Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 Maret 2024
Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengumuman pemenang Pemilu 2024 akan dilakukan Rabu (20/3) ini. Sebelum mengumumkan pemenang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu mengadakan rapat pleno terbuka.

Tujuannya untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi ini akan berlangsung pukul 10.00 pagi ini.

Baca Juga:

Hari Ini, Siswa Sekolah Jakarta Pusat Dekat KPU-Bawaslu Belajar di Rumah

"Setelah semua provinsi selesai direkap, kami akan menyusun berita acara, dan kemudian membuat keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Selanjutnya, ada tiga berita acara sebelum proses pengumuman. Yakni berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.

Hasyim juga berharap agar rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hal ini penting agar penetapan hasil Pemilu tingkat nasional tetap dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024 ini.

Baca Juga:

Tok, KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Barat

Terkait hasil Pemilu 2024, ada kemungkinan beberapa pihak akan mengambil langkah hukum, seperti menggunakan hak angket atau melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Perselisihan terkait hasil Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Perselisihan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU pun siap menghadapi gugatan tersebut jika terjadi, karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

Sekadar informasi, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD , pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 jiwa.

Untuk Pilpres diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, Pileg terdiri atas 18 partai politik nasional dan enam partai lokal di Aceh untuk Pileg. (Knu)

Baca Juga:

KPU Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tidak Diundur

#KPU #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan