Setara Institute Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Terorisme

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 05 Juni 2017
Setara Institute Tolak Pelibatan TNI dalam Tindak Terorisme

Ribuan Anggota TNI sedang berlatih. (MP/Venan Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua Setara Institute, Hendardi mengkritisi pengaturan keterlibatan TNI dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, mempertegas peran TNI dalam RUU Antiterorisme justru bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang mengharuskan adanya kebijakan dan keputusan politik negara dalam melibatkan TNI pada operasi milter selain perang (OMSP).

“Tanpa mempertegas pengaturan peran TNI dalam RUU Antiterorisme, TNI sudah mengemban mandat tersebut,” kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (5/6).

OMSP sendiri, kata Hendardi, adalah keputusan ad hoc dan temporer oleh suatu situasi darurat yang dianggap mengancam kedaulatan negara. Jika pelibatan TNI dipermanenkan, menurut dia, sama artinya dengan menyerahkan otoritas sipil kepada militer untuk waktu yang tidak terbatas.

“Karena itu bertentangan dengan prinsip supremasi sipil,” katanya.

Hendardi menilai pelibatan TNI harus ditolak karena berpotensi merusak sistem peradilan pidana.

Ia mengatakan bahwa terorisme adalah kejahatan yang harus diatasi dengan pendekatan hukum, yang selama ini terbukti mampu mengurai jejaring terorisme dan mencegah puluhan rencana aksi terorisme.

"Keterlibatan TNI juga akan memperlemah akseptabilitas dan akuntabilitas kinerja pemberantasan terorisme. Sebab, TNI tidak tunduk dan bukan aktor dalam sistem peradilan pidana terpadu,” ujarnya.

Ia pun meminta Presiden Joko Widodo memastikan pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara permanen tidak bertentangan dengan konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan lain.

“Jokowi harus jernih menangkap aspirasi banyak pihak yang menghendaki pelibatan TNI sebagai bagian dari ekspresi politik TNI dalam kancah politik nasional,” ucapnya.

Menurut Hendardi, meski membahayakan keamanan warga, terorisme hingga kini belum bisa dipandang sebagai ancaman terhadap kedaulatan negara. Apalagi, kata dia, Jokowi bisa menggunakan TNI untuk terlibat dalam pemberantasan terorisme.

“Khususnya pada aksi terorisme di wilayah-wilayah yang tidak bisa dijangkau Polri,” tandasnya.

#TNI #Ketua SETARA Institute Hendardi #Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Pada saat saat yang sama, kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun.
Dwi Astarini - 1 jam, 19 menit lalu
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Indonesia
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Berdasarkan keterangan pengelola, kaca gedung tersebut kerap pecah saat cuaca panas.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Indonesia
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Polri dalami isu foto Jampidsus Febrie Adriansyah dalam brankas rumah mewah Sentul.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Dalam Brankas Emas Sentul Diduga Jampidsus, Polri: Masih Didalami, Mohon Waktu
Indonesia
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Polri sita 74 kg emas dan uang Rp476 miliar dari rumah mewah Sentul, serta temukan foto keluarga dalam brankas.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Foto Keluarga dalam Brankas Petunjuk Bongkar Identitas Pemilik Emas 74 Kg Rumah Mewah Sentul
Indonesia
TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Personel, Sebut Atas Permintaan Kejaksaan
TNI memberikan penjelasan resmi mengenai pengamanan rumah Jampidsus Febrie Adriansyah. Kapuspen TNI menegaskan langkah tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Jelaskan Alasan Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Personel, Sebut Atas Permintaan Kejaksaan
Bagikan