Semua Menteri Dikumpulkan Pada 12 Agustus 2024 di IKN
Presiden Jokowi saat berada di IKN. Foto: Sekretariat Presiden RI
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo akan mengadakan Sidang Kabinet Paripurna perdana bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di IKN Kalimantan Timur pada Senin (12/8). Presiden Jokowi dijadwalkan berangkat ke IKN pada 11 Agustus 2024.
Kepala Staf Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono mengatakan bupati/wali kota dan gubernur seluruh Indonesia siap berkumpul di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada 13 Agustus 2024.
"Iya, tanggal 13, gubernur dan penjabat gubernur se-Indonesia, termasuk para bupati dan wali kota, dikumpulkan oleh Presiden RI," kata Heru saat ditemui Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa.
Heru mengatakan, agendanya adalah pengarahan oleh Presiden RI Joko Widodo kepada para bupati dan wali kota pukul 09.00 WIB dan selanjutnya pukul 10.00 WIB untuk gubernur.
Baca juga:
HUT Ke-79 RI di IKN, Panitia Siapkan Kemah Glamping untuk Peserta
Arahan tersebut salah satunya meliputi tahapan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI untuk menjaga netralitas dan keamanan menjelang pelaksanaannya.
"Tahapan proses pilkada, wilayah masing-masing harus aman dan menjaga netralitas," ujarnya.
Kemudian, pembahasan juga merealisasikan kegiatan kegiatan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), hingga rencana pembangunan jangka pendek daerah.
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden Muhammad Yusuf Permana mengatakan semua menteri akan menghadiri Sidang Kabinet Paripurna perdana di IKN, Kalimantan Timur pada 12 Agustus 2024.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK Memangkas HGU di IKN Jadi 95 Tahun Harus Diikuti Regulasi agar Tidak Menimbulkan Keraguan Investor
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN