SETARA Institute: Kebebasan Warga Sipil Terancam Jika TNI Dilibatkan Penanganan Terorisme

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
SETARA Institute: Kebebasan Warga Sipil Terancam Jika TNI Dilibatkan Penanganan Terorisme

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - SETARA Institute mengkritik pelibatan TNI dalam rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi hal ini akan mengancam kebebasan sipil. Ini akan memberikan ruang yang besar bagi militer untuk melakukan operasi dengan pendekatan teritorial.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Puluhan Maling dari Semarang Bakal Dibawa ke Temanggung

Ia mengatakan, rancangan perpres ini sebagai mandat dari Pasal 431 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Inti pasal itu menyatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dia mengatakan, Perpres sebagai regulasi turunan harusnya tidak melampuai ketentuan yang secara tegas diatur dalam pasal 431 tersebut. Pemerintah seharusnya menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur pelibatan, mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

"Karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI ketika melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. Di luar lingkup di atas, rancangan perpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," ujar Hendardi kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (11/5)

Ia menilai dalam Rperpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur. Karena TNI bukan bagian dari aparat penegak hukum untuk dapat menindak langsung kasus terorisme, yang semestinya masuk ranah sipil.

"Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar konstitusi. Bahwa TNI adalah alat pertahanan yang melakukan operasi militer perang dan operasi militer selain perang yang hanya bisa dijalankan atas dasar kehendak politik negara," ungkap Hendardi yang juga menjadi Staf Ahli Kapolri ini

"Cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam Perpres adalah mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga," lanjutnya.

TNI
Anggota TNI

Dalam Perpres yang disusun pemerintah, menurut Hendardi, justru semakin mengukuhkan peran TNI secara permanen dalam memberantas terorisme. Mulai dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system, dengan pendekatan operasi teritorial, dan memberikan justifikasi penggunaan APBD.

"Draf Perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga berpendapat Perpres ini berpotensi mensabotase tugas-tugas penanganan terorisme yang selama ini dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang selama ini dijalankan oleh Polri," tutur dia.

Hendardi mencontohkan salah satu tugas TNI yang digambarkan dalam RPerpres. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yakni pelaksanaan operasi teritorial dalam rangka penangkal, berupa pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan bantuan sosial fisik/non fisik, serta komunikasi sosial.

Selain tidak dikenal dengan istilah penangkalan, Hendardi menyebut rumusan operasi teritorial ini menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil warganya.

Maka dari, itu, SETARA Institute meminta DPR dan Presiden Jokowi menolak pembahasan tentang Perpres ini. Selain itu, Presiden Jokowi juga diminta tidak menandatangani Perpres ini apalagi dibahas di tengah pandemi COVID-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan komunikasi politik yang sehat.

"Memaksa mengesahkan Perpres dengan rumusan sebagaimana draft yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dianggap melanggar UU dan melanggar konstitusi," tutup dia.

Perpres Pelibatan Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya tertulis dalam Pasal 43I.

Baca Juga

Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

"Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang," tulis ayat (1).

Sementara dalam Ayat (3) menyebutkan ketentuan soal pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres. (Knu)

#SETARA Institute #Ketua SETARA Institute Hendardi #TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Hukuman dua terdakwa dipangkas dan pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Koalisi Sipil: Peradilan Militer Gagal Beri Pertanggungjawaban Setimpal Kasus Andrie Yunus
Indonesia
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Menham Natalius Pigai desak kasasi hingga PK terhadap putusan yang membatalkan sanksi pemecatan 2 TNI penyiram air keras demi keadilan korban. Klik untuk detail kasus!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Vonis Pecat 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal, Pigai Tuntut Banding Sampai PK
Indonesia
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Pengadilan Militer Tinggi Jakarta mengurangi hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Dua Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Dipangkas
Indonesia
Tentara AS, Jepang, Korsel, dan TNI Latihan Bertahan Hidup di Hutan Lampung
Latgabma Super Garuda Shield 2026 di Lampung melibatkan TNI, tentara AS, Jepang, dan Korsel. Mereka berlatih Jungle Survival dan sniper bersama 21 negara dengan total 4.743 personel.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
 Tentara AS, Jepang, Korsel, dan TNI Latihan Bertahan Hidup di Hutan Lampung
Indonesia
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
SETARA Institute meminta Kepolisian mengusut kekerasan terhadap demonstran dan menelusuri pihak yang menggerakkan, membiayai hingga memprovokasi aksi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
SETARA Soroti Kekerasan terhadap Demonstran: Jangan Sampai Premanisme Kalahkan Kebebasan Sipil
Indonesia
TNI Cari Identitas Prajurit Pendamping Senator Bali di Kontes Transgender Thailand
Mabes TNI menelusuri identitas prajurit yang terlihat bersama anggota DPD RI Arya Wedakarna dalam acara di Thailand yang disebut kontes kecantikan transgender. Evaluasi akan dilakukan jika terbukti ada pelanggaran.
Wisnu Cipto - Kamis, 03 September 2026
TNI Cari Identitas Prajurit Pendamping Senator Bali di Kontes Transgender Thailand
Indonesia
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Tim Alfa merupakan pasukan khusus bentukan TNI yang terdiri dari gabungan tiga matra Kopassus TNI AD, Korpasgat TNI AU, Korps Marinir TNI AL, serta Kostrad TNI AD.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
TNI Terjunkan 442 Pasukan Tim Afla ke Titik Karhutla, Saat Ini Latihan Turun Tali dari Heli
Indonesia
Asrama TNI Matoangin Makassar Kebakaran, 35 Rumah Barak Ludes Korban Dilarikan ke 2 RS
Sebanyak 35 unit rumah barak TNI ludes terbakar, memaksa penghuni panik menyelamatkan diri di tengah kobaran api dalam kebakaran yang terjadi Selasa (1/9) siang tadi.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Asrama TNI Matoangin Makassar Kebakaran, 35 Rumah Barak Ludes Korban Dilarikan ke 2 RS
Indonesia
KRI Gajah Mada Bukan Sekadar Barang Bekas: Mengungkap Misi Rahasia Kapal Induk Giuseppe Garibaldi TNI AL
Kehadiran kapal induk Giuseppe Garibaldi mengubah wajah pertahanan maritim TNI AL. Bukan sekadar kapal bekas, ini adalah pusat komando bergerak untuk menjaga kedaulatan dan ujung tombak operasi kemanusiaan Indonesia
Angga Yudha Pratama - Minggu, 30 Agustus 2026
KRI Gajah Mada Bukan Sekadar Barang Bekas: Mengungkap Misi Rahasia Kapal Induk Giuseppe Garibaldi TNI AL
Indonesia
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
TNI menegaskan siap dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi besar yang akan digelar di sejumlah titik pada Kamis (27/8) ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
Bagikan