SETARA Institute: Kebebasan Warga Sipil Terancam Jika TNI Dilibatkan Penanganan Terorisme

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
SETARA Institute: Kebebasan Warga Sipil Terancam Jika TNI Dilibatkan Penanganan Terorisme

Ketua SETARA Institute Hendardi (MP/Fadhli)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - SETARA Institute mengkritik pelibatan TNI dalam rancangan peraturan presiden (perpres) tentang tugas dalam mengatasi aksi terorisme.

Menurut Ketua SETARA Institute, Hendardi hal ini akan mengancam kebebasan sipil. Ini akan memberikan ruang yang besar bagi militer untuk melakukan operasi dengan pendekatan teritorial.

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Puluhan Maling dari Semarang Bakal Dibawa ke Temanggung

Ia mengatakan, rancangan perpres ini sebagai mandat dari Pasal 431 ayat 1,2, dan 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Inti pasal itu menyatakan tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Dia mengatakan, Perpres sebagai regulasi turunan harusnya tidak melampuai ketentuan yang secara tegas diatur dalam pasal 431 tersebut. Pemerintah seharusnya menyusun kriteria dan skala ancaman, jenis-jenis terorisme, teritori tindak pidana terorisme, prosedur pelibatan, mekanisme perbantuan terhadap Polri, dan akuntabilitas pelibatan TNI dalam penanganan aksi terorisme.

"Karena tidak ada mekanisme tanggung gugat atas anggota TNI ketika melakukan tindak pidana yang melanggar hukum. Di luar lingkup di atas, rancangan perpres yang disusun adalah baseless alias tidak memiliki dasar hukum," ujar Hendardi kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (11/5)

Ia menilai dalam Rperpres yang disusun pemerintah justru keluar jalur. Karena TNI bukan bagian dari aparat penegak hukum untuk dapat menindak langsung kasus terorisme, yang semestinya masuk ranah sipil.

"Apa yang disajikan dalam RPerpres tersebut merupakan gambaran nafsu TNI untuk merengkuh kewenangan baru yang melanggar konstitusi. Bahwa TNI adalah alat pertahanan yang melakukan operasi militer perang dan operasi militer selain perang yang hanya bisa dijalankan atas dasar kehendak politik negara," ungkap Hendardi yang juga menjadi Staf Ahli Kapolri ini

"Cara penyelundupan hukum yang diadopsi dalam Perpres adalah mengancam supremasi konstitusi, mengikis integritas hukum nasional dan mengancam kebebasan sipil warga," lanjutnya.

TNI
Anggota TNI

Dalam Perpres yang disusun pemerintah, menurut Hendardi, justru semakin mengukuhkan peran TNI secara permanen dalam memberantas terorisme. Mulai dari hulu ke hilir, di luar kerangka criminal justice system, dengan pendekatan operasi teritorial, dan memberikan justifikasi penggunaan APBD.

"Draf Perpres juga mengikis kewenangan konsultatif DPR dan kewenangan Presiden untuk mengeluarkan Keputusan Presiden terkait pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga berpendapat Perpres ini berpotensi mensabotase tugas-tugas penanganan terorisme yang selama ini dijalankan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Berpotensi men-sabotase tugas-tugas yang selama ini dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang merupakan leading sector dalam pencegahan dan pemulihan atau deradikalisasi dan merusak pemberantasan terorisme dalam kerangka sistem peradilan pidana, yang selama ini dijalankan oleh Polri," tutur dia.

Hendardi mencontohkan salah satu tugas TNI yang digambarkan dalam RPerpres. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2), yakni pelaksanaan operasi teritorial dalam rangka penangkal, berupa pembinaan ketahanan wilayah, bantuan kemanusiaan dan bantuan sosial fisik/non fisik, serta komunikasi sosial.

Selain tidak dikenal dengan istilah penangkalan, Hendardi menyebut rumusan operasi teritorial ini menjadi ancaman baru bagi kebebasan sipil warganya.

Maka dari, itu, SETARA Institute meminta DPR dan Presiden Jokowi menolak pembahasan tentang Perpres ini. Selain itu, Presiden Jokowi juga diminta tidak menandatangani Perpres ini apalagi dibahas di tengah pandemi COVID-19, yang nyaris mempersempit ruang komunikasi publik dan komunikasi politik yang sehat.

"Memaksa mengesahkan Perpres dengan rumusan sebagaimana draft yang beredar, DPR dan Presiden Jokowi dapat dianggap melanggar UU dan melanggar konstitusi," tutup dia.

Perpres Pelibatan Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satunya tertulis dalam Pasal 43I.

Baca Juga

Tekan Angka PHK, Pemerintah Longgarkan Usia di Bawah 45 Tahun Beraktivitas

"Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam mengatasi aksi Terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang," tulis ayat (1).

Sementara dalam Ayat (3) menyebutkan ketentuan soal pelibatan TNI ini diatur dalam Perpres. (Knu)

#SETARA Institute #Ketua SETARA Institute Hendardi #TNI
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Proses penegakan hukum pun dilakukan dengan analisa mendalam melalui gelar perkara yang terukur dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh
Indonesia
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Freddy tidak mau menduga siapa pihak-pihak yang melatih aktor perusuh dan pelaku perusakan di tengah aksi demonstrasi beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
TNI Tegaskan Masa Pembakaran dan Pejarahan Saat Demo  Cukup Terlatih dan Terorganisasi
Indonesia
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Menurut Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah, konten-konten menyesatkan itu sengaja digoreng untuk mendiskreditkan TNI sekaligus memecah belah soliditas TNI dan Polri.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Indonesia
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah membantah informasi yang menyebutkan anggota TNI terlibat dalam aksi demonstrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo
Berita
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
TNI memastikan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Mayor SS, yang ‘hampir’ terciduk saat demo rusuh beberapa waktu lalu bukan provokator.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Perwira BAIS TNI ‘Nyaris’ Diciduk saat Demo Rusuh, Mabes TNI: Lagi Tugas Negara Memonitor Massa dan Pengumpulan Data
Indonesia
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Pelaku Pratu TB sempat melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan nomor polisi PA 1709 AV.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih
Indonesia
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
TNI menjaga kawasan objek vital di Solo hingga Jumat (5/9). Hal itu dilakukan demi memastikan situasi tetap aman pasca demo rusuh.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Pastikan Situasi Tetap Aman usai Demo, Kawasan Objek Vital di Solo Dijaga TNI
Indonesia
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
IPW mengapresiasi langkah tegas TNI-Polri. Masyarakat diminta untuk menyampaikan aspirasi dengan cara damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Indonesia
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Sekarang situasi politiknya juga sudah beda, terus juga keterbukaan informasi juga sudah sangat luas
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Indonesia
Mabes TNI Minta Warga Aktif Dalam Pam Swakarsa, Efektif Bikin Situasi Kondusif
TNI mengajak beragam elemen masyarakat yang tergabung dalam organisasi masyarakat (Ormas) ataupun masyarakat secara individu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Mabes TNI Minta Warga Aktif Dalam Pam Swakarsa, Efektif Bikin Situasi Kondusif
Bagikan