MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (Supreme Court) resmi membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump. Kebijakan tersebut sebelumnya menetapkan tarif impor sebesar 10 persen.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan pemerintah Indonesia telah mengantisipasi berbagai skenario terkait kebijakan tarif Amerika Serikat, termasuk sebelum keluarnya putusan tersebut.
Baca juga:
Tarif Trump Dibatalkan Supreme Court, RI Klaim Sudah Siapkan Semua Skenario
Putusan Supreme Court Lebih Menguntungkan Indonesia
Teddy menyebut sebelum adanya putusan Supreme Court, Indonesia sudah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen melalui diplomasi langsung Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden AS.
“Itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy, Minggu (22/2).
Pemerintah Siapkan Skenario
Seskab menambahkan para menteri terkait telah melaporkan perkembangan tersebut kepada Presiden Prabowo. Menurutnya, Presiden meminta agar seluruh risiko yang mungkin timbul dipelajari secara komprehensif dan Indonesia disiapkan dengan berbagai skenario.
Baca juga:
Respons Tarif Resiprokal AS 10%, Pemerintah Indonesia Pilih Tunggu dan Pantau
Mahkamah Agung Batalkan Tarif Trump, Presiden AS Bakal Melawan
Pemerintah jugaa menegaskan diplomasi dan negosiasi akan terus dilakukan secara terukur dan adaptif, dengan kepentingan nasional sebagai prioritas utama.
Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi dan daya saing nasional di tengah dinamika global. (Knu)