Sebelum Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Diawasi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 29 Mei 2024
Sebelum Dikuntit Densus 88, Jampidsus Febrie Adriansyah Sempat Diawasi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Ketut Sumedena. Foto: Dok/Jaksapedia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait kejadian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang diduga dikuntit oleh oknum Densus 88.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedena mengatakan, oknum itu awalnya tertangkap basah oleh pengawal Febrie saat melakukan penguntitan, kemudian ia akhirnya diperiksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata ada upaya profiling yang dilakukan oknum tersebut terhadap Febrie.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang menguntit ternyata di dalam HP yang bersangkutan itu diketemukan profiling dari pada pak Jampidsus," ujar Ketut kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Baca juga:

Reaksi Jokowi soal Dugaan Penguntitan Oknum Densus 88 Terhadap Jampidsus Kejagung

Ketut menjelasakan, setelah tau bahwa pelaku merupakan anggota Polri, saat itu juga langsung diserahkan kepada Paminal Polri.

“Kami serahkan ke Polri untuk ditangani," katanya.

Sementara itu, Febrie mengatakan, persoalan tersebut sudah ditangani oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

"Ini sudah diambilalih oleh Jaksa Agung karena ini juga sudah menjadi urusan kelembagaan, sehingga ini harus secara resmi disampaikan," kata Febrie.

Baca juga:

Densus 88 Kuntit Jampidsus, Komisi III: Munculkan Spekulasi Seperti Kasus Sambo

Febrie pun enggan menjelaskan lebih jauh terkait isu dirinya dikuntit oleh anggota Densus 88.

“Bukan lagi persoalan saya sebagai pribadi," ucapnya. (knu)

#Densus 88 #Jampidsus #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Fokus perbaikan ke depan tidak hanya pada penyaluran makanan, tetapi juga pada tata kelola dan sistem manajemen yang menopang pelaksanaan program MBG secara menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juni 2026
3 Mantan Pejabat Tinggi BGN Jadi Tersangka Korupi, KSP: Presiden Inginnya Sempurna
Indonesia
Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita dari penggeledahan tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
 Penyidik Geledah Rumah dan Kantor Dadan Hindayana Dkk, Sita Barang Bukti Penting
Indonesia
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Mereka menyusun pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejaksaan Sebut Mark-Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, dan Tablet Masuk Tindak Pidana
Berita Foto
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lodewyk Pusung di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Juni 2026
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Berita Foto
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Juni 2026
Jampidsus Tetapkan Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan perbaikan tata kelola tersebut penting untuk kebaikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kejagung Geledah Kantor BGN setelah Pencopotan Dadan Hindayana, Jubir Prabowo : untuk Perbaiki Tata Kelola Pemerintah
Indonesia
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Cs Diduga Gelembungkan Pengadaan Barang di BGN, Lakukan Monopoli Penunjukan Tender SPPG untuk Kepentingan Pribadi
Berita Foto
Jampidsus Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) Dadan Hindayana di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 03 Juni 2026
Jampidsus Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Dasco angkat bicara soal penggeledahan Kantor BGN oleh Kejagung. DPR menegaskan menghormati proses hukum dan mengungkap pernah memberi evaluasi terkait tata kelola BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Penggeledahan BGN Jadi Sorotan, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
Bagikan