Salahi Aturan, Tim Gabungan Copoti 328 APK di Solo
Penertiban alat peraga kampanye di kota Solo. Foto: MP/Win
MerahPutih.com- Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Linmas hingga Panwaslu Kota Solo, berhasil menertibkan sebanyak 328 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jelang Pilkada Jateng 2018.
Penertiban itu dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Solo, selain melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 tahun 2009, tentang pemasangan APK, APK sendiri nantinya juga akan dilakukan pemasangan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Solo, Poppy Kusuma kepada MerahPutih.com, Jumat (2/3) mengatakan, penertiban itu dilakukan selama dua hari yakni Kamis-Jumat
“Kalau kemarin kami lakukan di dua kecamatan, yakni Jebres dan Banjarsari. Kalau hari ini, di tiga kecamatan, yakni Serengan, Pasar Kliwon dan Laweyan,” terangnya.
Berdasarkan data yang dimiliki, dari jumlah 328 itu, adapun rinciannya, kecamatan Jebres sebanyak 116 APK, Banjarsari 53, Laweyan 33, Serengan 19 dan Pasar Kliwon 12.
“Selain itu kami juga menertibkan sebanyak 94 bendera parpol (partai politik),” imbuhnya.
Poppy menegaskan, sebelum mengambil langkah tegas, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada tim pemenangan masing-masing calon, namun hingga 28 Februari mereka tak melepaskan APK tersebut, sehingga ia bersama tim mengambil langkah tegas.
Berita ini merupakan laporan Win, kontributor merahputih.com, untuk wilayah Solo dan sekitarnya.
Bagikan
Berita Terkait
Bertemu di Masjid Agung PB XIV Hangabehi Berpelukan dengan PB XVI Purbaya
Libur Nataru, Daop 6 Yogyakarta Tambah 6 KA dari Solo dan Sediakan 391 Ribu Kursi
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara