Sejumlah Saksi Kunci Diperiksa Kejaksaan Pekan ini untuk Temukan Koruptor Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek


Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.(foto: Jaksapedia)
MERAHPUTIH.COM - KASUS dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus bergulir. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggali keterangan para saksi kunci dalam perkara ini. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap siapa tersangka dalam perkara ini.
"Penyidik akan fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dalam sepekan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (3/6).
Sebanyak 28 saksi telah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di Kemendikbudristek. Keterangan mereka krusial untuk menyingkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi untuk sekolah-sekolah.
Selain pemeriksaan saksi, tim penyidik juga tengah mendalami dan mengkaji bukti-bukti, baik berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang telah disita. "Penyidik fokus mendalami semua barang bukti, baik dokumen fisik maupun elektronik," ujar Harli.
Baca juga:
Naik Penyidikan Kejagung, Duduk Perkara Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbudristek Rp 10 T
Kejagung menduga telah terjadi persekongkolan jahat dalam proyek ini. Salah satu indikasi kuat yakni dugaan arahan kepada tim teknis untuk menyusun kajian yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi chromebook.
"Diduga, ada arahan tertentu agar pengadaan diarahkan ke perangkat berbasis chromebook," beber Harli.
Padahal, pemilihan perangkat chromebook dinilai tidak sesuai kebutuhan karena sangat bergantung pada koneksi internet. Sementara itu, banyak daerah di Indonesia masih minim akses internet sehingga perangkat tersebut dinilai tidak efektif untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar.
Harli menjelaskan total anggaran proyek pengadaan ini mencapai Rp 9,9 triliun, yang terdiri atas Rp 3,582 triliun untuk satuan pendidikan dan Rp 6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK) yang masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Salah satu penggunaan dana DAK itu ya untuk pengadaan laptop chromebook ini," ujarnya.
Kejagung mendalami dugaan adanya persekongkolan dalam proyek tersebut. Diduga kuat, ada arahan kepada tim teknis untuk membuat kajian pengadaan yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi chromebook.
Padahal, menurut temuan sementara, pemilihan chromebook dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan di lapangan.(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK
