Sanksi Diterapkan, Begini Modus Penumpang Sengaja Tak Turun di Stasiun Sesuai Tiket

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2023
Sanksi Diterapkan, Begini Modus Penumpang Sengaja Tak Turun di Stasiun Sesuai Tiket

Ilustrasi - Kereta api Sukabumi-Cianjur di akhir pekan. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Kamis (3/8) menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang tak sesuai atau melebihi dari tujuan yang tertera pada tiket.

Sanksi yang diberikan yakni tidak akan diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu ditambah dengan denda yang harus dibayarkan penumpang nakal kepada KAI.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bahkan, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Jajal Naik Kereta LRT Jabodebek

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta, telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket.

"Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni melalui pernyataan resminya, Kamis (3/8).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka disampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ujar Feni.

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ujar Feni.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. (Knu)

Baca Juga:

KAI Minta Pengertian Warga untuk Dahului Jalannya Kereta Api

#Kereta Api #PT KAI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Bukan hanya KRL, kawasan ini nantinya akan mempertemukan Commuter Line Bandara, TransJakarta, Terminal Manggarai, dan LRT Jakarta.
Dwi Astarini - 37 menit lalu
Stasiun Manggarai makin Padat: 162 Ribu Pergerakan, LRT Segera Jadi Pilihan Terbaru
Indonesia
Dari Kereta ke Laut, Jalur Baru Menuju Kepulauan Seribu Mulai Terbentuk
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperkuat transportasi laut mulai 2027, membuka peluang terbentuknya perjalanan yang terintegrasi.
Dwi Astarini - 1 jam, 42 menit lalu
Dari Kereta ke Laut, Jalur Baru Menuju Kepulauan Seribu Mulai Terbentuk
Indonesia
Layani Lebih 5 Juta Pelanggan, Stasiun Manggarai Disiapkan Buat Konektivitas Transportasi Jakarta
Saat ini, aktivitas di Stasiun Manggarai mencapai sekitar 162 ribu pergerakan pelanggan per hari, dengan sekitar 700–750 perjalanan kereta api setiap hari.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 55 menit lalu
Layani Lebih 5 Juta Pelanggan, Stasiun Manggarai Disiapkan Buat Konektivitas Transportasi Jakarta
Indonesia
KAI Daur Ulang 2.997,99 Ton Limbah, Material Kereta Pensiun Kembali Masuk Industri
KAI mengelola 2.997,99 ton limbah sepanjang 2025 melalui skema guna ulang dan daur ulang. Material kereta pensiun seperti besi, baja, dan logam kembali dimanfaatkan industri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
KAI Daur Ulang 2.997,99 Ton Limbah, Material Kereta Pensiun Kembali Masuk Industri
Indonesia
Penumpang Commuter Line Tembus 210,47 Juta hingga Juli 2026, Mobilitas Jabodetabek Makin Tinggi
KRL Jabodetabek mencatat 210,47 juta pelanggan sepanjang Januari–Juli 2026, naik 6,39 persen. Lintas Cikarang menjadi salah satu jalur dengan pertumbuhan penumpang tercepat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Penumpang Commuter Line Tembus 210,47 Juta hingga Juli 2026, Mobilitas Jabodetabek Makin Tinggi
Indonesia
Total 6 Kereta Api Terpaksa Berhenti Darurat Akibat Gempa Pangandaran
Gempa magnitudo 5,3 di Pangandaran memaksa KAI Daop 2 Bandung menghentikan enam perjalanan kereta api.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Total 6 Kereta Api Terpaksa Berhenti Darurat Akibat Gempa Pangandaran
Indonesia
Demi Keselamatan, KA Siliwangi Terpaksa Berhenti Akibat Gempa Pangandaran
Gempa magnitudo 5,3 di Pangandaran memaksa KAI Daop 2 Bandung menghentikan perjalanan KA Siliwangi.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Demi Keselamatan, KA Siliwangi Terpaksa Berhenti Akibat Gempa Pangandaran
Indonesia
INKA Dapat Kucuran Data USD 8,5 Juta Buat Ekspor Gerbong ke Selandia Baru
Ekspor wagon ke Selandia Baru membuktikan bahwa produk industri nasional mampu memenuhi standar internasional yang ketat
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
INKA Dapat Kucuran Data USD 8,5 Juta Buat Ekspor Gerbong ke Selandia Baru
Indonesia
KAI Catat Lebih dari 35 Ribu Penumpang Manfaatkan Kereta Petani dan Pedagang
Sepanjang periode Januari hingga 29 Juli 2026 saja, Kereta Petani dan Pedagang di lintas Rangkasbitung–Merak telah melayani 31.546 pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
KAI Catat Lebih dari 35 Ribu Penumpang Manfaatkan Kereta Petani dan Pedagang
Indonesia
Nusantara Explorer Hadir atas Perintah Presiden Prabowo
Nusantara Explorer jadi bagian dari upaya memperkuat pariwisata nasional melalui moda transportasi berbasis rel.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Nusantara Explorer Hadir atas Perintah Presiden Prabowo
Bagikan