Kamis (1/9). Penceramah tersebut dibebaskan dari rutan pada subuh sekitar pukul 03.00 WIB.

Pada hari pembebasannya, Bahar dijemput oleh keluarga dan beberapa kerabat. Bahar dan rombongan kemudian langsung menuju ke kediamannya di Pondok Pesaen Tajjul Allawiyin, Bogor, Jawa Barat.

Kabar bebasnya pemimpin Pondok Pesantren Tajjul Alntrlawiyin ini juga dibenarkan Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar bin Smith.

Baca Juga:

Pernah Dihukum, Hakim PN Bandung Vonis Bahar Smith 6 Bulan 15 Hari Penjara

Ichwan mengabarkan bahwa kondisi sang habib dengan rambut panjangnya yang khas itu sehat dan bugar.

Setelah bebas, Ichwan mengatakan, kliennya memilih akan menghabiskan waktu bersama keluarganya. Tidak dijelaskan kapan Bahar akan kembali menjalankan aktivitasnya mengisi ceramah.

"Beliau ingin fokus dengan keluarga," kata Ichwan.

Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto menerangkan, Bahar dibebaskan setelah adanya penetapan putusan dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga:

Bahar Smith Dituntut 5 Tahun Penjara

Perlu diketahui, Bahar ditahan berdasarkan perkara yang melibatkannya mengenai penyebaran kabar tidak jelas atau pasti tentang pemenjaraan Rizieq Shihab dan dugaan penyiksaan enam laskar FPI hingga tewas.

Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Pengadilan kemudian menyatakan Bahar bersala karena menyebarkan berita yang tidak pasti atau tidak lengkap. Pengadilan memvonisnya 6 bulan 15 hari.

Pada proses sidang di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, vonis Bahar diperberat menjadi 7 bulan penjara. Kini, berdasarkan vonis PT Bandung, hakim meminta agar Bahar dikeluarkan dari penjara karena telah melewati masa hukumannya.

Menurut Andrie Dwi Subianto, pihaknya kemudian melakukan eksekusi atas putusan PT Bandung.

"Ya sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung), sudah pas hari ini," kata Andrie. (Imanha/Jawa Barat)

Baca Juga:

Jenazah Brigadir J akan Dibawa ke RSUD Sungai Bahar

#Habib Bahar Bin Smith
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Bagikan