SETARA Institute: Kebebasan Warga Sipil Terancam Jika TNI Dilibatkan Penanganan Terorisme

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
SETARA Institute: Kebebasan Warga Sipil Terancam Jika TNI Dilibatkan Penanganan Terorisme

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - SETARA Institute mengkritik pelibatan TNI dalam rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi hal ini akan mengancam kebebasan sipil. Ini akan memberikan ruang yang besar bagi militer untuk melakukan operasi dengan pendekatan teritorial.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Puluhan Maling dari Semarang Bakal Dibawa ke Temanggung

Ia mengatakan, rancangan perpres ini sebagai mandat dari Pasal 431 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Inti pasal itu menyatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dia mengatakan, Perpres sebagai regulasi turunan harusnya tidak melampuai ketentuan yang secara tegas diatur dalam pasal 431 tersebut. Pemerintah seharusnya menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur pelibatan, mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

"Karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI ketika melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. Di luar lingkup di atas, rancangan perpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," ujar Hendardi kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (11/5)

Ia menilai dalam Rperpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur. Karena TNI bukan bagian dari aparat penegak hukum untuk dapat menindak langsung kasus terorisme, yang semestinya masuk ranah sipil.

"Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar konstitusi. Bahwa TNI adalah alat pertahanan yang melakukan operasi militer perang dan operasi militer selain perang yang hanya bisa dijalankan atas dasar kehendak politik negara," ungkap Hendardi yang juga menjadi Staf Ahli Kapolri ini

"Cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam Perpres adalah mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga," lanjutnya.

TNI
Anggota TNI

Dalam Perpres yang disusun pemerintah, menurut Hendardi, justru semakin mengukuhkan peran TNI secara permanen dalam memberantas terorisme. Mulai dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system, dengan pendekatan operasi teritorial, dan memberikan justifikasi penggunaan APBD.

"Draf Perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga berpendapat Perpres ini berpotensi mensabotase tugas-tugas penanganan terorisme yang selama ini dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang selama ini dijalankan oleh Polri," tutur dia.

Hendardi mencontohkan salah satu tugas TNI yang digambarkan dalam RPerpres. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yakni pelaksanaan operasi teritorial dalam rangka penangkal, berupa pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan bantuan sosial fisik/non fisik, serta komunikasi sosial.

Selain tidak dikenal dengan istilah penangkalan, Hendardi menyebut rumusan operasi teritorial ini menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil warganya.

Maka dari, itu, SETARA Institute meminta DPR dan Presiden Jokowi menolak pembahasan tentang Perpres ini. Selain itu, Presiden Jokowi juga diminta tidak menandatangani Perpres ini apalagi dibahas di tengah pandemi COVID-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan komunikasi politik yang sehat.

"Memaksa mengesahkan Perpres dengan rumusan sebagaimana draft yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dianggap melanggar UU dan melanggar konstitusi," tutup dia.

Perpres Pelibatan Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya tertulis dalam Pasal 43I.

Baca Juga

Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

"Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang," tulis ayat (1).

Sementara dalam Ayat (3) menyebutkan ketentuan soal pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres. (Knu)

#SETARA Institute #Ketua SETARA Institute Hendardi #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Insiden terkendala oleh kabel
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Viral Beras Bantuan TNI Jatuh Berceceran dari Helikopter dan Dipungut Korban Bencana, Begini Penjelasan Panglima TNI
Indonesia
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
TNI AD mengirim 8.690 koli bantuan melalui Kapal ADRI XCII-BM untuk warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumut, dan Aceh.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Perintah Presiden, TNI AD Tambah Bantuan Logistik untuk Wilayah Terdampak Bencana
Indonesia
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Metode airdrop bantuan TNI menuai kritik. TNI tegaskan keselamatan dan ketepatan sasaran menjadi prioritas utama.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Desember 2025
Metode Airdrop Bantuan di Sumatra Dikritik, TNI Pastikan Prosedur Keselamatan Diutamakan
Indonesia
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Tidak hanya personel, TNI AU juga siap menyediakan pesawat angkut Hercules C-130 untuk dikirim ke Gaza, sesuai perintah panglima TNI.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
20 Ribu TNI Dikirim ke Gaza: Jatah Terbesar AD 60%, 3.650 Personel dari AU
Indonesia
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Komisi I berencana melakukan kunjungan ke wilayah-wilayah tugas prioritas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
Indonesia
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan 20.000 personel TNI siap dikirim ke Gaza, Palestina. Baca juga:
Wisnu Cipto - Selasa, 25 November 2025
Tak Hanya 20 Ribu Prajurit, Pesawat dan KRI TNI Juga Ikut Misi Gaza
Indonesia
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Syarat utamanya adalah pengalaman operasi gabungan dan diplomasi militer
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 November 2025
Empat Syarat Wajib Jenderal Bintang Tiga Pimpin Misi Gaza, Apa Saja?
Indonesia
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Anggota DPR RI mendukung penugasan TNI dan BAIS mengamankan kilang Pertamina untuk memperkuat keamanan aset vital negara dan menjaga stabilitas energi nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 25 November 2025
Dukung Penugasan TNI - BAIS Amankan Kilang Pertamina, DPR: Harus Akuntabel dan Terukur
Indonesia
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
TNI mendapat restu dari PBB untuk mengirim pasukan ke Gaza. TNI pun menunggu perintah dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 19 November 2025
Dapat Restu dari PBB Kirim Pasukan ke Gaza, TNI Tunggu Perintah Prabowo
Indonesia
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun
Pekan ini, Dewan Keamanan PBB telah mengadopsi resolusi yang disponsori Amerika Serikat untuk membentuk International Security Force (ISF) di Jalur Gaza.
Wisnu Cipto - Rabu, 19 November 2025
20 Ribu TNI Siap Berangkat ke Gaza, Lampu Hijau dari PBB Belum Turun
Bagikan