Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 Maret 2024
Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengumuman pemenang Pemilu 2024 akan dilakukan Rabu (20/3) ini. Sebelum mengumumkan pemenang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu mengadakan rapat pleno terbuka.

Tujuannya untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi ini akan berlangsung pukul 10.00 pagi ini.

Baca Juga:

Hari Ini, Siswa Sekolah Jakarta Pusat Dekat KPU-Bawaslu Belajar di Rumah

"Setelah semua provinsi selesai direkap, kami akan menyusun berita acara, dan kemudian membuat keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Selanjutnya, ada tiga berita acara sebelum proses pengumuman. Yakni berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.

Hasyim juga berharap agar rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hal ini penting agar penetapan hasil Pemilu tingkat nasional tetap dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024 ini.

Baca Juga:

Tok, KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Barat

Terkait hasil Pemilu 2024, ada kemungkinan beberapa pihak akan mengambil langkah hukum, seperti menggunakan hak angket atau melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Perselisihan terkait hasil Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Perselisihan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU pun siap menghadapi gugatan tersebut jika terjadi, karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

Sekadar informasi, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD , pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 jiwa.

Untuk Pilpres diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, Pileg terdiri atas 18 partai politik nasional dan enam partai lokal di Aceh untuk Pileg. (Knu)

Baca Juga:

KPU Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tidak Diundur

#KPU #Pemilu #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan