MerahPutih.com - Sekelompok pengguna Twitter di Arab Saudi harus menjalani pengadilan atas dakwaan mengganggu ketertiban publik dan mengancam ideologi moderat yang dianut masyarakat dengan ekstrimisme.
Menurut laporan dari Kantor Berita SPA, Jaksa Agung telah memanggil para pengguna Twitter yang didakwa pada Ahad (13/8). Namun tidak disebutkan nama-nama orang yang terlibat atau pun menjelaskan secara lebih rinci tudingan yang mereka hadapi.
Juru Bicara Kementerian Kebudayaan dan Informasi sebelumnya mengatakan bahwa seorang ulama radikal Sunni Ali al-Rabieei sudah dirujuk kepada Komite Kejahatan Publikasi karena pelanggaran yang tidak dijelaskan.
Para pejabat kementerian tersebut tidak menanggapi permintaan komentar soal apakah Rabieei termasuk dalam kelompok pengguna Twitter yang didakwa itu.
Arab Saudi memang tengah meningkatkan upaya menumpas benih-benih oposisi politik dalam beberapa tahun terakhir.
Negara itu menggunakan undang-undang kejahatan maya baru untuk memenjarakan para pelanggar yang umumnya mengunggah tulisan di sosial media yang dianggap menghina keluarga kerajaan atau mengancam ketertiban publik. (*)
Sumber: ANTARA