Satpol PP Tak Langsung Sanksi Warga yang Rumahnya Kedapatan Ada Jentik Nyamuk
Ilustrasi fogging. (MerahPutih.com/Ismail)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007, tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, sosialisasi Perda dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif mencegah penyakit DBD.
Baca juga:
Jumlah Kasus Kematian Akibat DBD Bertambah
"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Baca juga:
Rumah Berjentik Nyamuk Masuk Kategori Pidana Tipiring di Jakarta
Arifin menjelaskan, pada Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang), plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.
Baca juga:
Catat, ini nih Waktu Nyamuk Penyebab DBD Menggigit
Diharapkan agar sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif kepada warga dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD.
"Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Stafsus Pramono Bilang Pengendalian Emisi Kendaraan Tak Bisa Hanya Jakarta Harus Wilayah Tetangga
DKI Susun Koefisien PKB untuk Disinsentif Kendaraan tak Lulus Uji Emisi
DPRD DKI Minta Pemprov Tuntas Tangani Kebocoran Tanggul
Tak Terima Jakarta Jadi Kota Terpadat Dunia, Pemprov DKI Sebut Harusnya Peringkat 30
PSI Tagih Janji Gubernur Pramono Segera Perbaiki Tanggul Jebol di Pantai Mutiara
Renovasi Kota Tua Ditarget Rampung sebelum MRT Beroperasi 2029
Jakarta-Berlin Perkuat Kerja Sama, Mulai dari Mobilitas Berkelanjutan hingga Ekonomi Kreatif
Jakarta Targetkan Masuk 50 Kota Global 2030, Gubernur Pramono Ungkap Langkah Konkret di Berlin
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Pemprov DKI Lanjutkan Normalisasi Sungai, Ciliwung dan Krukut Jadi Prioritas