MerahPutih.com - Sepekan memasuki periode new normal & pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi khusus di DKI Jakarta, arus lalu lintas menuju ibu kota semakin padat.
PT Jasa Marga (Persero) mencatat ada 100.400 kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan. Hal ini terlihat dari mulai macetnya sejumlah ruas jalan dan padatnya antrian di pintu-pintu tol masuk Jakarta.
Baca Juga
"Untuk distribusi lalu lintas menuju Jakarta sebesar 43% dari arah Timur, 33% dari arah Barat dan 24% dari arah Selatan. Adapun rinciannya sebagai berikut," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (17/6).
Dwimawan melanjutkan, arus lalu lintas menuju Jakarta dari arah timur merupakan kontribusi lalin dari dua Gerbang Tol (GT) pengganti GT Cikarang Utama.
Yaitu GT Cikampek Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Trans Jawa serta GT Kalihurip Utama untuk pengguna jalan yang meninggalkan Jalan Tol Cipularang-Padaleunyi dengan rincian distribusi lalin sebagai berikut
GT Cikampek Utama 2, dengan jumlah 23.258 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 14% dari LHR Februari 2020. Kemudian, GT Kalihurip Utama 2, dengan jumlah 20.232 kendaraan menuju Jakarta, turun sebesar 30% dari LHR Februari 2020.
"Total kendaraan menuju Jakarta dari arah Timur, turun sebesar 23% dibandingkan dengan LHR Februari 2020," sebut Dwimawan.
Jasa Marga juga mencatat jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Cikupa tercatat sebanyak 33.149 kendaraan, turun sebesar 20% dari LHR Februari 2020.
Sementara itu, jumlah kendaraan yang menuju Jakarta melalui GT Ciawi 2 tercatat sebesar 23.761 kendaraan, turun sebesar 9% dari LHR Februari 2020.
Sebelumnya pada periode PSBB tanggal 13-19 April 2020, Jasa Marga mencatat sebanyak 70.570 kendaraan menuju Jakarta melalui arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.
"Jumlah ini turun sebesar 43% jika dibandingkan dengan LHR Februari 2020," jelas Dwimawan.
Jasa Marga mengimbau pengguna jalan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan selama beraktivitas untuk mencegah penularan COVID-19. Seperti jaga jarak, gunakan masker serta cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
Sebelumnya, mayoritas perkantoran di Jakarta sudah mulai dibuka namun dengan jam kerja dan jumlah pekerja yang dibatasi.
Baca Juga
Kapolda Metro Tegaskan Nasib PSBB Transisi Tergantung Masyarakat
Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mengubah aturan sif kerja pegawai perkantoran yang semula dua jam menjadi tiga jam.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Nomor 1477 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1363 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Perkantoran/Tempat Kerja pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif tersebut secepatnya. (Knu)