Sampel Virus COVID-19 Varian Baru Ditemukan di Jakarta


Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito. (ANTARA/Andi Firdaus).
MerahPutih.com - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menyebut hingga saat ini tercatat ada enam kasus COVID-19 dengan varian virus Corona B117 asal Inggris.
"Dari enam kasus tersebut, tiga di antaranya ditemukan di DKI Jakarta, 1 Kalimantan Selatan, 1 dari Sumatera Utara, dan 1 dari Sumatera Selatan," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (9/3)
Baca Juga
Empat Kasus COVID-19 Varian Baru dari Inggris Kembali Ditemukan di Indonesia
Menurut Wiku, keenam sampel dengan varian VUI202012/01 GR/501.Y.V1 B.1.1.7. ini ditemukan pada periode pengambilan sampel di bulan Januari hingga Februari 2021.
Hingga 7 Maret 2021, tercatat sebanyak 539 sequence genetik yang sudah dilakukan. Sebanyak 515 di antaranya merupakan pelacakan sequence lengkap.
Untuk pengendalian mutasi, kata Wiku, saat ini pemerintah sedang melakukan tracing kepada masyarakat yang memiliki kontak erat dengan mereka yang terjangkit virus B117.

Selanjutnya, Wiku menyebutkan, pemerintah mengumumkan temuan virus B117 ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk bersikap transparan terhadap perkembangan kasus Covid-19 nasional dan bukan untuk membuat masyarakat panik.
“Penelitian terkait karakteristik B117 ini masih sangat terbatas, khususnya terkait perubahan perilaku virus,” ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah terus melakukan penelitian melalui pelacakan genetika maupun pemantauan perilaku virus secara konsisten dan intensif dalam rangka pencegahan penambahan impor kasus di masa di masa akan datang.
Sementara itu, untuk pencegahan masuknya varian baru dari luar negeri, lanjut Wiku, pemerintah meningkatkan proses screening yang ketat sesuai dengan peraturan ditetapkan dalam SE Nomor 8 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut telah diatur bahwa pelaku perjalanan maupun pendatang warga negara asing (WNA) tidak boleh masuk ke Indonesia.
Kecuali mereka tergolong yang diatur dalam Permenkumham No. 26 Tahun 2020 dan sesuai dengan skema perjanjian traveler koridor atau mendapat pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/ lembaga.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina setelah datang ke Indonesia walaupun membawa hasil tes PCR negatif.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan mutasi virus B117 atau yang lainnya tidak menyebar di Indonesia,” papar dia. (Knu)
Baca Juga
Epidemiolog Nyatakan B117 Tidak Memerlukan Perubahan Pengendalian COVID-19
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Mundur dari DPR, Fraksi Gerindra Langsung Proses Mekanismenya

Banjir Melanda Bali, BBMKG Prediksi Hujan Lebat Masih akan Terjadi hingga Beberapa Hari ke Depan

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
