Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang

Pekerja menyelesaikan proyek pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Putridalem, Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat, Jumat (1/5/2026). Kementerian Koperasi menyatakan pembangunan KDKMP

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) resmi mencabut ketentuan sanksi penalti sebesar Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP).

Dalam keterangan tertulis, Panselnas menyebut langkah ini sebagai bagian dari penyempurnaan berkelanjutan terhadap proses seleksi. Kebijakan ini diumumkan melalui Pengumuman Nomor 09 Tahun 2026 yang dirilis Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kamis (18/6).

Baca juga:

Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad

“Penyesuaian kebijakan dilakukan agar pelaksanaan seleksi tetap berjalan secara terbuka, akuntabel, dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada putra-putri terbaik bangsa,” demikian rilis Panselnas SDM KDKMP-KNMP, dikutip Kamis (18/6)

Dibuka Kesempatan Kembali Bagi Peserta yang Mundur

Penghapusan penalti sekaligus memberi ruang lebih baik bagi peserta untuk mengikuti seluruh tahapan program tanpa terbebani kekhawatiran sanksi finansial. Perserta yang sempat mundur karena alasan kekhawatiran wajib membayar sanksi penalti kini bisa mendaftar ulang.

Baca juga:

CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda

Meski penalti dicabut, Panselnas tetap menekankan pentingnya komitmen dan tanggung jawab peserta yang lulus seleksi. Mereka diharapkan menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti pelatihan dan pembinaan SDM di Program Nasional Koperasi Merah Putih..

Dengan demikian, setiap peserta dapat berfokus penuh pada pengembangan kapasitas diri,

Panselnas SDM KDKMP-KNMP


Jadwal Konfirmasi Ulang Peserta yang Sempat Mundur

Panselnas menambahkan peserta yang sebelumnya mengundurkan diri karena keberatan terhadap ketentuan penalti kini diberi kesempatan untuk kembali bergabung dan melakukan konfirmasi ulang. Dilansir Antara, konfirmasi kesediaan dapat disampaikan melalui portal resmi Panselnas. Periode konfirmasi dibuka mulai 17 hingga 23 Juni 2026 pukul 10.00 WIB. (*)

#Koperasi Merah Putih #Syarat Lowongan Koperasi Merah Putih #Lowongan Koperasi Merah Putih
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Pembinaan dan pengawasan, terhadap manajer koperasi sebaiknya dilakukan melalui mekanisme penghargaan dan sanksi yang lebih proporsional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Setelah Viral, Penalti Rp 100 Juta Manajer KDMP Dibatalkan
Indonesia
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang
Panselnas resmi mencabut penalti Rp100 juta bagi peserta seleksi pegawai Koperasi Merah Putih. Peserta diberi kesempatan kembali bergabung hingga 23 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Sanksi Penalti Seleksi Staf Koperasi Merah Putih Rp 100 Juta Dibatalkan, Perserta Mundur Diminta Daftar Ulang
Indonesia
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
Sebanyak 35.476 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih mengikuti pelatihan Komcad selama 45 hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Lebih dari 35 Ribu Calon Manajer Koperasi Merah Putih Ikuti Pelatihan Komcad
Indonesia
PKB Perintahkan Pengurus Cabang Gelar Dialog Dengan Mahasiswa, Bahas MBG dan KDMP
PKB, tegas ia, tidak menutup mata dengan berbagai laporan penyimpangan hingga pelanggaran hukum terkait pelaksanaan program pemerintah
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
PKB Perintahkan Pengurus Cabang Gelar Dialog Dengan Mahasiswa, Bahas MBG dan KDMP
Indonesia
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
RUU Perkoperasian juga akan mengatur pembentukan lembaga yang menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan usaha simpan pinjam koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Koperasi Merah Putih Masuk RUU Perkoperasian
Indonesia
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Polres Boyolali membongkar kasus penipuan proyek Koperasi Merah Putih. Total kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 20 Mei 2026
Polisi Bongkar Kasus Penipuan Koperasi Merah Putih di Boyolali, Kerugian Capai Rp 1,2 Miliar
Indonesia
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
BKN mengimbau peserta tetap tenang dan tidak melakukan klik jawaban secara berulang karena setiap jawaban yang disimpan sudah otomatis masuk ke pangkalan data sistem.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
CAT Seleksi Pegawai Koperasi Merah Putih Dikeluhkan, Peserta Cuma Diminta Memberi Jeda
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Setuju, Alfamart dan Indomaret Dihentikan agar Koperasi Desa Sukses
Beredar unggahan yang menyebut DPR menyetujui penutupan Alfamart/Indomaret untuk sukseskan Koperasi Desa. Simak kebanaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Setuju, Alfamart dan Indomaret Dihentikan agar Koperasi Desa Sukses
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp
Koperasi Merah Putih dikabarkan membuka layanan pinjaman online lewat WhatsApp. Lalu, apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Koperasi Merah Putih Buka Pinjaman Online Lewat WhatsApp
Indonesia
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Kemenkop saat ini tengah menyiapkan skema kerja sama antara pengurus dan manajer untuk memastikan hubungan kerja berjalan jelas dan tetap sejalan dengan prinsip tata kelola koperasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 April 2026
30 Ribu Manajer Koperasi Desa Merah Putih Urus Operasional, Tanggung Jawab Tetap Dipengurus
Bagikan