Sanksi Diterapkan, Begini Modus Penumpang Sengaja Tak Turun di Stasiun Sesuai Tiket

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 03 Agustus 2023
Sanksi Diterapkan, Begini Modus Penumpang Sengaja Tak Turun di Stasiun Sesuai Tiket

Ilustrasi - Kereta api Sukabumi-Cianjur di akhir pekan. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai Kamis (3/8) menerapkan sanksi dan denda bagi penumpang kereta api yang dengan sengaja turun di stasiun yang tak sesuai atau melebihi dari tujuan yang tertera pada tiket.

Sanksi yang diberikan yakni tidak akan diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu ditambah dengan denda yang harus dibayarkan penumpang nakal kepada KAI.

Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan, kelebihan relasi yang dengan sengaja dilakukan oleh penumpang sangat mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Bahkan, terkadang juga menimbulkan kericuhan di antara penumpang tersebut.

Baca Juga:

Presiden Jokowi Jajal Naik Kereta LRT Jabodebek

Menurut data yang dilaporkan oleh Costumer Service On Train (CSOT) melalui Pusat Pengendali Pelayanan (Pudalyan), untuk keberangkatan maupun kedatangan kereta api dari dan ke Jakarta, telah tercatat 58 kasus kelebihan relasi sepanjang Januari hingga akhir Juli 2023 lalu.

Banyak sekali ragam modus yang dilakukan oleh penumpang yang dengan sengaja tidak segera turun di stasiun yang tertera pada tiket.

"Di antaranya sengaja beranjak dari kursinya saat berhenti di stasiun dengan alasan ke toilet dan bahkan ada yang dengan sengaja berlama-lama di kereta makan,” kata Feni melalui pernyataan resminya, Kamis (3/8).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan melalui aplikasi Check Seat Passenger guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka disampaikan kepada penumpang yang bersangkutan bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama,” ujar Feni.

Baca Juga:

KPK Periksa Ketua Komisi V DPR Lasarus Terkait Suap Proyek Rel Kereta Api

Adapun besaran dendanya yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di atas kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

“Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender,” ujar Feni.

Sementara bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. (Knu)

Baca Juga:

KAI Minta Pengertian Warga untuk Dahului Jalannya Kereta Api

#Kereta Api #PT KAI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gerbong KRL Akan Segera Bertambah, Perintah Tegas Prabowo Agar Penumpang Tak Lagi Merasakan Sensasi 'Ikan Pindang' Saat Jam Sibuk
Dirut KAI Bobby Rasyidin ungkap fokus Prabowo pada kenyamanan, kebersihan, dan keselamatan transportasi massal, termasuk LRT.
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Gerbong KRL Akan Segera Bertambah, Perintah Tegas Prabowo Agar Penumpang Tak Lagi Merasakan Sensasi 'Ikan Pindang' Saat Jam Sibuk
Indonesia
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
KAI Commuter akan menghadirkan gerbong khusus bagi petani dan pedagang di layanan Commuter Line Merak–Rangkasbitung untuk memperkuat rantai pasok dan ekonomi daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 02 November 2025
KAI Commuter Siapkan Gerbong Khusus untuk Petani dan Pedagang di Rute Merak - Rangkasbitung
Indonesia
Simak Sejumlah Perjalanan Kereta Api Tambahan Rute Unggulan di Periode 1-30 November
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menghadirkan sejumlah perjalanan kereta api tambahan untuk memenuhi tingginya animo masyarakat yang ingin bepergian
Frengky Aruan - Sabtu, 01 November 2025
Simak Sejumlah Perjalanan Kereta Api Tambahan Rute Unggulan di Periode 1-30 November
Indonesia
Waktu Tempuh KA Bukit Serelo Lebih Cepat 50 Menit
Selain memberikan manfaat bagi pelanggan, peningkatan kecepatan juga memperkuat konektivitas antardaerah, khususnya antara Palembang dan Lubuk Linggau.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Waktu Tempuh KA Bukit Serelo Lebih Cepat 50 Menit
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buah Putar Otak Tangani dan Hitung Detail Utang Jumbo Whoosh
Pras melanjutkan pemerintah tidak hanya menyelesaikan masalah Whoosh, tetapi juga persoalan lain terkait transportasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Oktober 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buah Putar Otak Tangani dan Hitung Detail Utang Jumbo Whoosh
Indonesia
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Hingga Kamis (30/10) ini kecepatan KA yang melintas di jalur tersebut masih dibatasi maksimal hanya 20 km per jam. Normalisasi jalur dilakukan setelah PT KAI meninggikan jalur rel yang tergenang banjir itu.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Banjir di Jawa Tengah, Kecepatan Kereta Api Dibatasi Hanya 20 Kilometer Per Jam
Indonesia
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
Kereta api yang sebelumnya terdampak sejak Selasa (28/10) ialah KA Banyubiru dan Joglosemarkerto.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Oktober 2025
Banjir Surut, Perjalanan KA Banyubiru dan Joglosemarkerto kembali Normal
Indonesia
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Jadwal kereta api yang dibatalkan itu antara lain KA Kedung Sepur, KA Blora Jaya, KA Joglosemarkerto, KA Ambarawa Ekspres, dan KA Banyubiru.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Oktober 2025
16 Jadwal Kereta Jawa Dibatalkan Akibat Banjir Semarang, KAI Minta Maaf
Indonesia
Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
Banjir terjadi di antara Stasiun Alastua dan Semarang Tawang.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
 Dampak Banjir Semarang, 4 Perjalanan KA Dibatalkan
Indonesia
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
Perjalanan KA Banyubiru Ekspres relasi Stasiun Solo Balapan-Stasiun Tawang dibatalkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Oktober 2025
Genangan Air di Jalur Semarang Tawang-Alastua, Perjalanan KA Banyubiru Ekspres Dibatalkan
Bagikan