Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Pemkab Pastikan Layanan tak Ikut Terganggu

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Pemkab Pastikan Layanan tak Ikut Terganggu

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Foto: Dok. MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, merespons soal Sekda Klaten, Jajang Prihono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Ia ditangkap karena kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten pada 2019-2022.

Hamenang mengaku, dirinya belum mendapatkan surat resmi terkait penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono.

“Surat penahanan dan tersangka belum sampai pada kami. Tunggu surat resminya. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Klaten, meluncur ke Semarang, untuk menanyakan apakah statusnya (tersangka) apa sudah ada,” ujar Hamenang, Kamis (28/8).

Ia mengatakan, surat resmi Kejati tersebut akan jadikan dasar Pemkab Klaten untuk memproses pelaksana harian (Plh) Sekda.

Baca juga:

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah

“Kita percepat proses Plh Sekda dulu, baru nanti kita konsultasikan ke Gubernur Jateng, yang kemudian penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Klaten,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Klaten ini memastikan, ditangkapnya Sekda Klaten tidak mengganggu pelayanan dan
administrasi di Pemkab Klaten.

“Insya Allah tidak (mengganggu pelayanan). Karena langsung hari ini (Kamis) kita proses Plh, sehingga roda pemerintahan tidak ada yang terganggu,” papar dia.

Pemkab Klaten, kata dia, menghormati proses hukum yang berjalan. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan ASN untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap mendukung anti korupsi.

“Pemkab Klaten komitmen memberantas korupsi sebagai pelajaran bersama agar kedepan dalam ambil lagkah apapun itu, termasuk kebijakan kita selalu lebih berhati-hati. Dan kedepankan semangat anti korupsi,” katanya.

Baca juga:

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Uang Lewat Bupati Pati Sudewo

Ia menambahkan, persoalan ini akan segera dikomunikasikan dengan Gubernur Jateng terkait Plt.

“Kebetulan siang ini ada acara bersama Gubernur Jateng di Semarang, akan kami komunikasikan dan konsulasi soal petunjuk arahan seperti apa, penetapan Plt Sekda Klaten,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten 2019-2022.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebutkan, ada dua tersangka yang ditahan dalam perkara kasus korupsi Plaza Klaten.

Baca juga:

Bos Maktour Fuad Hasan Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Kami menahan Sekda Pemkab Klaten periode 2022 sampai sekarang. Dan mantan Sekda Klaten periode periode 2016-2021,” ujar Lukas, Kamis (28/8).

Pada kasus ini, Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).

Melalui kasus ini, pengelolaan Plaza Klaten seharusnya dilaksanakan dengan perjanjian sewa yang diikat perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.

Namun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten berinisial BS dan Kabidnya Didik Sudiarto saat itu, menunjuk secara lisan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, untuk mengelola plaza tersebut.

Tersangka Jap menyewakan Plaza Klaten itu ke pihak ketiga sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. (Ismail/Jawa Tengah)

#Klaten #Kasus Korupsi #Kejaksaan Tinggi
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Indonesia
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
KPK mendalami kasus dugaan korupsi dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan era Gubernur Lukas Enembe.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa
Indonesia
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Pihaknya melihat adanya kekeliruan dalam putusan majelis hakim.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Indonesia
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Empat novum akan membuktikan Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima.?
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
Indonesia
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Keterangan Arie dan hasil audit internal itu dinilai membantu KPK membongkar dugaan korupsi terkait dengan kerja sama pengelolaan anoda logam yang sedang diusut.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
Eks Dirut Antam Bantu KPK Bongkar Kecurangan Pengelolaan Anoda Logam lewat Audit Internal
Indonesia
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, pastikan putranya kuat hadapi kasus korupsi Chromebook.
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Indonesia
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Nadiem mengajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Menimbulkan persoalan serius dari sisi etik, integritas, dan persepsi publik. ?
Dwi Astarini - Sabtu, 11 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan
Bagikan