Satgas Antimafia Bola Cokok Eks Exco PSSI dan PNS Bekasi Terkait Pengaturan Skor

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 26 Februari 2020
Satgas Antimafia Bola Cokok Eks Exco PSSI dan PNS Bekasi Terkait Pengaturan Skor

Satgas Anti Mafia Bola Polri gelar konferensi pers penangkapan enam tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) pada pertandingan Sepak Bola Liga 3 antara Persikasi Bekasi dan Perses Sumedang. ANTA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Satgas Antimafia Bola Jilid III kembali menangkap pelaku pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Persikasi Bekasi melawan Perses Sumedang. Kedua pelaku yakni HN dan KH.

HN adalah mantan Exco PSSI Jawa Barat yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu (BTR) untuk meloloskan Persikasi Bekasi ke Liga 2. Sedangkan tersangka KH merupakan pengurus Persikasi Bekasi dan seorang PNS di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga

Wasit dan Manajer Persikasi Ditangkap Satgas Antimafia Bola, Begini Reaksi Iwan Bule

KH ditangkap di daerah Bekasi pada 19 Februari lalu. KH berperan memberikan uang pada Bayu guna mencari wasit pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang pada November 2019 lalu.

"Dengan tertangkapnya dua DPO ini, kita sudah periksa untuk pemberkasan, selanjutnya kita kirim ke kejaksaan untuk lanjut dilakukan proses persidangan," ucap Kepala Satgas Antimafia Bola Jilid III, Brigjen Hendro Pandowo di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (26/2).

Satgas Antimafia Bola amankan enam pelaku pengaturan skor antara Perses Sumedang v Persikasi Bekasi. Foto: MP/Kanu
Satgas Antimafia Bola amankan enam pelaku pengaturan skor antara Perses Sumedang v Persikasi Bekasi. Foto: MP/Kanu

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menambahkan tersangka HN ditangkap pada 18 Februari lalu di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan.

Baca Juga

Satgas Antimafia Bola Jilid 3 Mulai Bertugas, Pantau Laga Liga 1 sampai Liga 3

Menurut Yusri, pelaku menerima uang dari tersangka Bayu. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi, harapannya bisa lolos dari Liga 3 ke Liga 2.

Sementara, peran KH mencari tahu dulu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan Persikasi melawan Sumedang.

"Dia lah yang memberi dana kepada Bayu untuk diserahkan kepada Exco," kata Yusri.

Keduanya lantas dikenakan Pasal 2 atau 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 KUHP Ayat 1.

Baca Juga

Satgas Antimafia Bola Amankan Uang Rp12 Juta dari Pelaku Pengaturan Skor di Liga 3

Berkas perkara kasus pengaturan skor pertandingan Persikasi vs Perses Sumedang telah masuk proses persidangan.

Berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 16 Januari 2020. Enam tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumedang pada 19 Januari 2020. (Knu)

#Satgas Antimafia Bola
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Temui Satgas Anti Mafia Bola, Wapres Ungkap Penyebab Indonesia Susah Berprestasi
Satgas Independen dan Satgas Anti Mafia Bola Kepolisian bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Zulfikar Sy - Selasa, 17 Oktober 2023
Temui Satgas Anti Mafia Bola, Wapres Ungkap Penyebab Indonesia Susah Berprestasi
Indonesia
Satgas Mafia Bola Tetapkan Tetapkan Pemilik Klub sebagai Tersangka Pengaturan Skor
Pelaku pengaturan skor di lingkup Liga Indonesia kembali diproses hukum.
Zulfikar Sy - Kamis, 12 Oktober 2023
Satgas Mafia Bola Tetapkan Tetapkan Pemilik Klub sebagai Tersangka Pengaturan Skor
Indonesia
Pelaku Match Fixing di Sepak Bola Bakal Dihukum Seumur Hidup
Erick Thohir bakal menjatuhkan sanksi tegas berupa hukuman tidak dapat berkecimpang di dunia persepakbolaan seumur hidup terhadap pelaku match fixing.
Zulfikar Sy - Senin, 26 Juni 2023
Pelaku Match Fixing di Sepak Bola Bakal Dihukum Seumur Hidup
Indonesia
Banyak Perwira Tinggi Polri Berpotensi Pimpin Satgas Antimafia Bola
“Banyak Pati Polri yang masih muda dan memiliki kompetensi yang mumpuni,” katanya.
Andika Pratama - Selasa, 21 Februari 2023
Banyak Perwira Tinggi Polri Berpotensi Pimpin Satgas Antimafia Bola
Bagikan