MerahPutih.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan sanksi penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).
Dalam keterangan tertulis, Panselnas menyebut langkah ini sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi. Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kamis (18/6).
Baca juga:
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
“Penyesuaian kebijakan dilakukan agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa,” demikian rilis Panselnas SDM KDKMP-KNMP, dikutip Kamis (18/6)
Dibuka Kesempatan Kembali Bagi Peserta yang Mundur
Penghapusan penalti sekaligus memberi ruang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran sanksi finansial. Perserta yang sempat mundur karena alasan kekhawatiran wajib membayar sanksi penalti kini bisa mendaftar ulang.
Baca juga:
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Meski penalti dicabut, Panselnas tetap menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang lulus seleksi. Mereka diharapkan menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti pelatihan dan pembinaan SDM di Program Nasional Koperasi Merah Putih..
Dengan demikian, setiap peserta dapat berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,
Panselnas SDM KDKMP-KNMP
Jadwal Konfirmasi Ulang Peserta yang Sempat Mundur
Panselnas menambahkan peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti kini diberi kesempatan untuk kembali bergabung dan melakukan konfirmasi ulang. Dilansir Antara, konfirmasi kesediaan dapat disampaikan melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. (*)