Selama PSBB, Kendaraan yang Lalu-lalang Bakal Dicek Layaknya Penerapan 'Three in One'
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah mulai diterapkan di DKI Jakarta. Dalam aturan tersebut, setiap kendaraan hanya diperbolehkan untuk membawa penumpang 50 persen dari atau setengah dari kapasitasnya.
Nantinya, setiap kendaraan diminta untuk memperlambat lajunya dan membuka kaca mobilnya. Hal itu layaknya ketika DKI Jakarta masih menerapkan skema 3 in 1.
"Sudah kami laksanakan cek pointnya (salah satunya di Kalideres) ," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/4).
Baca Juga:
Tangani Pandemi COVID-19, Pemerintah Hanya Miliki 35 Ribu Dokter
Untuk pengendara roda dua sendiri, pihaknya akan memberhentikan para pengendara apabila tidak menggunakan alat penutup hidung dan mulut atau masker. "Kalau ada motor yang enggak pakai masker, suruh pakai masker," terang Sambodo.
Sedangkan, sesuai dengan Pasal 18 nomor (6) angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Oleh karena itu, ia ingin para pengendara agar tetap mematuhi aturan yang sudah ada.
"Motor pribadi yang bukan ojol kan boleh (berboncengan)," jelas Sambodo.
Sambodo pun menegaskan, akan memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan tersebut. Salah satu sanksi yang bakal dikenakan yaki Karantina Kesehatan.
"Kalau pergub itu nanti berdasarkan UU. UU itu kan banyak, bisa karantina kesehatan, bisa KUHP. Tapi kita kasih himbauan dulu," kata kakak dari Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo Purnomo Condro ini.
Wilayah DKI Jakarta akan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta sudah mengeluarkan peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan PSBB. Salah satunya pengaturan moda transportasi.
Salah satu yang kemarin masih menjadi perdebatan adalah operasional ojek. Baik ojek pangkalan maupun ojek berbasis aplikasi atau ojek online. Anies menegaskan, Peraturan Gubernur mengenai PSBB menyebutkan bahwa ojek hanya untuk angkutan barang dan jasa. Dengan kata lain, ojek dilarang mengangkut penumpang.
Baca Juga:
Anies menambahkan, penggunaan kendaraan roda dua tetap diizinkan untuk kegiatan yang memang diperbolehkan tetap beraktivitas.
"Sekali lagi hanya dibolehkan angkutan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau memang bekerja di sektor yang diizinkan," ujarnya. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan