Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Pemkab Pastikan Layanan tak Ikut Terganggu

Soffi AmiraSoffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Sekda Klaten Ditahan Kejati Jateng, Pemkab Pastikan Layanan tak Ikut Terganggu

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Foto: Dok. MerahPutih.com/Ismail

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, merespons soal Sekda Klaten, Jajang Prihono, yang ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Ia ditangkap karena kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten pada 2019-2022.

Hamenang mengaku, dirinya belum mendapatkan surat resmi terkait penahanan Sekda Klaten, Jajang Prihono.

“Surat penahanan dan tersangka belum sampai pada kami. Tunggu surat resminya. BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Klaten, meluncur ke Semarang, untuk menanyakan apakah statusnya (tersangka) apa sudah ada,” ujar Hamenang, Kamis (28/8).

Ia mengatakan, surat resmi Kejati tersebut akan jadikan dasar Pemkab Klaten untuk memproses pelaksana harian (Plh) Sekda.

Baca juga:

KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Era Ria Norsan di Korupsi Proyek Mempawah

“Kita percepat proses Plh Sekda dulu, baru nanti kita konsultasikan ke Gubernur Jateng, yang kemudian penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) Sekda Klaten,” katanya.

Mantan Ketua DPRD Klaten ini memastikan, ditangkapnya Sekda Klaten tidak mengganggu pelayanan dan
administrasi di Pemkab Klaten.

“Insya Allah tidak (mengganggu pelayanan). Karena langsung hari ini (Kamis) kita proses Plh, sehingga roda pemerintahan tidak ada yang terganggu,” papar dia.

Pemkab Klaten, kata dia, menghormati proses hukum yang berjalan. Kejadian ini sekaligus menjadi peringatan ASN untuk berhati-hati dalam mengambil kebijakan dan tetap mendukung anti korupsi.

“Pemkab Klaten komitmen memberantas korupsi sebagai pelajaran bersama agar kedepan dalam ambil lagkah apapun itu, termasuk kebijakan kita selalu lebih berhati-hati. Dan kedepankan semangat anti korupsi,” katanya.

Baca juga:

Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Dalami Aliran Uang Lewat Bupati Pati Sudewo

Ia menambahkan, persoalan ini akan segera dikomunikasikan dengan Gubernur Jateng terkait Plt.

“Kebetulan siang ini ada acara bersama Gubernur Jateng di Semarang, akan kami komunikasikan dan konsulasi soal petunjuk arahan seperti apa, penetapan Plt Sekda Klaten,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Sekda Klaten, Jajang Prihono, dalam perkara kasus korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten 2019-2022.

Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian senilai Rp 6,8 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya menyebutkan, ada dua tersangka yang ditahan dalam perkara kasus korupsi Plaza Klaten.

Baca juga:

Bos Maktour Fuad Hasan Jalani Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

“Kami menahan Sekda Pemkab Klaten periode 2022 sampai sekarang. Dan mantan Sekda Klaten periode periode 2016-2021,” ujar Lukas, Kamis (28/8).

Pada kasus ini, Jajang berperan menetapkan perjanjian sewa tanpa melalui proses pemilihan mitra dengan tersangka JMS (Jap Ferry Sanjaya) selaku Direktur PT MMS (Matahari Makmur Sejahtera).

Melalui kasus ini, pengelolaan Plaza Klaten seharusnya dilaksanakan dengan perjanjian sewa yang diikat perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.

Namun, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (DPKUKM) Klaten berinisial BS dan Kabidnya Didik Sudiarto saat itu, menunjuk secara lisan Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera, Jap Ferry Sanjaya, untuk mengelola plaza tersebut.

Tersangka Jap menyewakan Plaza Klaten itu ke pihak ketiga sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. (Ismail/Jawa Tengah)

#Klaten #Kasus Korupsi #Kejaksaan Tinggi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Soffi Amira

Content editor, jurnalis digital, content writer yang terbiasa menulis artikel Search Engine Optimization (SEO). Ilmu Komunikasi (Jurnalistik) Universitas Multimedia Nusantara (UMN) 2012-2017. Aktif menulis, mengedit, dan mengembangkan berbagai jenis konten, mulai dari sepak bola, teknologi, hingga isu-isu yang sedang tren.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati mengakui menerima honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017–2018.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Anggota DPRD DKI Bebizie Akui Terima Uang Rita Widyasari Waktu Masih Jadi Penyanyi
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Pengacara Gus Yaqut mempertanyakan nama Fuad Mahsyur, yang tidak muncul dalam dakwaan KPK.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Pengacara Gus Yaqut Soroti Nama Fuad Masyhur yang Tidak Muncul dalam Dakwaan KPK
Indonesia
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Membantah narasi yang menyebut KPK menyita uang Rp 100 miliar dari rumah Yaqut.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Kubu Gus Yaqut Pastikan KPK hanya Sita Paspor dan Catatan: tidak Ada Uang Rp 1 Pun
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Selain itu, Yaqut juga didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
KPK membuka opsi langkah paksa terhadap Rudy Tanoe jika kembali mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Rudy Tanoe Mangkir Lagi, KPK Buka Opsi Langkah Paksa dalam Kasus Bansos Beras
Bagikan