Sangat Memungkinkan Pendadakan Strategi di Tengah Pagebluk COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 April 2020
Sangat Memungkinkan Pendadakan Strategi di Tengah Pagebluk COVID-19

Presiden Jokowi. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanislaus Riyanta menilai, situasi bencana nasional nonalam yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo terkait penyebaran COVID-19 merupakan situasi rawan.

Keputusan itu berpotensi memicu pendadakan strategis atau situasi tak terduga yang cepat namun fatal. Jika pendadakan strategis tersebut terjadi maka dampak terhadap situasi keamanan akan signifikan.

Baca Juga:

Jerat Pidana Para Provokator Penolakan Jenazah COVID-19

Ia mencontohkannya dari berbagai fenomena yang telah terjadi terutama aksi-aksi yang telah dilakukan oleh kelompok Anarko di Tangerang; menggeliatnya kelompok JAD di Bogor, Sidoarjo, dan Jakarta; dan adanya gerakan dari kelompok oposisi pemerintah lainnya.

"Maka potensi pendadakan strategis terjadi di tengah pandemi COVID-19 sangat memungkinkan," kata Stanislaus kepada wartawan, Selasa (14/4).

Menurut Stanislaus, berbagai ancaman yang bisa menjadi pendadakan strategis di tengah pandemi COVID-19 tersebut antara lain adalah kerusuhan seperti penjarahan dan vandalisme, konflik SARA, dan terorisme.

Potensi terjadinya kerusuhan seperti penjarahan dan vandalisme cukup kuat dan sudah ada aksi awal yang terjadi. Penangkapan anggota kelompok Anarko di Tangerang yang sudah melakukan aksi vandalisme untuk memprovokasi massa agar melakukan aksi kerusuhan.

"Ini sudah menjadi bukti bahwa situasi pandemi COVID-19 ini rawan terjadi pendadakan strategis," jelas Stanislaus.

Baca Juga:

Simak, Ini Syarat Pemudik yang Mau Masuk Wilayah Yogyakarta

Kelompok Anarko yang mempunyai paham anti kapitalisme dan cenderung melakukan perlawanan terhadap pemerintah menyebar di beberapa kota di Indonesia seperti Jabodetabek, Bandung, Jogjakarta dan Makassar.

"Berbagai aksi kerusuhan yang dilakukan oleh kelompok Anarko biasanya menumpang momentum-momentum tertentu seperti Hari Buruh, Pemilu, dan kali ini di tengah situasi darurat pandemi Covis-19," terang Stanislaus.

Ia menyebut, konflik SARA juga menjadi salah satu ancaman yang bisa menjadi pendadakan strategis saat pandemi COVID-19.

Saat ini sudah terjadi propaganda bahwa etnis tertentu sebagai penyebab COVID-19, meskipun propaganda tersebut masih terjadi di kelompok tertentu.

"Jika dibiarkan dan semakin menyebar akan membahayakan dan bisa menjadi pemicu untuk aksi lapangan," sebut Stanislaus.

Lalu, tekanan ekonomi yang cukup kuat dan semakin sempit kesempatan untuk memperoleh pendapatan bagi masyarakat di sektor informal bisa menjadi pendorong terjadinya konflik SARA yang dimulai dari konflik kelas karena faktor ekonomi.

"Kasus kerusuhan 1998 menjadi bukti bahwa di Indonesia masih mudah untuk dipicu melakukan aksi massa yang bermotif SARA terutama jika terjadi tekanan ekonomi," sebut Stanislaus.

Ia mencontohkan, terorisme adalah salah satu pendadakan startegis yang kerap terjadi di Indonesia. Bukan hal yang mengagetkan jika kelompok radikal terorisme seperti JAD akan memanfaatkan situasi darurat pandemi COVID-19 sebagai celah untuk melakukan aksinya.

Kelompok radikal seperti JAD juga memanfaatkan situasi seperti bulan puasa, Natal dan Tahun Baru, serta pada saat ada pesta demokrasi sebagai momentum untuk melakukan aksi teror.

"Berbagai pertimbangan seperti adanya celah kerawanan dan besarnya publikasi menjadikan waktu-waktu tersebut sebagai momentum yang dianggap tepat untuk melakukan aksi teror," ungkap Stanislaus.

Presiden Jokowi. (ANTARA)
Presiden Jokowi. (ANTARA)

Ia berharap, deteksi dini dan cegah dini dari intelijen dan aparat keamanan perlu dilakukan agar pendadakan strategis tersebut tidak terjadi.

Dengan penetapan COVID-19 ini sebagai bencana nasional, maka intelijen dan aparat keamanan harus dalam status siaga 1 untuk memastikan bahwa penanganan bencana nasional COVID-19 tetap dalam situasi yang aman.

Jaminan keamanan dari intelijen dan aparat keamanan perlu diwujudkan terutama dengan langkah-langkah yang serius megoptimalkan kekuatannya guna deteksi dini dan cegah dini potensi ancaman.

"Kekompakan antar institusi dan kerjasama dengan masyarakat sipil perlu dilakukan mengingat dalam situasi darurat seperti ini perlu gerakan dari kekuatan yang besar," pungkas Stanislaus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wabah virus corona atau COVID-19 sebagai bencana nasional setelah mempertimbangkan serangkaian hal.

Penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran COVID-19 Sebagai Bencana Nasional.

Baca Juga:

Permenhub Terkait Ojol Dianggap Berbahaya dan Terkesan Plin-Plan

Dalam salinan Keppres tersebut, penetapan corona sebagai bencana nasional menimbang dampak meningkatnya jumlah korban dan kerugian harta benda.

Selain itu, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi aspek sosial ekonomi yang luas di Indonesia. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemic global. (Knu)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Virus baru ini berasal dari subgenus merbecovirus, yang juga termasuk virus penyebab Middle East Respiratory Syndrome (MERS).
Dwi Astarini - Jumat, 21 Februari 2025
 Ilmuwan China Temukan Virus Corona Kelelawar Baru yang Sama dengan COVID-19, Disebut Dapat Menular ke Manusia Lewat
Dunia
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Kasus positif COVID-19 di Tiongkok memuncak lagi.
Zulfikar Sy - Selasa, 13 Juni 2023
COVID-19 di Tiongkok Meninggi, 164 Orang Meninggal dalam Sebulan
Indonesia
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Pemerintah secara resmi mengumumkan pencabutan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mula Akmal - Jumat, 30 Desember 2022
Biaya Pasien COVID-19 Masih Ditanggung Pemerintah Meski PPKM Dicabut
Bagikan