Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 20 Maret 2024
Sejumlah Tahapan Sebelum KPU Umumkan Pemenang Pemilu 2024 pada Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengumuman pemenang Pemilu 2024 akan dilakukan Rabu (20/3) ini. Sebelum mengumumkan pemenang Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlebih dahulu mengadakan rapat pleno terbuka.

Tujuannya untuk merekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional Provinsi Papua dan Papua Pegunungan. Rencananya, rekapitulasi ini akan berlangsung pukul 10.00 pagi ini.

Baca Juga:

Hari Ini, Siswa Sekolah Jakarta Pusat Dekat KPU-Bawaslu Belajar di Rumah

"Setelah semua provinsi selesai direkap, kami akan menyusun berita acara, dan kemudian membuat keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu secara nasional," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta Pusat, Kamis (20/3).

Selanjutnya, ada tiga berita acara sebelum proses pengumuman. Yakni berita acara dan sertifikasi rekapitulasi hasil Pilpres, Pemilu Legislatif (Pileg) DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Ini akan menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu secara nasional," kata Hasyim.

Hasyim juga berharap agar rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk Provinsi Papua dan Papua Pegunungan berjalan lancar dan sesuai dengan waktu yang ditentukan.

Hal ini penting agar penetapan hasil Pemilu tingkat nasional tetap dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang Pemilu, yaitu 35 hari setelah pemungutan suara atau pada 20 Maret 2024 ini.

Baca Juga:

Tok, KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang Telak di Jawa Barat

Terkait hasil Pemilu 2024, ada kemungkinan beberapa pihak akan mengambil langkah hukum, seperti menggunakan hak angket atau melaporkan ke Mahkamah Konstitusi. Perselisihan terkait hasil Pemilu diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Perselisihan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. KPU pun siap menghadapi gugatan tersebut jika terjadi, karena hal tersebut merupakan bagian dari tahapan Pemilu.

Sekadar informasi, Pemilu 2024 meliputi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden , Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD , pemilu anggota DPRD provinsi, dan pemilu anggota DPRD kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 jiwa.

Untuk Pilpres diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sementara, Pileg terdiri atas 18 partai politik nasional dan enam partai lokal di Aceh untuk Pileg. (Knu)

Baca Juga:

KPU Pastikan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 Tidak Diundur

#KPU #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Bagikan