Sebelum Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Diawasi


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ketut Sumedena. Foto: Dok/Jaksapedia
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait kejadian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang diduga dikuntit oleh oknum Densus 88.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedena mengatakan, oknum itu awalnya tertangkap basah oleh pengawal Febrie saat melakukan penguntitan, kemudian ia akhirnya diperiksa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada upaya profiling yang dilakukan oknum tersebut terhadap Febrie.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari pada pak Jampidsus," ujar Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).
Baca juga:
Reaksi Jokowi soal Dugaan Penguntitan Oknum Densus 88 Terhadap Jampidsus Kejagung
Ketut menjelasakan, setelah tau bahwa pelaku merupakan anggota Polri, saat itu juga langsung diserahkan kepada Paminal Polri.
“Kami serahkan ke Polri untuk ditangani," katanya.
Sementara itu, Febrie mengatakan, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
"Ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie.
Baca juga:
Densus 88 Kuntit Jampidsus, Komisi III: Munculkan Spekulasi Seperti Kasus Sambo
Febrie pun enggan menjelaskan lebih jauh terkait isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.
“Bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi," ucapnya. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Menang Praperadilan, Kejagung Kebut Seret Nadiem Makarim ke Kursi Terdakwa

Vendor dan Pihak Kementerian Kembalikan Uang Hasil Dugaan Korupsi Laptop Chromebook ke Kejagung

4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS

2 Pilihan untuk Riza Chalid dan Jurist Tan, Buron yang Berstatus ‘Tanpa Kewarganegaraan’: Balik ke Indonesia atau Overstay

Soroti Putusan Hakim, Kubu Eks Dirut ASABRI Rencanakan Pengajuan PK ke MA setelah Divonis 16 Tahun di Tingkat Kasasi
