Sesuai Arahan AHY, Demokrat Tutup Pintu Buat Moeldoko Cs
 
                Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang juga Ketua Umum Demokrat versi KLB Deli Serdang. ANTARA/HO-KSP/am.
MerahPutih.com - Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan menolak jika kubu Moeldoko Cs berkeinginan untuk bergabung dengan partai berlambang mercy tersebut.
Pasalnya, manuver Moeldoko bersama para bekas kader Demokrat merupakan sebuah pengkhianatan dan telah melukai seluruh kader partai besutan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ini.
"Seusai arahan Ketum kami Mas AHY. Pintu maaf ada. Tetapi kalau bergabung dengan partai kami, saya sampaikan mohon maaf," kata Herzaky dalam diskusi daring, Kamis (1/4).
Baca Juga:
Kubu AHY Pertanyakan Klaim Moeldoko Soal Pergeseran Ideologi Demokrat
Herzaky menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh Moeldoko bersama para eks kader Demokrat yang dipecat secara tidak hormat seperti Johni Allen Marbun, Marzuki Alie, Max Sopacua dkk itu tidak bisa diterima.
"Karena bagaimanapun tindakan pengkhianatan ini menimbulkan luka bagi seluruh kader kami. Ini tentu tidak bisa kami terima dengan akal sehat," tegas Herzaky.
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak permohonan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang diajukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Johni Allen Marbun dkk.
 
Menkumham Yasonna Laolly menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan verifikasi dokumen fisik yang diajukan oleh kubu Moeldoko masih ditemukan beberapa persyaratan yang belum terpenuhi.
"Dengan demikian Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laolly saat jumpa pers virtual pada Rabu (31/3).
Yasonna menambahkan, beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi kubu Moeldoko itu antara lain menyangkut AD/ART Partai Demokrat dalam keikutsertaan DPP, DPD, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.
Baca Juga:
Elite Partai Demokrat Ungkit 'Dosa' Moeldoko dalam Operasi Sajadah 2011
Adapun, terkait argumentasi tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang bukan kewenangan Kemenkumham. Sebab, yang terdaftar di Kemenkumham AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
"AD/ART, kami menggunakan rujukan yang telah disahkan di Kemenkumham 2020. Lalu argumen tentang AD/ART pihak KLB Deli Serdang kami tidak berwenang menilainya, biar itu menjadi ranah pengadilan," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
 
                      Demokrat ‘Pelototi’ Paket Stimulus Kuartal IV 2025: Ingin Tepat Sasaran dan Berkelanjutan
 
                      Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
 
                      Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin
 
                      Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi
 
                      Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
 
                      Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting
 
                      Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen
 
                      Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi
 
                      AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan
 
                      




