Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Selasa Esok, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Februari 2017
  Selasa Esok,  Polda Jabar Panggil Habib Rizieq

Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus (MP/Reza Indrayana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Penyidik Polda Jawa Barat telah mengirimkan surat pemanggilan pimpinan FPI yang menjadi tersangka kasus penodaan Pancasila, Rizieq Shihab. Dalam pemanggilan tersebut, Habib Rizieq diharapkan hadir pada Selasa (7/2), pukul 09.00 WIB.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus kembali mengimbau agar Habib Rizieq tidak membawa massa saat memenuhi pemanggilan.

“Jangan bawa massa karena penyidik tidak bisa diintervensi. Cukup bawa pengacara saja,” ujar Yusri saat dikonfirmasi merahputih.com, Senin (6/2).

Meski begitu Yusri mneyebutkan bahwa, unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dilarang. Namun ada aturannya, yakni mengajukan izin tiga hari sebelumnya. Sementara sampai hari ini, Polda Jabar tidak menerima surat pengajuan tersebut.

Jika besok Habib Rizieq ternyata membawa massa, ia berarti melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 dan bisa diberi peringatan. Dalam beberapa kesempatan pemeriksaannya Rizieq Shihab kerap dikawal dan ditemani anggota Front Pembela Islam (FPI).

Yusri menyebutkan pula kalau pihaknya belum mengetahui apakah Rizieq besok akan hadir. Jika nanti tidak hadir, pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua. Sebelumnya, pihak Polda Jabar sudah mengimbau Rizieq Shihab untuk tidak membawa massa saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar.

Berita ini berdasarkan liputan Rina Garmina, kontributor dan reporter merahputih.com untuk Bandung dan sekitarnya.

Rizieq Shihab saat ini bergelut dengan sejumlah kasus hukum. Di Polda Metro Jaya, polisi sedang mendalami kasus dugaan chat sex Firza Husein-Rizieq Shihab sebagaimana pernah diberitakan dalam: Dugaan Chat Sex Firza Husein-Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Hadirkan Pakar IT

#Habib Rizieq #Rizieq Shihab #Polda Jabar
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Menghadapi situasi global yang penuh tantangan ekonomi dan politik, Kepala KSP mengajak seluruh tokoh bangsa dan pemuka agama untuk menciptakan suasana kondusif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 05 Mei 2026
Kepala KSP Dudung Abdurachman Jawab Tudingan Rizieq Shihab Soal Pembisik Prabowo
Bagikan