Sekolah, Hotel dan Kantor Bersama BUMN Segera Dibangun di IKN Nusantara
Menteri ATR/ Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat tanah kepada Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sebanyak 34.000 hektare (ha) atau tepatnya 34.035,73 ha tanah di ibu Kota Nusantara (IKN) diklaim telah memiliki kepastian hukum menjadi milik IKN.
"Tanah Seluas 34.035,73 ha tersebut telah memiliki sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL) dan telah diserahkan kepada Badan Otorita IKN (OIKN)," kata Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.
Baca Juga:
Pembangunan Bandara VVIP di IKN Nusantara Masuk Tahap Pembersihan Lahan
Adapun luas dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat terdiri atas 253,39 ha, 25.637,86 ha, dan 8.144,48 ha.
Ia mengatakan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sehingga investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru.
Ia mengimbau Badan OIKN segera memproses pembuatan perjanjian kerja sama dengan PSSI dan Bank Indonesia untuk kawasan perkantoran dua lembaga tersebut.
Harapannya, agar sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Bank Indonesia dan PSSI di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan OIKN dapat segera diterbitkan.
"Kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, yakni kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN. Kemudian semua pembangunan di atas kawasan diberikan HGB. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi pembangunan yang berkelanjutan di IKN," katanya.
Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe memberikan apresiasi terhadap penyelesaian proses penerbitan sertifikat, karena hal ini menjadi salah satu tonggak sejarah penting dalam pembangunan IKN.
"Terbitnya HPL ini memberikan kepastian hak pengelolaan kepada otorita di atas tanah 34 ribu hektare lebih. Adanya sertifikat ini, maka pembangunan berkelanjutan segera terwujud," katanya.
Dhony Rahajoe mengungkapkan, di kawasan IKN dalam waktu dekat dibangun satu sekolah dan dua hotel bintang 4 dari swasta yang sama-sama bertaraf internasional, kemudian pusat perbelanjaan, kantor bersama BUMN, kantor PSSI, dan Bank Indonesia.
"Kondisi ini tentu dapat mendorong swasta dan pelaku usaha terlibat dalam pembangunan IKN. Kepastian hukum ini berpengaruh besar karena pihak yang telah menyatakan turut dalam pembangunan menjadi yakin melakukan pembangunan di IKN," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Ingin Tiongkok Berpartisipasi Bangun IKN Nusantara
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam