Satpol PP DKI Larang CFD Sudirman-Thamrin Dijadikan Lokasi Kampanye Politik
Ilustrasi - Mural bertemakan Pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019).- (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melarang kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin, dijadikan sebagai ajang kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Jakarta car free day bukan tempat kampanye politik," tulis akun resmi Satpol PP DKI, @satpolpp.dki, Senin (6/11).
Baca Juga:
Jakarta Jadi Kawasan Paling Rawan dalam Kampanye Media Sosial
Larangan mengenai kegiatan politik di CFD tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Pemanfaatan Jalur HBKB, Pasal 7 ayat 2 dimaksudkan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan Partai Politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Baca Juga:
Maka dari itu, Satpol PP DKI meminta car free day tidak difungsikan untuk lokasi kampanye politik dan CFD digelar untuk kegiatan olahraga.
"Yuk! Jadikan HBKB sebagai momentum bagi masyarakat untuk berkumpul sambil berolahraga dengan nyaman dan aman," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Sultan HB X Minta Lurah dan Perangkat Desa Tak Ikut Kampanye Pemilu
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Refleksi Akhir Tahun 2025 MPR Solusi Paradoks Energi: Mewujudkan Kedaulatan, Menyelamatkan Lingkungan
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL
Pemprov Jakarta Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Berbagai Daerah, Termasuk ke Bekasi
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Persiapan Jelang Perayaan Malam Pergantian Tahun Baru 2026 di Bundaran HI Jakarta
Meriahkan Natal 2025 Ornamen Tematik Hiasi Trotoar Sudirman Jakarta
Ini 8 Titik Perayaan Malam Tahun Baru di Jakarta
Buruh Tolak UMP Rp 5,7 di Jakarta, Ini Pembelaan Pemerintah
Gemerlap Cahaya Jakarta Light Festival 2025 Meriahkan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026
Resmi UMP Jakarta Tahun 2026 Diputuskan Naik 6,17% Menjadi Rp 5,7 Juta