MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyosialisasikan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2007, tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) kepada masyarakat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menegaskan, sosialisasi Perda dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong semua pihak agar turut berperan aktif mencegah penyakit DBD.
Baca juga:
"Perda tersebut memuat aturan dan kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk berperan serta aktif mendukung maupun melakukan upaya bersama dalam rangka pencegahan DBD, termasuk kewajiban bagi perangkat daerah terkait," tegas Arifin di Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Baca juga:
Rumah Berjentik Nyamuk Masuk Kategori Pidana Tipiring di Jakarta
Arifin menjelaskan, pada Pasal 3 Perda tersebut tertera bahwa pencegahan penyakit DBD merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat yang dapat dilakukan melalui berbagai upaya, seperti Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) dengan 3M (Menguras, Menutup, Mendaur Ulang), plus (kegiatan lain yang mencegah perkembangbiakan dan gigitan nyamuk Aedes aegypti), kegiatan Pemeriksaan Jentik Berkala (PJB), surveilans dan sosialisasi.
"Tidak benar Satpol PP akan langsung mengenakan sanksi denda Rp 50 juta kepada warga yang rumahnya kedapatan jentik, karena ada tahapan-tahapannya," jelas Arifin.
Baca juga:
Diharapkan agar sosialisasi yang dilakukan Satpol PP secara masif kepada warga dapat mendorong warga untuk bersama-sama mencegah DBD.
"Dengan begitu, lingkungan di DKI Jakarta tetap sehat dan terjaga kebersihannya," tutupnya. (Asp)